HAM Tak Terkendali, LGBT Makin Bernyali

Oleh : Risnawati (Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)

Baru-baru ini, perbincangan lgbt kembali mecuat. Terutama adalah pembelaan Komnas HAM secara terang-terangan terhadap lgbt sehingga kaum lgbt pun lebih percaya diri menampakan taringnya dengan perlindungan payung hukum yang bernama Hak Azasi Manusia (HAM). Padahal, lgbt itu bertentangan dengan ajaran agama Islam dan bertentangan juga dengan empat pilar utama negara dan bangsa Indonesia, yaitu : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. 

Dilansir dari Tempo.Co, Yogyakarta-Pemimpin Pesantren Waria Al-Fatah Kotagede, Yogyakarta, Shinta Ratri, menerima penghargaan sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dari Front Line Defenders, organisasi internasional untuk perlindungan pembela HAM yang berbasis di Irlandia.

Shinta Ratri satu-satunya yang terpilih untuk mendapatkan penghargaan tersebut dari kawasan Asia Pasifik. Dia bersanding dengan empat orang penerima penghargaan dari Republik Dominika, Tunisia, Rusia dan Malawi. Anggota dewan atau board member Front Line Defenders, Mary Jane Real, dan koordinator organisasi tersebut untuk Asia Tenggara, Sayeed Ahmad, datang ke Pesantren Waria Al-Fatah untuk menyerahkan penghargaan kepada Shinta Ratri, Jumat, 19 Juli 2019. “Penghargaan ini khusus kami berikan untuk pembela HAM berisiko tinggi yang mengalami kekerasan,” kata Mary Jane.

Front Line Defenders menetapkan Shinta karena dia gigih mempertahankan pondok pesantren dan komunitasnya setelah belasan anggota Front Jihad Islam menggeruduk pesantren pada 19 Februari 2016. Shinta terus berdiri mempertahankan hak komunitas waria agar tetap bisa menjalankan ibadah. Shinta bisa saja menutup pesantren tersebut di tengah jalan. Tapi, dia tetap menjalankan kegiatan belajar agama di pesantren dengan dukungan Ustad Arif Nur Safri.

Mary Jane secara khusus memberikan penghormatan kepada Ustad Arif yang yang memberikan dukungan untuk hak-hak beribadah para santri waria. Dukungan dari Ustad Arif kepada para waria untuk belajar Islam sangat penting dan tidak mudah di tengah kebencian terhadap waria.

Sayeed Ahmad menyebutkan tahun ini penghargaan diberikan kepada pejuang LGBT yang mengalami beragam serangan dan diskriminasi. Setiap tahun penghargaan pembela HAM yang mereka berikan berbeda-beda, bergantung pada situasi tahun itu. Pada 2018, Front Line Defenders memberikan penghargaan kepada pembela lingkungan.

Menurut Sayeed tidak mudah untuk para pembela hak-hak LGBT hidup di negara-negara yang belum bebas diskriminasi. Di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, LGBT mendapatkan penolakan yang keras. Tapi Sayeed percaya Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keberagaman ke depan akan lebih baik dalam penghormatan terhadap HAM. “Pemerintah Indonesia harus memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, satu di antaranya komunitas LGBT. Memastikan hak-hak asasi mereka terpenuhi,” kata Sayeed.

Sebelum memberikan penghargaan di pesantren waria, Front Line Defenders menyerahkan penghargaan secara seremonial kepada Shinta di Kedutaan Besar Irlandia untuk Indonesia di Jakarta beberapa hari yang lalu. Organisasi tersebut secara khusus mengundang Shinta datang ke Dublin, Irlandia untuk menerima penghargaan bersama empat pembela HAM lainnya pada 2 Oktober 2019.

Paradoks HAM : Ilusi Demokrasi
Lgbt adalah bentuk penyimpangan tidak masuk dalam konsepsi HAM. Dalam hal ini, negara dan masyarakat perlu melakukan upaya preventif untuk mencegah agar virus lgbt tidak menyebar. Jika menyebar maka akan membahayakan terhadap generasi masa depan bangsa. Disinilah pentingnya peranan pemerintah sebagai pembuat regulasi. Karena jika lgbt ini dibiarkan, selain merusak bangsa, juga bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

Berkembangnya lgbt di Indonesia tentu tidak bisa dipisahkan dari fenomena lgbt internasional. Pada tahun 2011, PBB mengeluarkan resolusi tentang pengakuan hak-hak kaum lgbt, yang diikuti dengan pengakuan komisi hak asasi manusia PBB, yang mendokumentasikan pelanggaran dari orang-orang lgbt salah satunya diskrimisasi. Berdasarkan laporan tersebut, maka Komisi Hak Azasi Manusia PBB mendesak kepada seluruh negara untuk memberlakukan hukum yang melindungi hak-hak lgbt. Pengakuan PBB atas hak-hak lgbt ini seolah menjadi angin segar bagi mereka. Inilah yang menjadi landasan kaum lgbt maupun pendukungnya menuntut hak-hak mereka dengan mengatasnamakan hak azasi manusia.

Melalui HAM, barat melakukan penyesatan opini. Berdasarkan prinsip liberalisme (kebebasan), demokrasi berupaya memasarkan ide-ide sesat yang sangat membahayakan. Kebebasan Hak Asasi Manusia melalui 4 instrument. Kebebasan berpendapat, kepemilikan, beragama dan bertingkah laku. Kebebasan berpendapat misalnya, bukan memberikan sebebas-bebasnya orang, kelompok secara serampangan berpendapat sesuka hati bermaksud mencederai dan melukai agama (Islam) tertentu.

Kebebasan berekspresi/berbuat, nampak dalam kehidupan sosial. Sistem liberalisme telah membuat seseorang terperosok pada kegilaan yang tak terkendali. Lgbt, kaum yang menuntut persamaan hak dimata hukum. Atas nama kebebasan, perilaku menyimpang dari Islam ini dibiarkan. Melegalnya hubungan sesama jenis, maraknya seks bebas, dan penyakit menular. Sebagaimana dukungan Lukman Syaiduddin terhadap lgbt. Dengan dalih kebebasan dan HAM tersebut, pelaku lgbt merasa leluasa dalam mengekspresikan apa yang menurut mereka benar, karena penentang atas perilaku lgbt dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Seringkali HAM menjadi alat sebagai dalih toleransi dan persamaan hak. HAM menjadi senjata seolah-olah merekalah yang paling peduli dan paling mengerti. Jika diteliti ini merupakan cara Liberalis, para pengagumnya untuk menyerang Islam dan kaum muslimin diatas Hak Asasi Manusia. Tak cukup sekali nyatanya HAM berlaku diskriminatif kepada Islam dan kaum muslimin. Sepanjang sejarahnya HAM tidak pernah melihat Islam dan kaum muslimin adalah korban. Melainkan Islam yang berupa pemikiran ada didalam benak kaum musliminlah yang harus dimusuhi. Karena itu, salah besar jika kaum muslimin menyandarkan harapan pada HAM demi mendapatkan keadilan. Sebab HAM sangat tidak relevan karena berasal dari pemikiran Barat. Tentu ini telah menyalahi aturan Islam. Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. 

Hak kaum muslimin merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti ia tidak berhak untuk tetap memerintah. 

Akibat di terapkannya ideologi sekuler kapitalisme di negeri-negri muslim yang menyebabkan kehancuran umat, bagaimana tidak? Sistem yang berasal dari hawa nafsu yang lahir dari aqidah sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) materialistis, semakin menjauhkan umat dari sang pencipta Allah SWT. Umat yang terbaik yang Allah janjikan hanya menyisakan umat yang lemah dan terpuruk di berbagai sendi kehidupan, pun ketika politik di jauhkan dari islam hanya untuk melanggengkan kekuasaan kafir penjajah untuk tetap menguasai negeri-negeri muslim.

Kembali Kepada Islam
Dalam pandangan Islam, manusia tidak bebas melakukan suatu hal sesuai kemauan mereka. Akan tetapi, perbuatan/perilaku mereka harus sesuai dengan syariah Islam. Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. (QS.An-Nisa: 1)

Karena itu, lgbt adalah sesuatu yang menyimpang, juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Rasul saw. bersabda: "Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth." (HR.at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Dalam islam sudah jelas bahwa kasus lgbt harus ditindak tegas dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh syara yaitu dengan dibunuh , baik fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih (objek) sebagaimana yang tercantum dalam “Ad-Darariy Al-Mudhiyah” (hal. 371-372): , bukan hukum yang berasal dari akal manusia , yang pada hakikatnya akal manusia itu lemah dan terbatas.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2915) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”. [Dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth].

Namun sungguh sangat disayangkan, hukum saat ini begitu elastis sehingga bisa disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan maupun dengan alasan “perikemanusiaan” yang maknanya semu, tidak menjamin generasi yang akan datang apabila status suatu hukum, khususnya terhadap LGBT tidak disikapi dengan tegas.

Dengan demikian, untuk menerapkan seluruh hukum sesuai Al-Qur’an dan As-sunah diperlukan peran pemerintah yang dapat menerapkan seluruh hukum syara, dan pemerintahan ini sebagaimana yang sudah dicontohkan oleh Rasullah saw, yang merupakan bagian dari ajaran islam yaitu sistem pemerintahan islam yang bernama Khilafah Rasyidah ‘alaa Minhaj Nubuwwah, dimana kedaulatan berada pada syara bukan pada rakyat dengan hakikat manusianya 

Alhasil, akar permasalah LGBT yang makin bernyali ini tidak lepas dari ideologi kapitalis-sekuler yang diterapkan saat ini. karena itu, pandangan islam yang demikian dapat menjaga umat dari pengrusakan yang disebabkan oleh lgbt. Islam akan mampu menjaga umat manusia dengan segala martabatnya. Namun, semua itu hanya akan terwujud jika adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat menerapkan syariah islam di seluruh aspek kehidupan. Maka, tidak ada sistem selain sistem Islam yang dapat menerapkan syariah islam secara total dan menyeluruh di bawah naungan Khilafah Rasyidah 'ala Minhaj an-Nubuwwah. Wallahu a’lam. 

Previous Post Next Post