Palestina Selamanya Milik Umat Islam

Penulis : Yanyan Supiyanti A.Md
(Pengajar di Sekolah Tahfidz & Member Akademi Menulis Kreatif)

Krisis umat manusia terbesar di akhir zaman ini adalah penjajahan Palestina oleh Israel yang dibalut dengan legitimasi negara-negara adidaya dan lembaga internasional.

Dilansir oleh Republika.co.id, pada tanggal 4 April 2019, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengunjungi Rusia. Kunjungan itu dilakukan lima hari sebelum Israel menyelenggarakan pemilihan umum.

Netanyahu dilaporkan tiba di Moskow pada Kamis (4/4) pagi. Dia dijadwalkan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin. 

Seperti diketahui bahwa Rusia adalah pendukung pendirian Israel. Dunia tidak bersikap hipokrit HAM dengan rencana pencaplokan tepi barat Palestina yang terang-terangan diucapkan oleh Israel, tidak ada kemerdekaan bagi Palestina, malah yang ada legitimasi penjajahan.

Bumi Palestina, yang wilayahnya berdasarkan historis secara konsisten meliputi wilayah di antara Laut Tengah (Dead Sea) dan Sungai Jordan (Shaleh. 2002: 13), dan menjadi wilayah yang berpenghuni sejak lama, sejatinya adalah milik umat Islam. Islam hadir di bumi Palestina pada tahun 636 M ketika Khalifah Umar bin Khattab menerima Al Quds setelah mengusir Romawi. Sempat terlepas masa Perang Salib, namun dapat dikuasai kembali hingga berakhirnya Kekhilafahan Turki Utsmani di Palestina tahun 1917.

Namun hingga kini, penjajah Israel dan pendukungnya, terus berupaya memutarbalikkan fakta sejarah kepemilikan tersebut.

Akar masalah Palestina hakikatnya adalah keberadaan Israel yang telah menyerobot, merampok, dan menduduki tanah Palestina dengan mengusir penduduk dan pemilik aslinya dengan bantuan negara adidaya dan PBB.

Maka, solusi Palestina adalah menghilangkan eksistensi negara Israel. Tanah Palestina adalah tanah umat Islam. Secara fikih, bumi Palestina adalah tanah kharajiyah, tanah yang dibebaskan umat Islam melalui peperangan. Status tanah kharajiyah adalah tetap hingga hari kiamat. Bila ada yang mengambil, maka harus direbut kembali sebagaimana Palestina yang diambil oleh Israel.

Tidak ada perdamaian dengan Israel. Apalagi memberikan secara cuma-cuma tanah milik umat Islam untuk dijadikan negara Yahudi.

Jihad telah dilakukan sejak awal bangsa Yahudi melalui bantuan Inggris menguasai Palestina. Berbagai peperangan sudah dilakukan. Namun dengan prinsip nation state (negara bangsa), seolah kewajiban jihad hanya bagi umat Islam di Palestina. Padahal, sebagai tanah kharajiyah, maka kewajiban jihad tersebut adalah kewajiban seluruh umat Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 14:

"Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tangan kalian, menghinakan mereka serta akan menolong kalian atas mereka sekaligus melegakan hati kaum mukmin."

Juga firman Allah surat al-Baqarah ayat 191:

"Usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian."

Berdasarkan ayat di atas, Israel harus diperangi dan diusir dari tanah Palestina. Dengan kata lain, jihad fi sabilillah terhadap Israel wajib dilancarkan.

Palestina membutuhkan pelindung seperti Sultan Abdul Hamid II yang menolak sama sekali segala bentuk penyerahan tanah Palestina kepada kaum kafir meskipun hanya sejengkal. Keberadaan khilafah Islam yang mengikuti manhaj kenabian, akan menjadi pelindung umat yang hakiki, yang bakal melancarkan jihad terhadap siapa saja yang memusuhi Islam dan kaum muslim.
Wallahu a'lam bishshawab.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post