Nusantaranews net, Padang - Dua persoalan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Padang. Mulai dari keluhan pelayanan kesehatan yang melibatkan rumah sakit dan BPJS Kesehatan hingga disharmonisasi kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dengan aplikator Maxim, DPRD mendorong pembenahan agar hak pasien dan kesejahteraan driver tidak terabaikan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam dua agenda rapat pada Senin (26/10/2026). Komisi IV DPRD Kota Padang mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan pelayanan kesehatan sekaligus mendengarkan aspirasi pengemudi transportasi online. Dua isu ini memiliki kepentingan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan kejelasan tanggung jawab, pengawasan, dan tindak lanjut konkret. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. Anggota Komisi IV yang hadir dalam rapat itu adalah Erianto Mahmuda, Dewi Susanti, Irwandi, Rustam Effendi, Hendrizal, Rusdi, dan lain-lain.
Dalam rapat pelayanan kesehatan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menyoroti keluhan masyarakat mengenai pembatasan rujukan pasien hingga dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum kondisi medisnya dinyatakan layak oleh dokter. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, bukan semata-mata pertimbangan administratif atau pembiayaan.
“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar. Pernyataan tersebut menjadi dorongan bagi seluruh pihak terkait untuk mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas medis di daerah sendiri.
Rapat itu melibatkan Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang. Forum tersebut membahas berbagai keluhan, termasuk pasien yang disebut tidak bisa memperoleh rujukan karena kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh dan diminta menunggu hingga bulan berikutnya.
Menurut Iskandar, keluhan mengenai pembatasan rujukan perlu ditindaklanjuti secara serius. Ia meminta agar mekanisme pelayanan dievaluasi sehingga persoalan kuota maupun administrasi tidak menjadi penghalang bagi pasien untuk mendapatkan penanganan yang dibutuhkan. Setiap kasus, menurutnya, perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan medis pasien.
Selain rujukan, DPRD juga menerima keluhan mengenai dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan. Iskandar menegaskan bahwa keputusan medis untuk memulangkan pasien harus didasarkan pada penilaian dokter yang menangani, bukan semata-mata pertimbangan pembiayaan. Dugaan tersebut perlu diperiksa bersama agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat dijelaskan secara objektif.
Bagi DPRD, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dilindungi. Karena itu, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diminta memperkuat koordinasi untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan yang berlaku. Pembenahan ini diharapkan mampu mencegah berulangnya keluhan serupa dan memberikan kepastian kepada pasien maupun keluarganya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Padang mendorong pembentukan call center pengaduan agar masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan pelayanan kesehatan. DPRD juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap persoalan yang muncul. Dengan saluran pengaduan yang mudah diakses, keluhan warga diharapkan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih terarah.
Di sisi lain, perhatian Komisi IV DPRD Kota Padang juga tertuju pada persoalan kemitraan pengemudi Maxim. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kota Padang pada Senin (26/10/2026) dipimpin Ketua Komisi IV, Buya Iskandar, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.
Dalam rapat itu, perwakilan mitra menyampaikan 10 poin tuntutan yang berkaitan dengan kondisi kemitraan dan penghasilan pengemudi. Buya Iskandar menyoroti disharmonisasi antara aplikator dan driver, termasuk persoalan perubahan tarif serta sistem kemitraan yang dinilai perlu dievaluasi. Perwakilan Maxim telah hadir dan merespons aspirasi tersebut, tetapi menurut Iskandar, mereka belum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan akhir.
Salah satu tuntutan yang disampaikan pengemudi berkaitan dengan potongan biaya aplikasi. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa pengemudi meminta potongan yang saat ini disebut sebesar 10 persen diturunkan menjadi 8 persen. Mereka berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk wilayah Kota Padang, dengan memperhatikan kebijakan perusahaan dan perkembangan ketentuan di daerah lain.
Persoalan lain yang disampaikan menyangkut kompensasi stiker kendaraan. Muharlion menyebut pengemudi sebelumnya menerima kompensasi Rp300.000 per bulan, tetapi pembayaran tersebut kini disebut tidak lagi diberikan, sementara pengemudi harus membeli stiker sendiri. Kondisi ini menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi agar terdapat kejelasan mengenai biaya operasional dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kemitraan.
DPRD juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan Rp600 yang dipersoalkan pengemudi, termasuk kaitannya dengan perpajakan. Besaran, dasar pengenaan, dan mekanisme pemotongan tersebut perlu ditelusuri melalui penjelasan pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Transparansi biaya dinilai penting bagi pengemudi untuk memahami komponen pendapatan bersih yang mereka terima.
Tak hanya urusan potongan aplikasi, rapat turut membahas perlindungan sosial bagi pengemudi. Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting untuk memperjelas akses mitra transportasi online terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai persyaratan yang berlaku. DPRD mendorong agar persoalan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dibahas bersama, sehingga hubungan kemitraan tidak hanya berfokus pada operasional aplikasi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan kepastian perlindungan.
Isu lain yang mencuat adalah status perizinan operasional transportasi online di Kota Padang. Dalam rapat tersebut, Buya Iskandar menyoroti informasi mengenai perizinan lokal aplikator seperti Maxim, Gojek, dan Grab. Persoalan ini perlu diklarifikasi bersama instansi berwenang dan perusahaan terkait untuk memastikan status perizinan masing-masing operator berdasarkan aturan yang berlaku. DPRD menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait guna membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
Muharlion menjelaskan, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa pengurusan perizinan dapat ditindaklanjuti melalui dinas terkait. Namun, sejumlah keputusan tetap memerlukan pembahasan dengan manajemen pusat perusahaan. Karena itu, pertemuan lanjutan direncanakan kembali berlangsung dalam waktu sekitar dua minggu setelah rapat, agar persoalan perizinan dan aspirasi pengemudi dapat dibahas lebih mendalam.
Dalam pembahasan itu, Buya Iskandar juga menyinggung besarnya perputaran uang dari penggunaan transportasi online di Kota Padang serta pentingnya kejelasan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Meski nilai perputaran transaksi yang disampaikan dalam rapat belum dirinci melalui data terverifikasi, DPRD menilai aspek kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi daerah perlu menjadi bagian dari evaluasi bersama pemerintah dan operator.
Kini, tindak lanjut kedua persoalan tersebut menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Di sektor kesehatan, warga membutuhkan pelayanan yang tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Sementara bagi mitra Maxim dan pengemudi ojol lainnya, kejelasan potongan aplikasi, kompensasi, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta perizinan operator menjadi isu penting yang membutuhkan jawaban nyata dari pihak terkait.
Komisi IV DPRD Kota Padang menyatakan akan mengawal pembahasan tersebut agar tidak berhenti sebatas rapat dan penyampaian aspirasi. Masyarakat menunggu tindak lanjut dari BPJS Kesehatan, rumah sakit, instansi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, serta manajemen aplikator. Perkembangan selanjutnya akan menjadi tolok ukur bagaimana koordinasi dan pengawasan dijalankan untuk melindungi kepentingan pasien sekaligus memperjelas hak dan kewajiban mitra pengemudi transportasi online di Kota Padang. (Adv).



