Bawaslu Kota Payakumbuh Laporkan Hasil Penyelidikan Caleg Partai Berkarya Terlapor Money Politic


N3 Payakumbuh - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi, buka-bukaan tentang hasil dari laporan terkait salahsatu peserta Pemilu di Kota Payakumbuh yang diduga melakukan Politik Uang.
“Yang waktu itu dilaporkan Calon Legislatif dari Partai Berkarya di Daerah Pemilihan 3 Kota Payakumbuh (Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan-red),” ujar Muhammad Khadafi ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (1/5) siang.
Khadafi menerangkan setelah laporan tersebut diproses, merujuk kepada peraturan perundang-undangan, dan dilanjutkan dengan proses di Sentra Gakkumdu, hasil dari seluruh klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan juga dibawah sumpah, tidak terpenuhi unsur pidana Pemilunya dengan metode Money Politik.
“Caleg Partai Berkarya atas nama Zen Juldi  dilaporkan melakukan money politik pada masa kampanye dikelurahan Padang Tiakar. Kita sudah memanggil 6 orang, ada 4 orang dipanggil sebagai saksi, 1 orang sebagai terlapor, dan 1 pelapor secara kontinu, berkelanjutan dan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” terang Khadafi.
Keputusan itu menurut khadafi sudah sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan dan memang hasilnya tidak ditemukan kalau caleg tersebut melakukan pelanggaran politik uang.
Pada 22 April 2019 lalu, setelah melalui proses, diputuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana Pemilu,” ujar Khadafi.
Diujung wawancara, Khadafi menyebutkan ada 1  kasus lainnya yang dilaporkan, namun karena laporannya masuk ke Bawaslu RI, dilimpahkan ke Bawaslu Kota Payakumbuh karena terduga caleg DPR RI yang dilaporkan berdomisili di Payakumbuh. (Rstp)
Previous Post Next Post