Drs. A H Agustion : Sistim Zonasi Jamin Calon Siswa Dapat Bersekolah Di Dekat Domisilinya Sendiri

N3 Payakumbuh - Drs, AH. Agustion Kepala Dinas Pendidikan Payakumbuh  menyatakan bahwa, pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Juknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Menurut Drs, AH. Agustion, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).

“Menyikapi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Juknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ini, Walikota Payakumbuh, Riza Falepi, diminta segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako),” harap Drs, AH. Agustion.

Diakui Drs, H. Agustion, filosofi dasar PPDB berdasarkan zonasi adalah mendekatkan anak atau peserta didik dengan sekolah. Namun, sistim PPDB zonasi, dapat diabaikan atau tidak berlaku untuk sekolah berasrama, sekolah swasta dan SMK. Kemudian penetapan lokasi atau kawasan agar mempertimbangkan daya tampung sekolah, jumlah dan sebaran calon peserta didik dalam zona tersebut.

“ Jika daya tampung tidak mencukupi untuk calon perserta didik yang pada kawasan tersebut, maka kelebihan dapat disalurkan ke zona terdekat,” ungkap Drs, AH. Agustion.

Lebih jauh dijelaskan Drs, AH. Agustion, perbedaan prinsip rayonisasi dan zonasi ini untuk lebih menekankan pemerataan kualitas. Ia juga menjelaskan secara rinci tujuan sistem zonasi ini diterapkan.

“Tujuan dari sistem zonasi ini, pertama, menjamin layanan akses bagi siswa, kemudian mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, kemudian menghilangkan diskriminasi di sekolah, khususnya negeri,” ucap Drs, AH. Agustion.

Selain itu, ulas Drs, AH. Agustion, sistem zonasi ini dapat meningkatkan prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan.

“Kemudian bantu analisis perhitungan guru, membantu pemerintah dan pemda dengan memberikan informasi yang berupa sasaran, baik prasarana sekolah maupun peningkatan tenaga pendidikan. Kemudian Mendikbud mendorong peran serta masyarakat dalam peran serta kualitas pendidikan,” sambung Drs, AH. Agustion.

Drs, AH. Agustion juga menyatakan, prinsip perbedaan prinsip rayonisasi dan zonasi, sistem rayonisasi lebih mementingkan capaian prestasi siswa di bidang akademik, sedangkan sistem zonasi sendiri lebih menekankan jarak radius siswa dengan sekolah.

“Dengan demikian, siapa yang paling dekat dengan sekolah, dia yang punya hak untuk dapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Maka demikian seandainya masih ada seleksi, maka seleksinya bukan untuk membuat ranking, tapi dalam rangka seleksi penempatan atau placement test sehingga tidak berpengaruh terhadap hak siswa untuk masuk di sekolah-sekolah di mana sekolah itu paling dekat di mana dia berada. Ini prinsip yang dilakukan,” imbuh Drs, H. Agustion.

Drs, AH. Agustion mengatakan, jika suatu zona kelebihan daya tampung siswa di daerah tersebut, dinas pendidikan jugalah yang bertugas mencari sekolah bagi anak-anak tersebut.

“Apabila dalam satu zona itu kelebihan karena daya tampung tidak cukup, dinas pendidikan wajib mencari sekolah bagi anak-anak ini. Jangan biarkan anak itu mencari ke sana-kemari,” sambung Drs, AH. Agustion.

Kadinas menegaskan bahwa, PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.

“Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Untuk itu kita meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat,” pungkas Drs, AH. Agustion. (Rahmat Sitepu)

Post a Comment

Previous Post Next Post