Bocah Dibawah Umur Aniaya Wanita Renta Diamankan Polresta Payakumbuh

N3 Payakumbuh - Dahniar (83) suku Piliang seorang warga kelurahan Lundang kecamatan Payakumbuh Barat kota Payakumbuh menderita luka memar akibat tindak penganiyaan yang dilakukan seorang tersangka dan wanita renta ini terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Dearah (RSUD) dr. Adwan WD Payakumbuh.

Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kapolsekta Kompol Rusirrwan didampingi Kasubag Humas Polres Payakumbuh, Iptu Hendri Has menyebutkan, kasus penganiyaan terhadap korban Dahniar dilakukan tersangka ND (16), Selasa (12/12) sekira pukul 10.00 Wib.

“Ketika itu korban Dahniar sedang berada di rumahnya, tiba-tiba  tersangka berinisial ND (16) datang kerumah korban dan langsung melakukan pemukulan sebanyak tiga kali kepada korban. Akibat pemukulan itu, korban yang sudah berusia lanjut itu langsung menjerit, hingga akhirnya tindak penganiyaan itu berhasil diatasi warga setempat,” ujar Kompol Russirwan yang akrab disapa Ayah itu.

Atas tindak penganiyaan itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya, karena akibat peristiwa pemukulan itu korban menderita luka memar disekujur tubuhnya dan bahkan sempat pusing-pusing, ulas Ayah.

Informasi dari sejumlah saksi mata, setelah tersangka melakukan tindak penganiyaan, wanita berusia muda yang juga warga Kelurahan Lundang, Kecamatan Payakumbuh Barat, langsung melarikan diri, sebut Ayah.

Menurut Kompol Rusisrwan, tidak dapat menerima atas terjadinya tindak penganiayaan itu, korban dan keluarganya membuat pengaduan atau laporan ke Polsekta Payakumbuh. “Atas laporan tersebut, tim Satreskrim Polsekta Payakumbuh diturunkan untuk mengamankan tersangka,” ujar Ayah.

Menurut Ayah, untuk pengusutan lebih lanjut atas terjadinya kasus tindak penganiyaan itu, tersangka ND yang masih dibawah umur itu sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. “Sejauh ini apa yang menjadi latar belakang terjadinya tindak penganiyaan terhadap korban yang sudah lanjut usia itu, masih diselidiki secara lebih mendalam dari tersangka,” pungkas Kompol Russirwan. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post