Badan Musyawarah Adat dan Bundo Kanduang Kotobaru Resmi Dikukuhkan

N3 Payakumbuh - Badan Musyawarah Adat Kotobaru (BMAK) dan Bundo Kanduang kelurahan Kotobaru kecamatan Payakumbuh Timur yang dibentuk tahun 2005 lalu baru dikukuhkan, Rabu (28/2) di Balai Adat Batiah-Batiah Kotobaru Payakumbuh timur kota Payakumbuh.

Dibentuknya BMAK sebagai motifasi bagi anak kamanakan untuk mengetahui hidup beradat dan mengajari cara beradat-istiadat serta mengetahui bagaimana sejarah adat dan bariah-balobih.

Ketua DPRD Payakumbuh YB Dt Parmato dalam sambutannya, menyampaikan, sebuah implementasi penguatan dalam hidup beradat dan pelestarian adat kita yang di Koto Baru.

“Untuk menjaga tatanan adat dalam mengayomi Imam dan taqwa serta pendidikan sebagai landasan filosofi untuk kemajuan daerah di Payakumbuh, khususnya kelurahan koto Baru," ujar Parmato Alam.

Hal senada juga diutarakan, Wakil Walikota Erwin Yunaz, dirinya mengapresiasi dengan keberadaan BMAK yang telah di bentuk kelurahan Koto Baru agar bisa ditiru terutama generasi muda untuk belajar adat dalam menjalani kehidupan yang baik berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

”Dan juga sebagai pemahaman adat agar tidak menyalahartikan, supaya orang minang lebih di hargai oleh bangsa kita sendiri," simpul Erwin Yunaz.

Erwin juga mengucapkan selamat terhadap pengurus yang telah dikukuhkan semoga amanah dan bisa bekerjasama dengan Pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh untuk kemajuan daerah.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Kotobaru Nailul Badri yang akrab disapa Oyon, mengatakan kepada media online pasbana.com, dengan dikukuhkannya BMAK ini sudah dapat difungsikan untuk pelestarian adat dan budaya Minangkabau untuk diketahui oleh anak dan kemenakan kita kelak dan akan berdampak positif yang menimbulkan kenyamanan hidup bernagari.

Dijelaskan Oyon, tujuan dari BMAK adalah untuk melestarikan adat dalam Minangkabau yang bersandikan syarak, syarak bersandikan kitabullah, sorak mangato adat memakai, yang kedua untuk memotivasi dan mendorong anak kemenakan agar memilik rasa dan mencintai sesama.

”Sekaligus untuk melestarikan dan membudayakan adat alam Minangkabau di kelurahan Kotobaru ,melaksanakan adat alam minangkabau pada umumnya dan menjalankan adat salingka nagari khususnya," ujar Oyon.

Menurutnya, BMAK dalam melaksanakan adat istiadat di Koto Baru adalah mengacu kepada adat salingka nagari Payobasung dan untuk menjadikan pedoman pelestarian adat alam minangkabau (adat salingka nagari dimasa yang akan datang. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post