Penangkapan Pelaku Pecah Kaca TKP. Rest Area KM 39 Cikarang Pusat

CIKARANG - Penangkapan Pelaku Pecah Kaca TKP. Rest Area KM 39 Cikarang Pusat. Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras  Pimpinan Kompol Ari Cahya SH, SIK, M.Si dan AKP Abdul Rahim, SIK, M.Si telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pelaku pecah kaca) sebagaimana di maksud Pasal 363 kUHP.

BerdasarkanLP / 341 / 06 - CP / K / III / 2019 / Restro Bekasi mengamankan pelaku bernama  Dery Alias Gepeng kelahiran Desember 1997. Pekerjaan Karyawan Swasta dan beralamat  di Cibodasari Kec. Cibodas Kota Tangerang.

Pelaku berperan sebagai sopir yang membawa mobil dalam aksi kejahatan dan menerima hasil kejahatan pecah kaca.

Sebelum beraksi pelaku memilih sasaran target dengan cara keliling di jalan raya . Ketika akan beraksi pelaku memilih mobil yg terparkir di pinggir jalan raya dan posisi sepi tidak ada orang di sekitar.

Pelaku langsung memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi.

Lalu mengambil semua barang2 yg ada di dlm mobil tersebut. Kronologis sebagai berikut.

Berdasarkan informasi yg dapat dipercaya bahwa pelaku pecah kaca mobil yg melakukan TKP pada bulan Maret di sekitaran Cikarang Bekasi berada di suatu tempat tinggalnya.

Tim opsnal Unit 2 Jatanras Polda Metro melakukan penyelidikan dan setelah informasi tsb A1 tim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pecah kaca . Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan pelaku mengakui perbuatannya dan ditemukan barang bukti dirumah pelaku.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lanjut . *Barang Bukti yang diamankan :
1. 1 (satu) buah mobil Toyota avanza yg dipakai pelaku dlm melakukan kejahatan berikut kunci mobil dan STNK kendaraan;
2. 1 (satu) buah HP merk brandcode warna putih hitam;
3. 1 (satu) buah KTP an Dery
4). 1 (satu) buah Tas Eiger warna hitam.

Post a Comment

Previous Post Next Post