Kebijakan Agung Khilafah Islamiyah

Penulis : Ai Sumiati
Ibu rumah tangga/Pembelajar Islam Kaffah (PIK), member AMK

Tentang khilafah islahmiyah di tanah air semakin hangat  di bicarakan bahkan semakin memanas di bicarakan di  tanah air, media masa nasional cetak maupun elektronik beramai-ramai mengangkat tema ini dan membahasnya dari  berbagai sudut pandang.

Hanya sayangnya yang kemudian sengaja di  buat pandangan dan  lontaran keji terhadap kewajiban syariat yang agung ini.Mereka menuduh _ideologis khilafah_ itu ancaman bagi bangsa dan kemanusiaan, merusak kebhinekaan serta sudah usang.

Pertama, kita  harus meluruskan bahwa khilafah itu bukanlah ideologi, ia adalah bagian  dari syariat Islam. Hal yang  pantas disebut ideologi adalah Islam itu sendiri,karena dari aqidah islam terpancar berbagai aturan kehidupan, dan khilafah  bagian dari Islam.

Kedua, bagi kalangan intelektual muslim khususnya yang  keseharian nya bergelut dengan Kitab-kitab klasik mu'tabar, semestinya, memahami bahwa fikroh khilafah bukanlah perkara baru ia bukanlah milik kelompok tertentu seperti Hizbut Tahrir Indonesia misalnya, tapi ia adalah warisan ajaran Islam yang tersebar pembahasanya di berbagai Kitab-kitab para ulama, terutama Kitab-kitab tafsir dan fiqih. Sudah cukup banyak penulis yang  membuat makalah berisi pendapat para  ulama tentang kewajiban menegakkan khilafah, karenanya mengurus, bagaimana bisa seorang alim menerima Hukum wajib kifayahnya mengurus jenazah tapi  menolak kewajiban menegakan Khilafah islamiyah??

Apakah adanya ketidak cocokan dengan konsensus masyarakat kekinian lantas bisa membatalkan sebuah kewajiban dari Allah dan RosulNya? Bila begitu, akan banyak hukum-hukun Islam yang akan  di batalkan karena bertentangan dengan konsensus masyarakat. Kelak, shalat lima waktu pun bisa di batalkan kewajiban nya jika masyarakat membuat konsensus bersama yang  berisi penolakannya, dan itu sudah  terjadi, karena sejumlah perusahaan ada yang membuat kebijakan pelanggaran shalat bagi karyawan.

Ketiga,tidak adil bila membesar- besarkan konflik yang  terjadi di periode tertentu untuk menjustifikasi bahwa " wajah

khilafah",  apa lagi menunjuk isis sebagai laboratorium kekhilafahan jauh pantang dari api. Hampir 14 abad berkuasa, periode kelam berisi fitnah itu tidaklah panjang jauh lebih panjang dan lama masa dimana  kekhilafahan meratakan   keadilan di seluruh permukaan bumi, dan menciptakan kemakmuran dan persamaan. Khilafah adalah model terbaik masyarakat dan pemerintahan yang berhasil menciptakan  'kebhinekaan umat muslim sendiri sudah berbeda suku bangsa di tambah lagi keadilan dan pelayanan kesejahteraan kepada warga  non muslim. Belum ada negara sedemikian adil dan makmur. dalam kemajemukan

Keempat, apakah benar gagasan khilafah itu sudah usang? Andaikan kita lakukan kajian komprehensif Vis a vis dengan  demokrasi,kita  akan mendapati realita historis bahwa demokrasi itu justru gagasan yang jauh lebih kolot dalam kehidupan politik manusia, ia lahir pada abad ke 3 sebelum masehi di masa Yunani kuno. Namun hari ini orang justru memandang demokrasi sebagai sistem politik kekinian, canggih dan sakral. Pada konsep Daulah Islamiyah (negara islam) yang  di katakan usang muncul ketika hijrahnya Rosululloh SAW ke madinah jauh setelah kemunculan demokrasi, secara umur lebih tua dan usang?

Kelompok yang  menolak hukum syara tentang Khilafah Islamiyah kemudian berusaha ilmiah dan 'menciptakan' nash-nash dengan mengatakan bahwa Rosulullah SAW, tidak  pernah mendeklarasikan Negara Islam. Pernyataan ini menunjukkan kekalutan dan kekacauan pemilik pemikiran tersebut.Tidak semua bagian dari hukum islam itu ada secara letterlijk/tekstual. Para ulama memahami bahwa sunnah Rosulullah sebagai sumber hukum bukan saja apa yang ada pada aqwal (ucapan)  Beliau, tapi juga pada af'al(tindakan) bahkan taqrir(diam)

Andai cara berpikir itu yang  menjadikan pijakan, semestinya pemilik pemikiran itu juga menolak adanya demokrasi, semestinya DPR, MPR bahkan pancasila karena tidak pernah dideklarasikan oleh Rosulullah saw. Mengapa pemikiran itu hanya menolak hukum  syara mengenai Khilafah tapi tidak kepada yang lain? Inilah kekacauan berpikir yang menyakiti sejumlah intektual di tanah air.

Faktanya, Rosulullah SAW menjalankan aktivitas bernegara dan bermasyarakat sesama hidup di  Madinah. Beliau mengangkat para  gubernur, menerima dan mengirim duta besar, menjadi hakim dan mengangkat hakim, membuat perjanjian dengan berbagai kabilah di luar, memimpin peperangan dan mengirim detasemen ke medan pertempuran. Semua sunnah -sunnah itu berhamparan di berbagai Kitab-kitab sirah.

Penolakan terhadap hukum syara tentang khilafah juga bisa kita  lihat dari kegagalan menangkap realita bahwa sistem politik demokrasi-kapitalisme sudah di abang kebangkrutan besar, dan membutuhkan jalan baru. demokrasi diagung-agungkan bak ajaran sakral gagal menciptakan yang mensejahterakan  khalayak dalam  menuntasankan korupsi, KPK yang selama di harapkan sebagai pemecahan  masalah  justru kini di curigai sudah tak independent lagi perekonomian negri juga kian di belit utang. sementara kesenjangan sosial semakin menganga lebar. Laporan yang  di buat oleh Credit Suiss pada tahun 2016 menempatkan Indonesia dalam peringkat ke-4 negara yang punya kesenjangan sosial tertinggidi dunia. Demokrasi dan kapitalisme bukan saja membangkrutkan banyak orang tapi kini di abang kebangkrutan

Setelah itu, penolakan terhadap hukum syara kekhilafahan terjadi karena gambaran utuh kekhilafahan belum  bisa  di tangkap banyak kaum muslimin. Kita generasi yang hidup di era paska keruntuhan Khilafah dan  tak pernah merasakan warisan agung kekhilafahan, seperti kacang yg lupa akan kulitnya. Tak paham bahwa umat ini pernah memimpin dunia. Kemudian saat ditawarkan hukum syara tentang kekhilafahan reaksinya adalah menolak.

Namun kemenangan dakwah itu adalah janji Allah. Terbukti bahwa dukungan terhadap perjuangan penegakan syariah dan Khilafah Islamiyah  semakin menggelora. Berbagai survei yang di lakukan sejumlah lembaga riset menunjukkan semakin besarnya animo dan dukungan umat terhadap perjuangan menegakan Khilafah

Oleh karena itu menjadi sebuah kewajiban agung bagi mereka yang  telah paham akan kewajibannya menegakan kekhilafahan untuk memberikan gambaran mulia sistem islam ini. Bahwa Khilafah Islamiyah itu adalah sistem pemerintahan yang  riil dan mulia, bukan fantasi liar orang-orang yang  frustasi

Kebijakan agung Khilafah Islamiyah, baik itu yang dulu sudah pernah di lakukan oleh para khalifah terdahulu yang akan dikerjakan untuk memecahkan persoalan kekinian

Semua disusun berdasarkan nash-nash didatagkan kemuka bumi untuk memecahkan berbagai problematika umat manusia, bukan sebagai teks bisu yang indah bila di lakukan

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk  menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang -orang yang berserah diri (TQS. An-Nahl:89)

Semua berpulang kepada umat, apakah akan membiarkannya begitu saja kewajiban agung, taj al-furudl, mahkota berbagai kewajiban ini terbengkalai dan menyebabkan penderitaan dunia dan Akhirat, atau kita bersegera menunaikan kewajiban ini?

Maka apakah mereka memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? (TQS. Muhammad:24)

Lalu sekuat apapun usaha untuk menghalau dan menghentikan amal agung ini, tak akan bisa mencegah munculnya mentari pagi. Fajar sudah menyingsing akan menyingkirkan kegelapan yang selama puluhan tahun menyelimuti umat. Maukah kita menjadi bagian pelaku sejarah yang akan di beri ganjar pahala berlimpah oleh Allah, ataukah hanya menjadi penonton perubahan peradaban tanpa membawa secuil pun pujian dari sisiNya

Wallahua'alam Bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post