Banjir Sulawesi Bukan Banjir Biasa, di mana Peran Negara?



Oleh: Eva Rahmawati
 Pemerhati Sosial

Dilansir oleh kendaripos.co.id  (10/6/19), aktivitas puluhan perusahaan tambang nikel maupun perkebunan sawit diduga menjadi pemicu terjadinya banjir bandang di Konawe Utara (Konut). Berdasarkan data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, ada puluhan perusahaan tambang beroperasi di otorita Ruksamin-Raup tersebut. Tanah yang digarap juga cukup luas, mencapai puluhan ribu hektar.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra tak menampik adanya “kontribusi” perusahaan tambang dan perkebunan sawit sebagai penyebab terjadinya banjir di Konut. Sejak dulu, lembaga pegiat lingkungan ini mengingatkan pemerintah pusat, pemda, dan stakeholder terkait upaya mencari solusi jangka panjang supaya bencana alam tidak terulang. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang serius dari pemangku kebijakan.

Kenapa hal itu bisa terjadi? Pemerintah baik pusat maupun daerah seolah menutup mata. Padahal, kejadian banjir bandang ini bukan kali pertama terjadi di Konawe Utara. Pada tahun 2016, lima kecamatan terendam air dari gunung akibat hujan deras tak berhenti dalam beberapa hari. Banjir serupa berulang hampir setiap tahun. Tercatat sejak tahun 2016-2018, sudah empat kali daerah ini banjir. Awal tahun 2018, Konawe Utara juga mengalami banjir bandang bahkan kembali lagi pada pertengahan tahun ini dengan kondisi yang lebih parah.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut per 17 Juni 2019, wilayah terdampak banjir bertambah dari enam kecamatan menjadi tujuh kecamatan. Ketujuh kecamatan tersebut adalah Andowia, Asera, Oheo, Landawe, Langgikima, dan Wiwirano, serta yang terbaru Kecamatan Motui.

Dari dampak kerusakan banjir tersebut, masyarakatlah yang paling merasakannya. Rakyat kembali menjadi korban. Korban dari sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini. Pasalnya, negara yang menganut sistem kapitalisme menjamin kebebasan individu, termasuk di dalamnya bebas untuk memiliki atau mengelola faktor produksi penting yang merupakan milik umum seperti api, air dan padang. Semestinya ketiga faktor produksi penting tersebut wajib dikelola oleh negara. Nyatanya, sebagian besar diserahkan kepada individu/swasta baik lokal maupun asing. Alhasil, mereka dengan bebas melakukan eksploitasi besar-besaran tanpa peduli dengan lingkungan sekitar.

Aktivitas puluhan perusahaan tambang dan perkebunan sawit di Sulawesi Utara, telah abai dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Apalagi pembukaan lahan baru sebagian besar di kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara Saharudin berkata, sepanjang 2009 sampai 2012 saja sudah terdapat 71 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, dan 68 di antaranya merupakan izin pertambangan nikel, sisanya izin pertambangan batu kapur, emas, serta kromit. Menurutnya, untuk dua izin pertambangan dan kelapa sawit, kawasan hutan yang habis sudah 38.400 hektare. (tirto.id, 13/6/19)

Fungsi hutan sebagai penjaga keteraturan air dalam tanah, menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim akan hilang seiring dengan maraknya alih fungsi hutan sebagai kawasan pertambangan dan perkebunan. Pembukaan lahan dimulai dengan penggundulan hutan, padahal pohon-pohon yang ada di kawasan hutan berfungsi menyimpan sebagian besar air. Tanpa adanya pohon-pohon tersebut, air akan mengalir tanpa hambatan dan bisa menyebabkan banjir dan tanah longsor. Alih fungsi hutan tersebut juga mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air, sehingga ketika curah hujan tinggi dan limpahan air tersebut tidak terserap tanah dan tumbuhan di atasnya maka banjir bandang pun tak bisa tertahan lagi. 

Luapan air bah yang sangat besar menyapu semua yang dilewatinya. Tak heran, kerusakan yang ditimbulkan dari terjangan banjir ini juga besar. Walau tidak memakan korban jiwa, tapi rumah-rumah warga dan fasilitas umum rusak parah. Bahkan ada yang hanyut terbawa arus. Tercatat, warga yang mengungsi sebanyak 2.217 Kepala Keluarga (KK) atau 8.514 jiwa. Rumah warga yang hanyut akibat banjir pun bertambah menjadi 370 unit dan 18.765 unit rumah terendam. Fasilitas umum yang terendam antara lain masjid lima unit, jembatan empat, puskesmas 4 unit, puskesmas pembantu tiga unit, dan pasar tradisional tiga unit. Selain itu, ada ruas jalan trans Sulawesi, gedung SD 10 unit, SMP tiga unit, dan bangunan Taman Kanak-kanan (TK) 17 unit. Lahan sawah 970 hektar, lahan jagung 83,5 hektare, lainnya 11 hektare, dan tambak 420 hektare. (KOMPAS.com, 19/6/19)

Banyaknya rumah dan fasilitas umum yang rusak akibat banjir, menunjukkan bahwa negara lebih memprioritaskan para pengusaha. Tak peduli meski rakyat harus menjadi korban. Menahan getirnya hidup menghadapi musibah banjir yang terus berulang. Banjir ini bukan banjir biasa, ini adalah ulah pemimpin dan rakusnya pengusaha. Sudah lazim diketahui bahwa pemerintah daerah maupun pusat kerap tunduk pada kepentingan para kapitalis. Mereka "bermain" dengan meloloskan Izin Usaha Pertambangan. Keserakahan terhadap dunia, membuat lupa akan amanahnya, hingga berani mengorbankan rakyatnya. 

Janji pemerintah daerah maupun pusat untuk menyejahterkan rakyat hanya pepesan kosong. Kesejahteraan pengusaha lokal dan asing justru yang diutamakan. Peran negara untuk menghentikan berulangnya musibah banjir dinilai nihil. Hal ini terbukti dengan terus berulangnya musibah banjir. Yang ada, negara lebih jor-joran memberi izin usaha, dilihat dari semakin bertambahnya jumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan tiap tahunnya. Untuk siapa sebenarnya pemerintah bekerja?

Masalah terjadinya bencana alam, banjir, banjir bandang, longsor dan dampaknya bukan hanya masalah teknis. Ini merupakan masalah sistemik. Sebab masalahnya menyangkut keserakahan yang membuat hutan digunduli, hilangnya daerah resapan untuk usaha tambang dan perkebunan demi pendapatan daerah dan memuaskan nafsu kapitalis, penguasa dan politisi yang "bermain" dalam IUP, negara yang abai mengurusi dan menjamin kemaslahatan rakyat, dan sebagainya. 

Semuanya itu terkait dengan diterapkannya sistem kapitalisme. Maka, sudah saatnya umat menyadari bahwa negara dengan paham politik kapitalisme tidak akan mampu memperbaiki karut marutnya kondisi negeri. Perbaikan hanya bisa dilakukan dengan meninggalkan sistem kapitalisme demokrasi dan menggantinya dengan sistem Islam. 

Sistem Islam adalah sistem kehidupan yang bersumber dari wahyu Allah Swt. Dalam menjalani kehidupan setiap manusia wajib tunduk dan patuh dengan aturan-aturan Allah. Bukan hanya dalam hal ibadah saja tetapi menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Baik dalam ranah pribadi, masyarakat maupun negara. 

Dalam pandangan Islam, seorang pemimpin berkewajiban mengurus dan menjamin kemaslahatan rakyatnya. Hal kepengurusan terhadap rakyat inilah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Nabi Saw bersabda : "Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diutusnya." (HR.  Bukhari dan Muslim)

Dengan kesadaran akan kewajiban tersebut, maka ia akan memimpin dengan penuh kesungguhan. Amanah terhadap tugasnya, sehingga tak ada kompromi bagi para kapitalis. Haram baginya menyulitkan hidup rakyatnya, apalagi sampai menjadikan rakyatnya sebagai korban dari kebijakan publik yang ditekennya. 

Dengan sistem ekonomi Islam, negara tidak akan menyerahkan faktor produksi penting milik umum kepada individu/swasta baik lokal maupun asing. Hal ini berdasar pada sabda Rasulullah Saw “Orang-orang Muslim itu bersyirkah dalam tiga hal, dalam hal padang rumput, air dan api.” (HR Sunan Abu Daud, no 3745).

Dengan demikian ketiga faktor produksi penting tersebut hanya dikelola oleh negara. Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara pastinya akan lebih memperhatikan faktor lingkungan. Keseimbangan alam pun akan tetap terjaga. Jangan sampai demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan energi (api, air dan rumput), rakyat menjadi terdampak karena eksplotasi tanpa aturan. Dengan demikian, rakyat terpenuhi segala hajat hidupnya. Dan lingkungan hidup tetap terjaga, sehingga negeri ini jauh dari bencana alam. Semua itu, hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan Khilafah 'ala manhaj nubuwwah.

Wallahu a'lam bishshowab.
Previous Post Next Post