Oleh : Ummu Khairunnisa
Pegiat Dakwah
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas dan berulang setiap tahun, serta dampaknya terhadap masyarakat terjadi akibat kurangnya tindakan pencegahan dari pemerintah. Kondisi kebakaran hutan dan lahan di beberapa provinsi telah membara selama beberapa bulan dan wilayah yang terbakar justru semakin meluas. Hal ini tentu sangat berdampak bagi warga. Bahkan, masyarakat di sekitar lokasi bencana banyak yang mengalami penderitaan akibat ancaman asap dan kobaran api yang mengganggu aktivitas serta mengancam kesehatan mereka.
Bencana ini terus berulang setiap tahun, maka tak berlebihan kiranya ketika dikatakan bahwa tidak ada langkah pencegahan yang serius dari para penguasa, dimana hal ini menjadikan penderitaan rakyat terus berkepanjangan. Sudah banyak kasus hingga pertengahan Oktober 2026, di mana 77 ribu di antaranya adalah anak-anak.
Bahaya Asap karhutla terutama dari lahan gambut—mengandung 50% racun yang berbahaya bagi saluran pernapasan. Ini tentu mengerikan.
Namun anehnya, hingga kini pemerintah belum juga menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Hal ini karena pemerintah merasa daerah masih sanggup menanganinya. Meski titik api (hotspot) terus melonjak dari 128 menjadi 372 titik.
Miris, relawan dan petugas pemadam ke lapangan kurang mendapat dukungan dari pemerintah, bahkan ada petugas yang gugur saat bertugas. Lantas, di tengah krisis, terungkap kasus korupsi dana BNPB sebesar Rp148 miliar yang diselewengkan oleh pejabat negara. Sungguh terlalu!
Terkait dengan kondisi di atas, betapa dalam Islam, pemimpin wajib melindungi rakyatnya dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan mereka. Sabda Nabi saw., "Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syariat Islam telah menetapkan hutan sebagai milik umum yang hanya dikelola oleh Negara. Nabi saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Khilafah akan memberikan sanksi berat (takzir) berupa denda besar, penjara, hingga hukuman mati. Bagi pelaku korporasi atau individu yang merusak/membakar hutan dan berdampak pada banyak masyarakat seharusnya pemerintah membangun pencegahan efektif sistem peringatan dini, pos pemadam cepat, serta merawat/merestorasi lahan gambut agar tetap basah dan tidak mudah terbakar.
Membuka sistem birokrasi penanganan bencana agar bantuan dan penyelamatan rakyat bisa dilakukan tanpa berbelit-belit. Mengedukasi masyarakat agar ikut menjaga lingkungan dan aktif melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap para perusak hutan.
Akar masalah karhutla adalah diterapkannya sistem Kapitalisme-liberalisme yang membebaskan korporasi mengeksploitasi alam. Maka solusi hakikinya adalah kembali pada pengelolaan sesuai syariat Islam. Bersama-sama melakukan pencegahan efektif (merawat lahan gambut dan membuat pos pemadam cepat). Memangkas birokrasi penanganan bencana, dan mengedukasi warga untuk aktif menjaga lingkungan.
Sabda Nabi saw, "Tidaklah suatu masyarakat, yang di tengah-tengah mereka dilakukan ragam perbuatan dosa, sedangkan mereka mampu untuk mengubahnya, akan tetapi mereka tidak mau mengubahnya, kecuali Allah akan meratakan hukuman-Nya atas mereka." (HR. Abu Dawud)
Apakah kita tidak mengambil pelajaran dari kerusakan ini, bahwa hanya Islam yang dapat menyelamatkan kita?!
Wallahu A'lam bish shawab
