Oleh Sumiyati
Pemerhati Umat
Lembaga Komisi Pemberantas Korupsi melakukan penangkapan terhadap Lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tampak terlihat kelima orang tersebut digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan yang berwarna orange dengan tangan diborgol. Dan salah satu tersangka dugaan tersebut merupakan adik kandung dari kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (metrotvnews, 15 Oktober 2026)
Praktik korupsi ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2022, di tengah banjir, longsor, dan karhutla yang menghantam hidupnya rakyat. Karena potensi dana bencana juga tidak bisa dilepaskan dari besarnya dana bencana yang yang disediakan oleah negara, begitu untuk untuk BNPB. Selama Lima tahun terakhir, dana yang telah dikelola oleh BNPB dengan nilai yang fantastis. Tahun 2022 sebesar (Rp 5,05 triliun), tahun 2023 sebesar (Rp 5,43 triliun), tahun 2024 sebesar (Rp 4,92 triliun), tahun 2025 sebesar (Rp 2,01 triliun), dan tahun 2026 sebesar (Rp 491 miliar). (KOMPAS, 20 Oktober 2026)
Bukan Kejahatan Biasa
Korupsi ini bukan sekadar kejahatan biasa, justru terjadi saat rakyat dalam kondisi darurat dan dana tersebut dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. korupsi dalam kondisi darurat memilki dampak yang sangat serius bagi masyarakat. Karena memang pada faktanya dana yang telah dianggarkan oleh negara merupakan hasil kesepakatan untuk mengurus, membantu membiayai asyarakat yang terdampak bencana.
Pada kenyataanya, yang terjadi adalah anggaran-anggaran tersebut di salah gunakan oleh pihak-pihak yang diberikan Amanah untuk menjalankan tugas mengurus Masyarakat yang terdampak bencana. Tindakan yang dilakukan bukan hanya kerugian secara finansial, akan tetapi akan menjadi penghambat penyaluran bantuan, bahkan memperburuk keadaan Masyarakat yang membutuhkan.
Tindakan tersebut merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang telah di percaya untuk mengurusi Amanah tersebut. Yang seharusnya menjalankan amanah tersebut dengan baik, malah di balik kebutuhan Masyarakat yang mendesak ada pihak-pihak mencari kesempatan tersebut untuk kepentingan individu-individu saja. Di sinilah nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial terabaikan.
Tidak Adanya Benteng Keimanan
Lemahnya penghayatan nilai-nilai keimanan dalam diri menjadi salah satu factor yang bisa mendorong seseorang untuk berani melakukan dan mengabaikan tanggung jawab moral. Nilai keimanan yang harusnya terpancar dalam kehidupan seperti kejujuran, keadilan, dan berani menolak penyalagunaan kekuasaan. Dan yang menjadi persoalannya adalah terjadi kesenjangan antara keyakinan dan Tindakan yang seharusnya berjalan bersama.
Sistem yang terpancar saat ini adalah sistem kapitalisme, yaitu sistem yang memisahkan agama dan kehidupan. Kapitalisme melahirkan orang-orang yang tidak punya hati dan tega melakukan hal apapun untuk kepentingan pribadinya dan mengabaikan kepentingan orang banyak. Pada faktanya banyak penjabat yang krisis integritas. Lemahnya komitmen moral dalam dirinya dan sifat tamak yang dimiliki dinilai membuat celah korupsi mudah dilakukan dan dimanfaatkan meskipun ada sistem pengawasan.
Kapitalisme Membuka Celah Korupsi
Pernyataan bahwa kapitalisme membuka celah korupsi melalui jual beli jabatan, politik balas budi, dan penyalahgunaan kekuasaan mengandung kritik terhadap hubungan antara kepentingan ekonomi dan kekuasaan politik. Dalam sistem yang memberikan ruang besar bagi kepemilikan modal dan persaingan kepentingan ekonomi, terdapat risiko ketika kekayaan tidak hanya digunakan untuk kegiatan ekonomi, tetapi juga untuk memengaruhi keputusan politik demi keuntungan pribadi atau kelompok. Dalam kondisi tersebut, jabatan publik dapat bergeser dari instrumen pelayanan masyarakat menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan mempertahankan kekuasaan.
Kapitalisme cenderung menempatkan keuntungan ekonomi sebagai motif utama dalam aktivitas produksi, investasi, dan persaingan pasar. Ketika orientasi mencari keuntungan meluas ke ranah politik tanpa batas etika dan pengawasan yang memadai, muncul risiko komersialisasi kekuasaan. dan inilaj yang terjadi saat ini.
Contohnya adalah transaksi jabatan. Hal ini menunjukan yang harusnya posisi dalam sistem pemerintahan kapitalisme akan diperoleh berdasarkan kompetensi dan intergritas akan tetapi diperlakukan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Sehingga yang terjadi adalah para pejabat yang tidak setiap posisi yang mereka tempati menjadi sebuah amana besar akan tetapi mereka memandangnya sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan. Kondisi-kondisi seperti itulah yang menciptakan lingkaran korupsi yang tiada henti.
Politik balas budi pun sangat berlaku dalam sistem kapitalisme. Hal ini merupakan hal serius yang akan melahirkan jaringan-jaringan korupsi. Pihak yang telah mendukung, dan ikut membantu dalam bentuk sumbangan selama berkompetisi. Pihak yang telah memberikan dukungan dan sumbangan tersebut dengan mudah akan mendapatkan proyek besar, perizinan, kepentingan yang menguntungkan bisnisnya. Karena dalam sistem kapitalisme tidak ada makan siang gratis. Hubungan timbal balik ini merupakan hubungan yang merugikan masyarakat.
Sistem kapitalisme merupakan sistem yang dibuat oleh manusia. Tentunya sistem ini adalah sistem yang lemah. Meskipun dibentuk sebuah lembaga pengawasan yang ketat. Yang berani menyuarakan kebenaran akan dibungkam bahkan akan menjadi korban. Dan pada akhirnya hanya berdiri sebuah lembaga yang tidak independen, sistem audit yang kurang kuat, ketidak adilan dan yang lainnya.
Sistem kapitalime melahirkan orang-orang yang tidak takut melakukan kesalahan. Begitupun dalam kasus korupsi. Para koruptor dengan memudah keluar masuk penjara bahkan mereka tinggal dalam penjara yang memilik fasilitas yang lengkap. Karena dalam sistem kapitalisme, sanksi yang diberikan kepada para pelaku kriminal tidak tegas. Dari ketidaktegasan tersebut mereka dengan mudah untuk mengulanginya, lahirnya para koruptor dan para pelaku criminal baru.
Pandangan Islam
Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat. Pemimpin dalam Islam menjadikan jabatan sebagai amanah dan menjalankan perannya sebagai raa'in dan junnah.
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala negara) adalah pemimpin manusia secara umum dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka…” (HR. Bukhari no. 2554 & Muslim no. 1829)
Dalam Islam, keimanan merupakan sebuah benteng dalam diri yang mendorong seseorang bisam membedakan yang baik dan yang buruk. Dalam konteks pemberantasan korupsi, keyakinan bahwa Allah Maha Mengetahui setiap perbuatan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa penyalahgunaan jabatan tidak akan menjadi benar hanya karena berhasil disembunyikan dari pengawasan manusia.
Dalam ajaran Islam, rasa takut kepada Allah berkaitan dengan kesadaran manusia akan pengawasannya dan pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang dilakukannya. Kesadaran tersebut diharapkan membuat seseorang tidak hanya menghindari pelanggaran karena takut dihukum oleh hukuman negara. Tapi karena telah memahami bahwa perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam Islam korupsi bisa diberantas dari hulur ke hilir. Salah satunya dengan pendidikan. Pendidikan yang berbasis akidah bertujuan membentuk individu yang menjadikan keimanan sebagai landasan berpikir dan bertindak. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademis atau kemampuan profesional, tetapi juga pada pembentukan akhlak, tanggung jawab, kejujuran, dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dalam pembahasan pemberantasan korupsi, pendidikan semacam ini diharapkan melahirkan pejabat yang memahami bahwa jabatan merupakan amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Kesadaran tersebut dapat menjadi benteng internal ketika seseorang menghadapi godaan suap, penyalahgunaan anggaran, atau tekanan untuk mengutamakan kepentingan kelompok.
Islam juga memiliki solusi yang fundamental dalam pemberantasan korupsi. Menerapkan sanksi tegas (uqubat) yaitu zawajir yang berarti pencegah, membuat jera pelaku mencegah masyarat melakukan hal yang serupa. Jawabir berarti penebus dosa pelaku di sisi Allah SWT. Pelaku korupsi dikenai sanksi ta’zir yaitu kategori sanksi untuk perbuatan yang dilarang syariat, tetapi jenis atau kadar hukumannya tidak ditetapkan secara khusus seperti pada kategori hudud tertentu. Penentuan sanksi ta'zir berkaitan dengan kewenangan penguasa atau hakim, sesuai ketentuan dan prinsip hukum yang berlaku. Islam merupakan solusi dalam segala permasalahan,
Wallahualam bissawab. []