Sidang Perdana Dugaan Pengelembungan Suara salah satu Caleg dari partai PPP Akhirnya Ditunda.


Foto terlihat saat persidangan diaula ruangan Panwaslu Kabupaten Aceh Timur

Aceh Timur-NusantaraNews, Hasil Sidang Dugaan penyimpangan Pengelembungan suara dari salah satu caleg DPRA dari partai PPP Akhirnya ditunda,alasannya hari ini ditunda pada persidangan yang digelar dirungan aula kantor Panwaslu Kabupaten Aceh Timur 1 Mai 2019.

tindak lanjut terus didalami oleh Panwaslu Kabupaten Aceh Timur namun hingga saat ini belum menemui hasil yang positif, dimana persoalan adanya dugaan pengelembungan suara dari partai PPP pada salah satu caleg dari partai PPP juga yang disinyalir dilakukan oleh PPK kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Caleg dari partai PPP yang ditemui oleh media ini Darmawan mengatakan bahwa membenarkan adanya penundaan pada sidang Perdana ini, dan ini hanya bersifat sementara katanya, nanti akan kembali dilanjutkan, disinggung kapan kembali dilanjutkan saya juga tidak tahu ujarnya, kita tunggu saja nanti bagaimana lanjutannya dari panwaslu Aceh Timur.
Dalam sidang tadi, pemimpin sidang memutuskan bahwa segera hari ini dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu ditujukan kepada KIP Aceh timur untuk penundaan pleno KIP bagi kecamatan Simpang Ulim, sampai selesainya proses persidangan penggelembungan suara yang dimaksud demikian ungkapnya.

hal ini diungkapkan oleh ketua Panwaslu Aceh Timur Maimun.SE.saat ditemui oleh media ini mengatakan bahwa masalah ini masih kami selidiki lebih lanjut, dan kita menunda sementara dan akan dilanjutkan kembali, karena dalam hal pengambilan dalam sebuah keputusan  dari satu kisruh masalah harus memenuhi persyaratan dimana semua yang terkait harus hadir, dan dari Kordinator wilayah dapil 4 Komisioner KIP Aceh Timur juga tidak hadir hari ini, mungkin beliau ada halangan sehingga pada sidang keputusan hari ini kita tunda dulu sementara ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Timur Maimun.SE.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post