Sumber Dana Pembangunan Infrastruktur Dalam Islam

Zubaidah Indah Sari, Amd 
(Mahasiswi Ma'had Abi Waqosh Palembang)

Setelah diumumkan menjadi Presiden Terpilih 2019-2014, Jokowi menyatakan program pertama yang akan dijalankan Pemerintahannya adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur secara lebih cepat dan lebih meluas. (serambinews.com, 2/7)

Untuk dana pembangunan infrastruktur, Jokowi mengusulkan pembentukan dana khusus (special fund) untuk perusahaan China yang berinvestasi di Indonesia. Usulan ini Jokowi sampaikan kepada Presiden China Xi Jinping pada KTT G20 di Jepang. 

Sebelumnya, Deputi III Bidang Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaludin mengatakan sembilan dari 30 proyek infrastruktur yang ditawarkan dalam KTT 2nd The Belt and Road Initiative dilirik oleh China. Selain itu, pemerintah China juga sepakat melakukan enam studi bersama di luar Pulau Jawa mengenai berbagai proyek infrastruktur, misalnya Taman Bunga di Danau Koba, Kawasan Industri di Tanah Kuning, dan Wisata Lembeh.

Total nilai dari sembilan proyek dan enam studi bersama itu sebesar US$20 miliar atau setara dengan Rp.280 Triliun (kurs Rp.14.000/US$). (cnnindonesia.com, 3/7)

Infrastruktur memang membutuhkan dana dengan nilai tinggi. Sedangkan Indonesia sebagai negara berkembang hanya mengandalkan hutang LN sebagai sumber dana. Seperti yang pernah diungkap oleh Gubernur BI Mirza Adityaswara, Indonesia tidak bisa hidup tanpa pembiayaan hutang dari luar negeri. Ini dikarenakan karena pembiayaan yang ada dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dana dan menggerakkan roda perekonomian tanah air.

Hal ini tentu sangat merugikan Indonesia. Kerugian yang ada diantaranya: Pertama, pinjaman itu tidak gratis. Negara pemberi hutang pasti akan mengambil keuntungan besar. Misalnya, China mensyaratkan kerja sama dengan perusahaan China, alat mesin dan barang-barang produksi semua dari China serta akan banjir tenaga kerja dari China. Kedua, gagal bayar hutang proyek diserahkan ke negara penghutang. Contohnya adalah pemerintah Srilanka terpaksa menyerahkan pelabuhan laut Hambantota karena tidak bisa bayar hutang. Ketiga, wilayah jajahan baru. Keempat, penguasaan SDA dan ekonomi. Terkurasnya kekayaan alam Indonesia , banjirnya produk China mematikan produk lokal, menyempitnya lahan dan lapangan pekerjaan bagi anak bangsa.

Sebetulnya Indonesia bisa melepaskan diri dari jeratan dan jebakan hutang luar negeri ketika hendak melakukan pembangunan infrastruktur. Solusinya yaitu kembali kepada aturan Sang Pencipta, syariat Islam. Dalam pandangan Islam, infrastruktur merupakan bangunan fisik untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Ada tiga kategori infrastruktur dalam Islam: Pertama, infrastruktur milik umum.  Seperti, jalan umum, pabrik eksplorasi pertambangan, pabrik minyak dan penyulingan. Kedua, infrastruktur milik negara, seperti sarana yang ada dipedesaan dan provinsi. Ketiga, infrastruktur milik pribadi. Seperti industri berat dan senjata, sarana transportasi seperti bus dan pesawat terbang.

Mengenai pembiayaan. Islam memiliki cara yang khas dan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang diterapakan indonesia saat ini. Seperti yang diketahui, dalam sistem ekonomi kapitalis sumber dana berasal dari hutang luar negeri dan pajak yang sangat membebankan rakyat.  Dalam sistem ekonomi Islam. Untuk membangun infrastruktur milik umum haruslah dikelola oleh negara, dan biaya dana dari hasil pengolahan dana milik umum seperti pertambangan dan minyak, bisa juga mengambil dana milik negara, namun negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya. Ini termasuk juga membangun infrastuktur lain seperti sekolah-sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, jalan-jalan umum dan sarana-sarana lain yang diperuntukkan pengaturan dan pemeliharaan urusan masyarakat. Dalam hal ini, negara tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun. 

Mengenai infrasruktur yang kedua, yaitu milik negara sumber dananya berasal dari dana milik negara, seperti jizyah, kharaj dan lain sebagainya. Karena infrastruktur ini milik negara, maka negara boleh mengambil keuntungan atau menetapkan tarif tertentu dan menjadi salah satu pemasukan Baitul Mal.

Adapun jenis infrastruktur yang ketiga adalah yang dibangun oleh individu dan menjadi milik individu maka tidak boleh dilarang atau dipersulit dengan urusan perizinan oleh negara. Negara bahkan mendorong agar setiap individu berperan aktif dalam membantu pemerintah untuk melayani kepentingan masyarakat dan mengaturnya sesuai syariah dan untuk kemaslahatan umat.

Demikianlah, pengaturan infrastruktur dalam Islam. Namun pengaturan ini hanya bisa diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islam. Untuk itu, sudah saatnya Indonesia meninggalkan sistem kapitalis sekuler beralih ke sistem Islam. 
Previous Post Next Post