Dibalik Manisnya Si Kental Manis

Penulis : Siti Aisah S. Pd 
(Member Amk3 Bandung)

Masa tumbuh kembang buah hati, selalu menjadi prioritas utama bagi seorang ibu. Perkembangan fisik baik itu yang bersifat motorik kasar atau halus, menjadi dasar dari peningkatan pertumbuhan sang anak. Salah satu yang perlu,  dan merupakan hal urgen yang dibutuhkan seorang bayi adalah susu. Pemberian susu kepada bayi adalah mutlak diperlukan. Susu yang paling utama adalah Asi. 

Bahkan ASI ini sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan, terutama untuk imunitas alami anak.  Pemberian ASI lengkap selama 6 bulan selalu digaungkan pemerintah, lewat pos pelayanan terpadu/Posyandu di masyarakat. Setidaknya sebulan sekali bayi, balita dan ibu hamil harus memeriksakan diri ke tempat pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah penimbangan berat badan bayi dan balita diposyandu. Tak hanya itu tiap 3 bulan sekali ada pengecekan tinggi badan anak.  

ASI yang dianjurkan diberikan kepada bayi seharusnya tidak hanya sampai 6 bulan saja tapi dilanjutkan sampai umur anak memasuki usia 2 tahun. Pendampingan ASI melalui pemberian MPASI kepada anak akan mempengaruhi pertumbuhan tinggi badan (stunting) dan perkembangan kognitif anak. 

Namun pada faktanya perlu diketahui bahwa tidak semua susu baik untuk anak. Salah satu yang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara rutin oleh anak terutama balita adalah susu kental manis (SKM). Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam akun Twitter-nya.

Kemenkes RI mengungkapkan, SKM selama ini menjadi campuran makanan dan minuman, seperti cake, kopi, susu, biskuit dan lainnya. Meskipun SKM menjadi campuran terlezat untuk makanan manis, tapi SKM tidak cocok untuk anak di bawah usia 3 tahun yang masih membutuhkan lemak dan protein tinggi untuk pertumbuhan dan perkembangan.

Lebih lanjut lagi Kemenkes RI menyatakan dalam akun twitter resminya  bahwa jika SKM itu dibuat dengan cara menguapkan sebagian air dari susu segar (50%) dan ditambah dengan gula 40-50%, tak hanya itu Kemenkes pun mengungkapkan bila SKM mengadung KH (karbohidrat) dan gula yang jauh lebih tinggi, serta protein yang jauh lebih rendah dari susu full cream. Padahal jika melihat dari kebutuhan gula anak 1-3 tahun sekitar 13-25 gram. 

Dan apabila meminum dua kali SKM dalam sehari, maka sudah melebihi kebutuhan gula, belum lagi dari sumber makanan lain. Kemudian Kemenkes pun menyebutkan dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 yang diamandeman dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 telah menetapkan batasan-batasan konsumsi gula, natrium dan lemak. Anjuran yang diberikan sebaiknya mengkonsumsi gula sebanyak 50 gram (4 sendok makan), lalu natrium lebih dari 2.000 miligram (1 sendok teh) dan lemak 67 gram (5 sendok makan) per orang per hari. Sehingga Apabila mengonsumsi gula, natrium dan lemak lebih dari batas-batas yang disebutkan, maka bisa berisiko terkena hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung. 

Dilansir dari Bandung.kompas.com bahwasanya Hingga kini, masyarakat di Daerah Kabupaten Bandung, Indramayu, dan beberapa daerah di Jawa Barat, para orang tua nya masih memberikan susu kental manis (SKM) kepada bayinya sebagai alternatif pengganti air susu ibu (ASI). Padahal, SKM sangat tidak bisa menggantikan peran ASI. Bahkan, jika dilihat dari segi gizi, kandungan susu dari SKM sangat rendah. “Lihat di labelnya, kandungan susunya paling 1 persen bahkan kurang,” ujar Ketua Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat, di Jalan Sancang, Bandung, Jumat (29/3/2019). 

Menurut Arif ada beberapa hal yang menyebabkan hal ini terjadi: Pertama, iklan yang jor-joran selama berpuluh tahun tentang SKM masuk ke benak masyarakat. Kedua, pengetahuan masyarakat terhadap SKM rendah. Mereka tidak mengetahui, jika SKM didominasi oleh gula yang tidak cocok untuk bayi. Dan Ketiga, SKM dinilai murah. Warga yang tidak mampu membeli susu formula menggunakan SKM sebagai jalan keluar.

Dalam kenyataan ditengah masyarakat anjuran penggunaan SKM ini tidak digubris.  Karena tidak hanya manis SKM pun dari segi harga jauh lebih murah dibandingkan dengan susu formula yang telah dianjurkan oleh pemerintah untuk anak usia dibawah lima tahun tersebut. Bahkan terdapat fakta yang mencengangkan hasil dari kunjungan lapangan timnya ke daerah dengan angka stunting cukup tinggi yaitu seperti Indramayu dan Kabupaten Bandung, ditemukan sejumlah ibu yang tidak menyusui anaknya. Salah satu faktornya adalah karena ekonomi dan kebebasan yang selalu digaungkan.  Sehingga seorang ibu diberikan pilihan untuk bekerja mencari nafkah dan atau memilih untuk tidak menyusui anaknya.  

Ditengah himpitan ekonomi yang begitu sesak ini pun, ibu menyusui yang bekerja, hanya mendapatkan jatah  libur cuti melahirkan dan menyusui sekadar tiga bulan saja. Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lebih lanjut  lagi pemerintah mengeluarkan pula Pasal 128 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,  didalamnya menyatakan bahwa semua pihak harus mendukung pekerja perempuan untuk menyusui dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus, baik di tempat kerja maupun di tempat umum. Fasilitas khusus tersebut hendaknya diartikan oleh pengusaha/perusahaan untuk menyediakan ruang khusus menyusui atau ruang memerah ASI beserta tempat penyimpanannya. Sesuai dengan rekomendasi World Health Organization, yaitu masa menyusui tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun,  bukan dua bulan.  

Pemerintah dalam aturan tentang ketenagakerjaan sudah begitu jelas. Tapi pada fakta nya menunjukkan hal yang berbeda. Negara dinilai lalai dalam mengedukasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat tentang tumbuh kembang anak yang akan menjadi generasi selanjutnya, serta membiarkan bebas iklan yang menyesatkan masyarakat itu terus ditayangkan. Penggunaan tempat menyusui ditempat bekerja atau ditempat umum tidak memberikan pengaruh yang besar.  

Karena pilihan ibu yang bekerja adalah tidak menyusui anaknya, sehingga alternatifnya adalah pemberian susu formula (Sufor).  Kandungan sufor ini tidak sama dengan ASI,  tapi masih lebih baik dari pada susu Kaleng atau SKM ini.  

Perlu diketahui,  Islam mempunyai solusi atas permasalahan ini.  Yaitu aturan islam mengenai persusulan sudah sangat jelas. Masih ingatkah tentang Rasulullah yang tidak disusui oleh ibundanya Siti Aminah,  tapi disusui oleh Siti Halimah bani Saad. Islam pun mengatur hukum persusuan dengan sangat indah.  Ada hubungan mahram diantaranya. Ibu susu pun disejajarkan dengan ibu kandung,  begitu pula saudara persusuan pun mempunyai predikat sebagai mahram bagi saudara persesusuannya. Tapi berbeda dengan solusi yang diberikan barat, walaupun menganjurkan untuk tetap mengkonsumsi ASI selama 2 tahun.  Pengaturannya sebatas membuat lembaga yang bisa menampung ASI atau biasa disebut Bank ASI. Tapi solusi ini tidak bisa dipakai karena malah mengaburkan status mahram.  

Kemudian dijelaskan pula tentang begitu sempurnanya islam dalam mengatur persusuan. Allah SWT  berfirman dalam Tanzil-Nya yang agung yang Artinya: 
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban bagi ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Tidaklah satu jiwa dibebani kecuali sekadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu mengalami kemudlaratan karena anaknya, demikian pula seorang ayah. Dan pewaris anak itu pun memiliki kewajiban yang sama. Apabila keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan dengan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang (wanita) lain maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dengan cara yang ma’ruf. Bertakwalah kalian kepada Allah, ketahuilah bahwasanya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan.” (al-Baqarah: 233)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini merupakan bimbingan dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anak mereka dengan penyusuan yang sempurna yaitu selama dua tahun sehingga setelah lewat dua tahun tidaklah teranggap, karena itulah Allah menyatakan, ‘Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan’.” (Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim, 1/290)

Tidak sampai disitu aturan islam mengenai persusuan pun pernah terjadi pada masa Umar bin Khattab, Amirul Mukminin ini memberikan Tunjangan kepada semua anak, baik yang masih menyusui atau sudah tidak menyusui lagi. Beliau memberikan tunjangan bagi ibu, bayi menyusui atau pun yang mau disapih. Alasannya adalah agar dapat memotivasi para ibu untuk mengoptimalisasi dalam penyusuan. Disamping itu negara memiliki  kewajiban memberikan jaminan lapangan pekerjaan untuk para ayah sehingga tidak ada alasan bagi ibu menyusui untuk bekerja keluar rumah. Dengan demikian ibu bisa fokus dalam pengasuhan dan penyusuan. 

Wal hasil hanya Islam dalam bingkai negaralah yang mampu menjamin setiap kebutuhan warganegaranya termasuk didalamnya adalah kebutuhan bayi dan anak-anak. Tidak hanya itu pengetahuan tentang kesehatan akan selalu dipantau dan dijamin oleh negara.  Begitu indahnya sistem islam ini,  bahkan pada Zaman Rasulullah SAW ada seorang perempuan dengan keimanan yang kuat, meminta untuk dihukum rajam, karena ia telah berbuat zina.  

Tapi apa yang terjadi,  Rasulullah memintanya agar ia melahirkan dan menyusui anaknya terlebih dahulu sampai ia memastikan bahwa anaknya bisa makan sendiri. Barulah ia datang lagi kehadapan Rasulullah SAW menagih hukuman rajam sampai mati. Begitu indahnya Aturan Islam ini bahkan untuk sekadar memenuhi hak Bayi menyusui pun,  hukuman bisa ditangguhkan. Dan kewajiban ibu tidak dibatasi sampai melahirkan saja, tapi tetap ditunaikan hingga anjuran menyusui bahkan sampai diperhitungkan pula kepada siapa wali yang nantinya akan membesarkan anaknya. 

Indahnya hidup dalam naungan islam. Dengan demikian, alasan apalagi  yang menghalangi diterapkan aturan islam dalam bingkai Daulah ini. Khilafah bukan ancaman untuk negeri ini,  tapi merupakan solusi untuk permasalahan umat. 
Wallahu ‘alam bi-ashawab

Post a Comment

Previous Post Next Post