Ekploitasi Serta Bentuk Penindasan Perempuan Oleh Pemilik Kapital

Oleh : Hamsina Halisi Alfatih

Pernikahan bagi setiap wanita adalah sesuatu yang sangat dinantikan, terlebih lagi jika mendaptkan lelaki yang mapan,  bertanggung jawab dalam urusan rumah tangga, dan memiliki nilai lebih dalam keimanannya.

Namun naas bagi 29 orang wanita Indonesia yang menjadi target nikah pesanan oleh china. Diberitakan langsung dari liputan 6.com Sebanyak 29 perempuan Indonesia menjadi korban pengantin pesanan di China. Diduga, mereka terperangkap dalam modus kejahataan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

13 Perempuan tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sementara 16 perempuan lainnya berasal dari Jawa Barat. Hal ini kemudian dibenarkan oleh  Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma'arif saat dimintai keterangan mengenai kasus TPPO tersebut di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Katanya, pada proses perekrutan dan pemindahan, terdapat keterlibatan para perekrut lapangan untuk mencari dan memperkenalkan perempuan kepada pria asal China untuk dinikahi dan kemudian dibawa ke negaranya. Selain itu mereka di iming-iming akan di jamin seluruh kebutuhan hidupnya dan menjamin kehidupan keluarganya.

Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) yang berkedok pernikahan pesanan tak hanya saja melanggar terkait perlindungan perempuan, yaitu tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi pemerintah melalui UU No 7 Tahun 1984. Selain itu  kasus ini melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini terdapat 2 korban yang masih berusia anak-anak, Na'udzubillah min dzalik.

Ruang lingkup perempuan dalam pusaran kapitalisme tak akan pernah terlepas dari segala bentuk eksploitasi baik secara seksual, psikologis maupun ekonomi. Apalgi jika ditunjang dengan gaya hedonisme semakin menempatkan perempuan sebagai objek komoditas, mesin penghasil uang.

Dalam kamus orang-orang kapitalis perempuan bagaikan objek yang begitu mudah diarahkan untuk menghasilkan materi. Maka hal ini tak lepas dari bentuk penindasan perempuan apalagi berkaitan dengan kapasitas dirinya sebagai tenaga kerja (labour power) yang dieksploitasi oleh pemilik kapital. Maka perbincangan tentang penindasan perempuan tidak bisa lepas dari teori Marx tentang materialisme-sejarah dan kapital.

Hal ini seperti di ungkapkan oleh  Friedrich Engels seorang ilmuwan serta ahli filsafat  melalui pendekatan antropologi-sejarah dalam karyanya yang berjudul The Origin of the Family, Private Property and the State[1]. Tesis Engels tentang penindasan perempuan terjadi sejalan dengan munculnya konsep tentang hak milik pribadi dan keluarga dalam sejarah perkembangan corak produksi masyarakat. Ketika sebagian orang dalam masyarakat memiliki kemampuan produksi yang dapat mengakumulasi kapital maka muncul konsekuensi baru, yaitu kebutuhan untuk pewarisan kapital kepada anak “milik bapak”. Hal ini kemudian mengikatkan perempuan pada tali perkawinan monogami/poligini sebagai isteri dan ibu dalam rumah tangga yang dipimpin oleh suami (“bapak”). Perempuan atau isteri lantas menjadi hak milik pribadi suami guna melangsungkan proses reproduksi sosial, maka dari itu perempuan tersebut kehilangan kondisi kemanusiaannya yang merdeka. Jadi jelaslah bahwa penindasan perempuan bukanlah sesuatu yang alamiah, melainkan terjadi di dalam kondisi sosial ketika diri perempuan berubah menjadi hak milik pribadi (private property) ayah atau suaminya.

Apa yang penting dari penjelasan Engels tersebut?

Pertama, bahwa penindasan perempuan merupakan peristiwa sejarah. Yakni peristiwa terbentuknya hak milik pribadi dan keluarga yang menjadi basis sosial akumulasi kapital. 

Kedua, peristiwa itu bukan terjadi karena adanya pembagian kerja secara seksual (gender) dalam rumah tangga. Tetapi pembagian kerja secara seksual berdimensi penindasan perempuan ketika akumulasi kapital dan kebutuhan pewarisan mengubah perempuan menjadi hak milik pribadi suami (sehingga pembagian kerja menjadi tidak setara).

Ketiga, peristiwa yang menjadikan perempuann sebagai hak milik pribadi itu berlangsung mengikuti perkembangan corak produksi masyarakat. Artinya, perempuan sebagai hak milik pribadi pada masa corak produksi Asiatik (contohnya) adalah menjadi tenaga produksi (dan reproduksi) pertanian keluarga dalam pertalian perkawinan poliginis. Dalam masa corak produksi feodalistik, perempuan menjadi hak milik pribadi keluarga feodal, baik sebagai budak maupun sebagai obyek pemuas seksual. Adapun dalam masa corak produksi kapitalis, perempuan menjadi hak milik pribadi majikan kapitalis ataupun korporasi kapitalis sebagai tenaga kerja upahan. Dengan demikian, penindasan perempuan merupakan proses sejarah materialis (produksi), dimana situs penindasannya terlokasi dalam kapasitasnya sebagai tenaga kerja, meski makna ketenagakerjaannya berubah-ubah sejalan dengan perubahan corak produksi masyarakatnya. ( [1] Friedrich Engels, The Origin of The Family, Private Property and the State, (Hottingen-Zurich, 1884), dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Kalyanamitra dari Selected Work, Volume Three padda 2004)

Oleh karena itu melihat fakta segala bentuk eksploitasi, diskriminasi terhadap perempuan adalah bagian dari cara-cara komunis yang tak terlepas dari tangan para kapitalis sebagai pemilik modal jika dilihat dari sejarahnya.

Maka disini Islam hadir sebagai sebuah ideologi yang memandang perempuan sebagai hamba yang mulia di mata sang pencipta, karena disni islam sangat begitu menjaga izzah dan iffahnya seorang muslimah dimata masyarakat. 

Tak hanya itu islam memberi solusi untuk mengikat hubungan antara perempuan dan laki-laki dalam ikatan pernikahan syar'i tentunya yang sesuai dengan syari'at islam, sebab pernikahan pesanan justru melanggar aturan islam karena didalamnya tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang syar'i.

Oleh karena itu betapa pentingnya menerapkan islam secara kaffah untuk melindungi kehormatan serta kemuliaan perempuan dari segala bentuk eksploitasi maupun penindasan, dan ini tentunya harus ada peran negara sebagai pemegang kekuasaa agar segala aturan islam tak hanya sebagian saja yang diterapkan namun seluruhnya.

Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)

_Wallahu A'lam bishshowab_
Previous Post Next Post