Menakar Musibah Air Bah

Oleh: Sholihun
(Pemerhati Sosial Andoolo, Sulawesi Tenggara) 

Hujan deras mengguyur Kabupaten Konawe Utara (Konut) sejak Sabtu (1/6/2019) hingga Minggu (9/6/2019) menyebabkan sekitar 1.000 rumah terendam banjir, dan ribuan orang mengungsi sejak Jumat (7/6/2019).

Data resmi dari BPBD Konawe Utara mengungkap, sebanyak 4.089 orang mengungsi, jumlah ini terdiri dari 1054 kepala keluarga yang bermukim di enam kecamatan.

Dari enam kecamatan yang terendam banjir, sebanyak 28 desa terisolasi. Penyebabnya, sejumlah akses jalan dan jembatan putus menuju ke sejumlah desa.

"Jalan terendam banjir, arus kendaraan tersendat sehingga pengendara motor dan roda empat banyak yang terhalang menuju lokasi," tambah Djasmuddin.

Kerugian akibat kerusakan fasilitas umum karena banjir yang melanda Konawe Utara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga Minggu (9/6/2019), tercatat ada 56 unit rumah warga hanyut terbawa banjir.

Bupati Konawe Utara, Ruksamin sudah meninjau langsung kondisi pengungsi yang tersebar di sekitar enam kecamatan. Data yang dikeluarkan bupati bersama BPBD Konut, tercatat kerugian makin bertambah setiap hari.

Sebanyak 970,3 hektare sawah terendam dan 432 hektar tambak ikan air asin terendam di Kecamatan Motui. Tidak hanya itu, ada 11 hektare kebun palawija yang rusak dan terancam gagal panen.

Sebanyak 83,5 hektare tanaman jagung juga terendam banjir. Jagung, diketahui merupakan komoditas andalan yang dibudidayakan Pemkab Konawe Utara.

"Sejauh ini, kami sudah tempatkan pengungsi di wilayah yang aman. Tim BPBD dan Pemda masih melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi," kata Ruksamin.

Untuk fasilitas publik, sebanyak 3 jembatan yang berada di wilayah Kecamatan, Asera dan Oheo tidak bisa diakses karena putus. Paling parah di Asera, sejumlah pengendara motor dan roda empat terjebak di jalur jembatan dan jalan yang putus.

Sejumlah fasilitas pendidikan juga ikut terendam. Diantaranya, 4 unit bangunan sekolah dasar dan 1 unit sekolah menengah pertama.

"Satu buah puskesmas dan tiga buah masjid juga terendam. Sejauh ini komunikasi di wilayah yang terendam banjir masih sulit karena jaringan telepon seluler terganggu," ujar Bupati Konut (Liputan6.com,09 Jun 2019).

Penyebab Banjir

Adapun dari peristiwa banjir tersebut, BPBD Sultra mengatakan dua di antara penyebab banjir adalah saluran pembuangan irigasi jaringan primer dan sekunder, serta perambahan hutan sehingga terjadi pendangkalan di badan sungai.

Sementara Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sultra menyebut banjir di Konawe dan Konawe Utara lebih banyak disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Saharuddin, mengatakan Konawe dan Konawe Utara merupakan daerah dengan izin usaha pertambangan terbanyak di Sultra.

Akibat ekspansi tambang dan sawit, sejak 2001 sampai 2017, Konawe Utara sudah kehilangan 45.600 hektare tutupan pohon. Pertambangan dan sawit juga merusak hutan primer hingga 954 hektare dan hutan alam 2.540.

Sedangkan alih fungsi perkebunan, Walhi Sultra menyebut, ada sekitar 20.000 hektare kebun sawit baru yang 90 persen di antaranya diambil dari pembukaan hutan. Secara umum, lanjut Saharuddin, aktivitas industri ekstraktif dan perkebunan di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara berdampak pada pendangkalan atau sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lasolo dan Konawe.

"Kondisi DAS Konawe berstatus krisis sekarang," katanya saat dihubungi Beritagar.id, Selasa (11/6/2019).

Menurut Udin, sapaan akrabnya, bila kawasan hutan sudah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit dan pertambangan, akan ada dampak kerusakan lingkungan. "Sudah pasti akan menimbulkan bencana alam seperti banjir," katanya, (Beritagar.id 13 Juni 2019). 

Islam Memandang

Memang benar, sejatinya segala sesuatu yang terjadi di bumi merupakan ketetapan dari sang pencipta. Namun, tak dapat dipungkiri pula bahwa bencana yang terjadi di suatu wilayah ada andil dari manusia itu sendiri. Sebagaimana dalam Alquran surah Ar-Rum ayat 41 yang artinya, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Sementara itu, dalam sistem Islam kebijakan dalam mencegah terjadinya banjir tersebut di antaranya: 

1.Membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya.  Di masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi. Sebagaimana pada masa kekhilafahan ‘Abbasiyyah, dibangun beberapa bendungan di Kota Baghdad, Irak.  Bendungan-bendungan itu terletak di sungai Tigris. Pada abad ke 13 Masehi, di Iran dibangun bendungan Kebar yang hingga kini masih bisa disaksikan. dan masih banyak peninggalan-peninggalan bendunngan pada masa ke emasan Islam. 

2.memetakan berbagai daerah rendah yang rawan genangan air dan selanjutnya mengeluarkan kebijakan melarang membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut; atau jika ada pendanaan yang cukup, khilafah Islam akan membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal.  Dengan cara ini, maka daerah-daerah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan. 

3.membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, atau apa namanya untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air; atau untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. 

4.Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu.  Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.

Dan tak kalah penting adanya yaitu kebijakan tentang beberapa hal. Pertama, membuat kebijakan tentang pembukaan pemukiman baru yang harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah  dan topografinya.  Kedua, memetakan berbagai daerah rendah yang rawan genangan air dan selanjutnya mengeluarkan kebijakan melarang membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut. Ketiga, menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam yang harus dilindungi. Keempat, menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan. Ketetapan ini didasarkan ketetapan syariat islam mengenai dorongan berlaku hidup bersih dan tidak membuat kerusakan di muka bumi. Dan mendorong ummat untuk menghidupkan tanah-tanah mati (ihyaa’ al-mawaat) atau kurang produktif, sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kokoh.

Oleh karena itu, sulit menyelesaikan persoalan banjir secara tuntas jika tidak adanya kerja sama antara pihak masyarakat dan pemerintah. Terlebih pemerintah sebagai pihak berwenang yang memiliki andil besar dalam membuat kebijakan terhadap lingkungan agar terjaga dengan baik. Begitu pun memberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi mereka yang merusak lingkungan. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Previous Post Next Post