Pro-Kontra Nikah Dini? Bukti Kurangnya Pemahaman Syariah


Oleh: Hamsina Halisi Alfatih

Isu cegah pernikahan dini kembali di dengungkan oleh pemerintah. Polemik ini seolah menjadi candu ditengah masyarakat bahwa pernikahan dini membawa dampak buruk bagi remaja yang melakoninya. Benarkah demikian?

Dalam meredam aksi nikah dini yang santer beredar ramai di media sosial salah satunya datang dari wedding organizer bernama Aisha Wedding
yang mempromosikan pernikahan dini. 

Saat ini, kasus tersebut sedang diusut oleh kepolisian karena promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Hal tersebut di ungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat media gathering KemenPPPA, Kamis (11/2).

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Bintang yakin, dengan adanya dukungan yang penuh dari masyarakat dan kementerian lainnya, maka permasalahan perempuan dan anak, termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya. (Merdeka.com,11/02/21)

Polemik adanya pro dan kontra terkait nikah dini memang masih menjadi isu hangat di muka publik. Semenjak adanya pandemi Covid-19, dalam catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan pada Januari hingga Juni 2020. Sebanyak 97% permohonan dikabulkan. Kendati usia pernikahan telah dibatasi minimal 19 tahun, namun 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

Sejumlah faktor melatarbelakangi pernikahan dini, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. Selain untuk menghindari perzinahan, penutupan sekolah menyebabkan minimnya aktivitas hingga persoalan ekonomi keluarga. Himpitan ekonomi di tengah krisis mendorong orang tua untuk menikahkan anaknya.

Santer nikah dini yang masih menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat menandakan minimnya pemahaman syariah. Dari sinilah sekularisasi pemahaman Islam mulai di diskriminasikan hingga pemahaman masyarakat di sekulerkan. Padahal pernikahan dini di dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat rukun nikah.

Isu nikah dini yang di gembar gemborkan pemerintah, menganggap nikah dini berujung pada aksi kekerasan dan eksploitasi. Bahkan disisi lain, nikah dini dianggap berakibat fatal yaitu memicu kematian bagi ibu dan anak. Paradigma yang hendak dibangun pemerintah inilah yang seolah mencitraburukkan nikah dini. Dan seolah memberi sinyal bahwa remaja yang rentan terhadap hidup bebas dengan melakukan kemaksiatan lebih 'baik' dari pada harus terikat dalam sebuah pernikahan yang terbilang dini.

Islam sendiri memandang bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan suci bernilai ibadah dan pahala. Baik itu dilakukan oleh orang dewasa atau remaja di bawah umur asal telah memenuhi standar umur dalam pernikahan. Adalah sebuah kekeliruan jika pemerintah menganggap bahwa nikah dini adalah sebuah polemik yang berdampak buruk bagi remaja.

Di dalam Islam, adalah sebuah fitrah ketika manusia ingin menyalurkan rasa cinta dan sayangnya kepada lawan jenis. Maka hal ini hanya bisa dilakukan  ketika kedua pasangan tersebut menikah. Sebab pernikahan adalah jalan satu-satunya manusia melestarikan jenis atau menghasilkan keturunan. Islam pun tak melarang adanya nikah dini asal memenuhi rukun nikah. 

Adapun pertimbangan pemerintah melarang nikah dini, karena di tinjau dari segala aspek yakni ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Padahal jika didalami, dengan adanya sebuah pernikahan justru tidak hanya menghindari remaja dari pergaulan bebas yang nyatanya tidak hanya berdampak buruk pada pendidikan tapi pula pada kesehatan mereka.

Dengan adanya ikatan pernikahan justru akan memudahkan rezeki bahkan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW mendorong kaum muslimin untuk mempunyai keturunan yang banyak.

Rasulullah SAW bersabda, ” Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibn Hibban, dan Hakim). 

Dengan demikian, dibutuhkannya edukasi terkait nikah dini serta pemahaman syariah agar tidak serampangan membangun paradigma buruk terkait nikah dini ketengah masyarakat. Hal ini pula semakin mengisyaratkan bahwa hanya Islamlah yang mampu memahami kondisi dan kebutuhan umat. Beda halnya dengan sekularisme yang semakin menjauhkan umat dari ajarannya serta mendoktrin umat agar membenci apa-apa yang ada didalam ajaran Islam. Wallahu A'lam  Bishshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post