Wajib, Bukti Hasil Swab Masuk Kementawai


MENTAWAI, (NUSANTARANEWS. NET)  - 
Kebijakan tersebut dimuat dalam Surat Surat Edaran Nomor: 360/559 /BUP-2020 Tentang Wajib Swab bagi Pelaku Perjalanan Diwilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Surat Edaran (SE) Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali mengeluarkan kebijakan barunya dengan menetapkan setiap pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah Mentawai harus mengantongi surat keterangan (suket) SWAB. 

"Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan terputusnya mata rantai Covid-19 di wilayah Bumi Sikerei".

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake menyebutkan, protokol kesehatan tetap dilakukan dan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) agar Memutus Mata Rantai Covid-19. Rabu, (18/11/2020).
Ia juga Mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan dari Daerah berisiko sedang/ tinggi pandemik Covid-19, perlu upaya pencegahan dengan mewajibkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR (swab test) bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan
Mentawai. 

Dengan Adanya aturan ini maka, pemerintah harus mengeluarkan peraturan ini disebutkan bahwa banyakanya pasien Covid-19 yang terus menerus naik.

Sedangkan, Untuk keluar Mentawai tidak diwajibkan Swab yang diharuskan yang masuk ke wilayah Kabupaten Mentawai wajib swab Itu sesuai Surat Edaran (SE).

Mari kita turut menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan serta menerapkan 3 M.

“Tetap kita harus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Utamanya 3 M yaitu memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, selalu jaga jarak. Hindari kerumunan,”pungkasnya. (Lumbanraja).

Post a Comment

Previous Post Next Post