Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Judi Online di Kalangan ASN Kabupaten Bandung, Perlu Solusi Menyeluruh hingga ke Akar Masalah

Saturday, October 31, 2026 | October 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T10:44:33Z






Oleh. Zahro Wardati


Nusantaranews.net, dilansir dari Inijabar.com, kasus lebih dari 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung yang terindikasi terlibat judi online menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dilaporkan, sekitar 1.066 ASN tercatat dalam temuan tersebut, dengan nilai transaksi mencapai Rp4,4 miliar sepanjang tahun 2024.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah memberikan peringatan tegas agar para ASN menghentikan kebiasaan bermain judi online. Pasalnya, praktik tersebut tidak hanya merusak kondisi keuangan pribadi dan keluarga, tetapi juga dapat menurunkan kedisiplinan, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bandung juga melakukan verifikasi terhadap data yang ditemukan. ASN yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pembinaan mental dan spiritual terus didorong untuk mencegah semakin banyak pegawai terjerumus dalam perjudian.

Namun, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui imbauan, deklarasi, atau kegiatan siraman rohani. Judi online merupakan aktivitas yang dirancang untuk membuat penggunanya terus bermain melalui pola menang dan kalah yang memicu kecanduan. Karena itu, diperlukan penanganan serius yang menyentuh akar permasalahan.

Akar Permasalahan Judi Online

Ada beberapa faktor yang membuat judi online semakin sulit diberantas. 
Pertama, lemahnya ketakwaan individu akibat kehidupan yang semakin jauh dari nilai-nilai agama. Dalam sistem sekuler, agama sering kali hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi dan ibadah ritual, sementara kehidupan ekonomi, politik, dan hukum berjalan tanpa menjadikan aturan agama sebagai pedoman utama.

Akibatnya, sebagian masyarakat lebih mengutamakan keuntungan materi dan kesenangan sesaat tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Judi yang jelas dilarang agama pun dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang. 


Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Kedua, faktor ekonomi dan sosial. Tekanan kebutuhan hidup, utang, cicilan, serta gaya hidup konsumtif dapat membuat seseorang tergoda mencari keuntungan secara instan. Ketiga, judi online telah berkembang menjadi jaringan internasional dengan dukungan teknologi, modal, dan sistem transaksi yang sulit dikendalikan hanya melalui pemblokiran situs.

Solusi Menyeluruh Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh melalui empat tingkatan.

1. Tingkat Individu: Membangun Ketakwaan

Setiap individu perlu memiliki pemahaman agama yang kuat dan visi hidup yang benar. Manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah SWT, sehingga harta harus diperoleh melalui cara yang halal. Kesadaran bahwa kekayaan dan kemiskinan merupakan ujian kehidupan akan mencegah seseorang mencari jalan pintas melalui perjudian.

Dengan ketakwaan yang kuat, seseorang memiliki kesadaran untuk menjauhi judi online meskipun tidak sedang diawasi.

2. Tingkat Masyarakat: Membangun Kepedulian Sosial

Keluarga, lingkungan masyarakat, dan rekan kerja harus saling mengingatkan serta membantu mencegah penyebaran judi online. Jangan sampai tautan, promosi, atau ajakan berjudi dianggap sebagai hal biasa.

Masyarakat juga perlu membangun kepedulian terhadap mereka yang sudah terjerat kecanduan, termasuk memberikan pendampingan agar dapat berhenti dan memperbaiki kehidupannya.

3. Tingkat Negara: Penegakan Hukum dan Penerapan Syariat Islam

Negara memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas judi online. Penanganannya harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari bandar, jaringan promosi, penyedia transaksi, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Diperlukan pemblokiran akses secara serius, pengawasan aliran dana, penegakan hukum yang konsisten, serta sanksi tegas bagi pelanggar yang dijamin dari negara.

4. Tingkat Teknologi: Memperkuat Pengawasan Digital

Pemerintah perlu meningkatkan kemampuan teknologi untuk memberantas judi online. Caranya dengan memperkuat keamanan siber, memblokir situs dan aplikasi judi secara menyeluruh, serta mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan. Selain itu, kerja sama internasional juga diperlukan untuk melacak aliran dana dan membongkar jaringan bandar judi online yang beroperasi lintas negara. Dengan penguasaan teknologi yang baik, ruang gerak pelaku judi online dapat dipersempit sehingga masyarakat lebih terlindungi.

Pemberantasan judi online tidak akan pernah tuntas dibawah sistem hukum sekuler saat ini, melainkan hanya bisa diselesaikan secara total melalui penerapan sistem hukum Islam secara menyeluruh oleh negara.
×
Berita Terbaru Update