Islam Ideologis Selamatkan Generasi



Oleh: Yanyan Supiyanti A.Md
Pengajar di Sekolah Tahfizh & Member Akademi Menulis Kreatif

Miris, kejahatan seksual semakin marak. Sebab, di satu sisi, pelaku kejahatan seksual hukumannya ringan. Di sisi lain, korban tidak mendapatkan kompensasi apa pun atas derita berkepanjangan yang dialaminya.

Dilansir oleh megapolitan.kompas.com, pada tanggal 12 Juli 2019, terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman telah bebas tanggal 21 Juni 2019. Neil ditahan di lembaga permasyarakatan kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019. Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

Orang tua korban dugaan pelecehan seksual oleh guru Jakarta International School (kini Jakarta Intercultural School/JIS) mempertanyakan pemberian grasi terhadap warga Kanada, yang juga guru JIS Neil Bantleman. Pemberitaan tentang bebasnya seorang Neil Bantleman dikabarkan oleh CBC. Informasi pembebasan Neil disampaikan oleh kuasa hukum Bantleman hari ini. Dia menyatakan mengajukan permohonan grasi untuk kliennya kepada Presiden Joko Widodo pada Juni. (m.cnnindonesia.com/12/7/2019)

Keluarnya Neil Bantleman atau pelaku pedofilia lainnya yang tak terungkap kepermukaan dari penjara, membuat khawatir para orang tua. Pedofilia mulai mengincar anak-anak mereka kembali. Siapakah yang bisa menyelamatkan generasi?

Pelecehan seksual memang memungkinkan terjadi di mana pun. Disebabkan lemahnya penegakan hukum, rendahnya keimanan dan ketakutan pada Allah Swt.

Peradaban liberal saat ini menjadi wadah yang menyuburkan perilaku kejahatan seksual. Kejahatan seksual tersebut kian menjauhkan manusia dari perilaku beradab. Karena itu, untuk melindungi manusia dan mengembalikan peradaban mulianya, aturan liberalisme harus disingkirkan. Hanya Islam saja aturan dari Sang Pencipta yang mampu melindungi eksistensi manusia dari kepunahan akibat kejahatan seksual.

Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan syariah Islam itu.

Rincian hukuman untuk pelaku pedofilia sebagai berikut:
(1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan;

(2) jika yang dilakukan adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain;

(3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta'zir.

Yang lebih penting saat ini melakukan pencegahan supaya tidak berjatuhan korban. Yakni mencabut akar masalahnya. Cabut sistem sekuler kapitalis liberal, stop pacaran, stop pergaulan bebas, stop LGBT, stop pelacuran, stop pornografi dan pornoaksi. Itu semua adalah pemicu kejahatan seksual.

Negara harus tampil sebagai garda terdepan untuk menanggulanginya. Negara wajib mencurahkan kasih sayang dan memberi rasa aman pada warganya. Negara harus berperan sebagai perisai yang mampu memenuhi seluruh hak warganya dengan baik. Perlindungan melalui negara yang paling efektif adalah menjaga pondasi iman dan akidah warganya.

Kita butuh negara yang mampu memutus mata rantai pedofilia dan melindungi anak-anak dari terkaman pedofilia. Hanya Negara yang menerapkan Islam kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah yang mampu selamatkan generasi.
Wallahu a'lam bishshawab.
Previous Post Next Post