Semakin Eksis Kaum Pelangi

Penulis : Yuyun Suminah
Komunitas Karimah 
(Kajian Remaja Muslimah) Cikampek

Kaum penyuka sesama jenis yang dilambangkan dengan lambang pelangi ini, kian hari kian berani menunjukan eksistensi dirinya, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, menemukan dan mengecam akun Instagram (IG) @alpant**i 'Gay Muslim Comics'.  Akun tersebut sudah memiliki lebih dari 3.000 follower. Gambar profilnya adalah pria muda berkulit cokelat memakai kopiah. Tidak ada yang salah dengan gambar profil tersebut namun deskripsi akun tersebut adalah 'Gay Muslim Comics'. (Detiknews 10/02/19).

Bagi Tamliha "Tidak ada tempat bagi LGBT di Indonesia, sebab negara kita memang bukan negara agama, tapi negara yang memiliki agama. Semua kitab yang dibaca, Alquran bagi muslim, Injil bagi Nasrani, dan Taurat bagi Yahudi, dan lain-lain melarang perkawinan sejenis.

Pandangan Islam 

Agama mana pun melarang keberadaan mereka baik di dunia nyata maupun maya. Di Indonesia yang mayoritas muslim sudah sepantasnya menolak keberadaan mereka. Allah SWT dengan tegas melaknat perbuatan mereka yang pernah dialami oleh kaum Nabi Luth. Allah berfirman yang artinya "Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?” [TQS. Al-A’raaf: 80].

Seharusnya kaum tersebut belajar dari kisah kaum Nabi Luth yang sudah Allah tunjukan azabnya kepada mereka berupa diturunkannya hujan batu, seperti firman Allah yang artinya "Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu". [TQS.Al-A’raaf: 80]. 

Dan dalam Islam tindakan mereka pun termasuk ke dalam tindakan kriminal 'Penjahat Seksual' yang wajib dihukum. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani]

Jadi jelas tindakan mereka masuk ke dalam tindakan kriminal yang hukumannya pun harus bisa membuat efek jera dan pencegah bagi kejahatan yang serupa. Bukan malah dilindungi atas dasar HAM (Hak Asasi Manusia) yang justru menjadi alat kebebasan yang kebablasan.

Butuh Peran Negara

Keberadaan mereka yang sudah menggeliat harus ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap akun-akun yang bisa merusak generasi bangsa. Dengan cara menutup atau memblokir akun-akun yang berbau pornografi maupun pornoaksi yang melibatkan media cetak maupun elektronik. Kalau hanya sekedar mengecam tanpa tindakan nyata keberadaan akun-akun serupa akan terus bermunculan. 

Maka disinilah peran negara sangat penting dengan adanya pelarangan dan hukuman yang bisa membuat jera bagi pelaku kejahatan seksual. Karena negara punya kewajiban menjaga aqidah umat. Wallahua'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post