Pemkab Limapuluh Kota Gelar Pelatihan SPSE Versi 4.3 Bagi Pejabat Pembuat Komitmen


N3 Limapuluh Kota - "Mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan kesemua hal tersebut wajib berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana nanti seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah (pengadaan langsung, lelang, penunjukan langsung, kontes, sayembara dan swakelola) wajib dilakukan melalui SPSE", kata Bupati Limapuluh Kota yang di wakili Asisten Adninistrasi Umum H.Taufik Hidayat,SE,MH membuka acara Pelatihan SPSE Versi 4.3 bagi Pejabat Pembuat Komitmen di Gedung LPSE Tanjuang Pati, Selasa (26/2).

"Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. selaku pelaksana teknis dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik", ucap Taufik Hidayat.

Kepada peserta untuk mengikuti sosialisasi secara serius sehingga nantinya ilmu yang didapat bisa diaplikasikan pada seluruh kegiatan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.

"Ikuti dengan sungguh-sungguh materi yang disampaikan narasumber agar dapat diaplikasikan dalam rangka pelaksanaan program/kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum," tutupnya.

Pada  SPSE Versi 4.3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki beberapa wewenang untuk melakukan membuat paket tender, isi rincian HPS, mengisi SSKK, Mengapload kerangka acuan kerja, mengimput Form SPPNJ, mencetak SPPBJ, mengimput surat perjanjian, input dan cetak surat pesanan (barang), input dan cetak SPMK(non barang), Upload dokumen lainnya dan input dan cetak berita acara pembayaran dan berita acara serah terima.

Bertindak selaku narasumber pada pelatihan tersebut, Tedi Yuliswan dan peserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) se-Kabupaten Limapuluh Kota. (Rahmat Sitepu)

Post a Comment

Previous Post Next Post