Kesbangpol Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi PKT Penanganan Konflik Di Kabupaten Sarolangun


N3,Sarolangun ~ Bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Sarolangun,Rabu 10 Juli 2019. Kesbangpol Provinsi Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Kerja Tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Secara Terpadu Dalam Penanganan Konflik Sosial.

Acara tersebut dibuka oleh Kasi Bina Kesbang Dan Ormas Priyo Sutopo yang mewakili Kakan Kesbangpol Sarolangun. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber perwakilan dari Polda Jambi yaitu Kasat Intelkam Polres Sarolangun dan Kasat Bimas Polres Sarolangun, Perwakilan Kaban Kesbangpol Jambi yaitu Kabid Penanganan Konflik, Ketua FKPT Jambi. Sementara sebagai peserta sosialisasi para Camat Se Kabupaten Saeolangun, Ormas, OKP, serta  Forkopimda Sarolangun.

Laporan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi yang dibacakan oleh Kabid Penanganan Konflik Sigit Eko Yuwono yang menyebutkan jika kegiatan
Ini merupakan implementasi UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penangan Konflik Sosial. Yang bertujuan guna meningkatkan peran serta aparatur dalam mencegah potensi konflik, Mengantisipasi potensi yang membahayakan masyarakat, Meningkatkan koordinasi segala unsur dan kepekaan menghadapi potensi, Menyamakan visi misi dan Menambah wawasan peserta.

Sedangkan dalam sambutan Kakan Kesbangpol yang dibacakan oleh Kasi Bina Kesbang Dan Ormas Priyo Sutopo yang sekaligus membuka acara tersebut mengatakan, keanekaragaman suku, agama, ras dan budaya merupakan aset bangsa. Dengan keanekaragaman tersebut kemungkinan sisi negatif atau potensi konflik yang muncul sangat besar.

" Oleh karena itu guna menciptakan dan memelihara kondisi damai dalam masyarakat serta meredam konflik yang bakal timbul, Pemerintah daerah bersama setiap warga negara berkewajiban mengembangkan sikap toleransi dan saling hormat menghormati," sebutnya.

Tidak hanya itu, Priyo Sutopo juga menyebutkan,jika untuk meredam potensi tersebut selain adanya sikap saling hormat menghormati,yang paling penting adanya kebersamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban setiap individu. (SRF)
Previous Post Next Post