Anggota DPRD Kaltim Kantongi Dana Reses Rp 60 Juta


N3, Samarinda ~ Jadwal reses Anggota DPRD Provinsi Kaltim mulai 25-30 Agustus 2015. Setiap anggota Dewan mendapatkan jatah dana reses sebesar Rp 60 juta untuk menjalankan tugas selama empat (4) hari.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim Hasto Darmono, membenarkan, alokasi untuk dana reses per anggota sebesar Rp 60 juta.
"Setiap anggota mendapatkan alokasi Rp 60 jutaan untuk kegiatan reses. Nominalnya masih sama seperti tahun lalu," kata Hasto di Samarinda.
Dana sebesar itu belum termasuk potongan pajak. Alokasi dana reses sedianya digunakan sesuai dengan pedoman pengelolaan anggaran DPR.
Dana itu untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi di daerah pemilihan setiap anggota Dewan.
Di dalam UU No. 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau disebut sebagai UU MD3, Pasal 213 disebutkan, bahwa dalam menjalankan serap aspirasi, anggota dibantu oleh tenaga ahli dan staf administrasi serta didukung oleh anggaran yang dibebankan pada anggaran Dewan.
Jika setiap anggota DPRD Kaltim mengantongi Rp 60 juta, maka kebutuhan anggaran reses untuk 55 anggota Dewan dialokasikan sebesar Rp 3.300.000.000. **
Previous Post Next Post