Pajak Memalak Rakyat

Oleh :  Iis Kurniati, S.E. 
(Ibu Rumah Tangga, pembelajar islam kaffah)


Adanya Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik untuk menetapkan pajak bagi para pelaku e-commerce, youtuber, dan selebgram, meresahkan para pelaku platform tersebut. Pemerintah ingin agar pedagang, pengusaha, dan penyedia jasa di platform e-commerce itu  membayar pajak mulai April 2019, karena penetapan APBN ini di bulan April, dimana Pemerintah sudah membuat anggaran untuk pendapatan Rp2.165.1 trilliun, dan penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp.1,786,4 trilliun. 

Pokok pengaturan dalam Peraturan Menkeu Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai dari kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pemilik e-commerce hingga para pedagang online yang memanfaatkan marketplace.

Alasan Pemerintah menetapkan pajak dari pelaku e-commerce, karena penghasilan youtuber maupun selebgram saat ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah. Dengan realita tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para youtuber maupun selebgram sudah sewajarnya jika dikenai pajak . 

Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan ini juga mengatur mengenai batasan omzet sebagai penentu menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau tidak.
"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani.

Jika melihat anggaran pendapatan negara yang telah ditetapkan Pemerintah di bulan April, sebagian besarnya diperoleh dari pajak. Ini membuktikan Pemerintah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama bagi negara. Padahal negara kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA), yang bisa dijadikan sumber penghasilan bagi negara dalam rangka memenuhi semua kebutuhan rakyat tanpa membebankan pajak kepada rakyat. Tapi mengapa justru pajak yang dijadikan sebagai sumber utama pendapatan negara? Karena negara tidak mengelola sendiri SDA yang ada, tetapi malah menyerahkannya kepada pihak swasta atau asing. Sehingga hal itu malah menguntungkan mereka tetapi merugikan rakyat.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pemilik modallah yang berhak untuk menguasai berbagai sektor penting termasuk SDA yang posisinya sangat menguntungkan bagi para Kapitalis. Pengelolaan potensi SDA dalam sistem Kapitalisme banyak membawa kerusakan. Ironis, SDA Indonesia dibawah pengelolaan sistem Kapitalisme telah berhasil melegalkan asing untuk mengintervensi berbagai UU. Dengan sistem demokrasi dan kapitalisme tersebut, kekayaan alam dirampok secara institusional. Sehingga perusahaan asing dengan leluasa merampas harta kekayaan milik umat.

Dalam pandangan kapitalis, kekayaan alam harus dikelola oleh individu atau perusahaan swasta karena ini merupakan ciri utama sistem ekonomi kapitalis dimana kepemilikan privat (individu) atas alat-alat produksi dan ditribusi dalam rangka mencapai keuntungan yang besar dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif, sehingga perusahaan milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalis.

Tapi tidak demikian halnya dalam islam. Islam mengatur pengelolaan SDA hanya oleh negara dan tidak boleh ada campur tangan asing. Dan negara mendistribusikan hasilnya untuk kesejahteraan umat, karena sejatinya SDA adalah milik umat.

Rasulullah sholallahu alaihi wa salam bersabda : “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (H.R. Ahmad).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah sholallahu alaihi wa salam bersabda :
“Orang-orang (Masyarakat) bersekutu dalam hal; air, padang gembalaan dan api” (H.R. Abu ‘Ubaid).

Jika saja sistem ekonomi islam yang diterapkan, maka negara akan mengelola SDA dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan utama, bukan pajak. Pajak akan dikenakan pada masyarakat jika negara mengalami defisit, dan itupun tidak selamanya, hanya pada saat negara mengalami defisit saja. Setelah keadaan ekonomi negara membaik, maka negara tidak akan menarik pajak lagi.

Sebagaimana al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikan pajak dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum Muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129].


Tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim. Pajak juga hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu. Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Pajak juga wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.

Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita untuk segera beralih kepada sistem islam. Hanya sistem ekonomi islam yang bisa menyejahterakan masyarakat, bukan yang lain. Dan sistem itu hanya bisa diterapkan dalam sebuah institusi, yaitu Khilafah ala minhajin nubuwwah.

Wallohu a'lam bishowab
Previous Post Next Post