Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Korupsi Bukan Sekadar Moral, tetapi Juga Persoalan Sistem

Tuesday, October 27, 2026 | October 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T05:41:33Z
‎
                      ‎Oleh Oktiana
           ‎Guru dan Aktivis Dakwah
‎

‎Bencana merupakan musibah yang dapat mengancam keselamatan, tempat tinggal, dan kehidupan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi rakyat, memenuhi kebutuhan darurat, serta memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik. Namun, bagaimana jika dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana justru diduga disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan?
‎
‎
‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana kebencanaan. 
‎Komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) menduga praktik korupsi terkait penggunaan dana siap pakai ( DSP ) Badan Nasional Penanggulangan Bencana berlangsung dari tahun 2022. Dugaan tersebut didasarkan lewat penelusuran penyidik yang menjangkau 3 hingga 4 tahun belakangan. Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah besarnya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan dan penanganan bencana. (republika.id, 15/10/2026) 
‎
‎Kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi tata kelola penanggulangan bencana. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru terseret dalam dugaan praktik korupsi. Di saat rakyat membutuhkan pertolongan cepat, transparan, dan tepat sasaran, muncul persoalan yang mempertanyakan integritas pihak-pihak yang diberi amanah mengelola anggaran negara.
‎
‎Persoalan ini bukan sekadar tentang berapa banyak uang yang diduga diselewengkan, melainkan juga tentang hak masyarakat yang terancam tidak terpenuhi. Setiap anggaran penanggulangan bencana menyangkut keselamatan manusia. Karena itu, penyalahgunaannya tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, tetapi sebagai persoalan serius yang menyangkut tanggung jawab moral, hukum, dan kemanusiaan. 
‎
‎Sekulerisme Kapitalisme Sumber Masalah
‎
‎Maraknya kasus korupsi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Perlu ada evaluasi mendasar terhadap sistem yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk cara kekuasaan dijalankan, kekayaan dikelola, dan pejabat mempertanggungjawabkan amanahnya.
‎
‎Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik, sehingga agama tidak dijadikan landasan utama dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kekuasaan. Sementara itu, kapitalisme menjadikan kepemilikan pribadi dan mekanisme pasar sebagai unsur utama dalam pengaturan ekonomi. Ketika kepentingan materi dan keuntungan pribadi lebih diutamakan daripada pelayanan kepada masyarakat, jabatan dan anggaran publik berisiko diperlakukan sebagai sarana memperoleh keuntungan.
‎
‎Memang, tidak setiap pejabat dalam sistem sekuler kapitalis melakukan korupsi. Namun, dari sudut pandang Islam, sistem yang tidak menjadikan akidah dan syariat sebagai landasan menyeluruh dalam pengaturan kehidupan dinilai belum cukup untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai ketentuan Allah Swt.
‎
‎Korupsi juga berkaitan dengan persoalan integritas individu. Ketika seseorang hanya mempertimbangkan keuntungan dan hukuman duniawi, sementara kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah tidak menjadi landasan perilakunya, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi ketika tersedia kesempatan.
‎
‎Di sisi lain, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan penegakan hukum yang tidak memberikan efek pencegahan memadai dapat memperbesar peluang terjadinya korupsi. Artinya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mengganti individu yang melakukan pelanggaran, tetapi juga memerlukan pembenahan mekanisme dan sistem yang mengatur kekuasaan.
‎
‎Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi harus menyentuh dua sisi sekaligus, yakni pembentukan kepribadian yang bertakwa dan pembenahan sistem yang mengatur kekuasaan.
‎
‎Membangun Negara yang Amanah dan Melindungi Rakyat
‎
‎Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sebagai fasilitas untuk memperkaya diri atau kelompok. Rasulullah saw. bersabda:
‎
‎“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
‎
‎Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan tanggung jawab untuk mengurus kepentingan pihak yang dipimpin. Dalam konteks negara, penguasa wajib memastikan hak-hak rakyat terpenuhi, termasuk ketika masyarakat menghadapi bencana. Untuk mewujudkan hal tersebut, Islam menawarkan solusi yang tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga sistem pengaturan kehidupan.
‎
‎Pertama, membangun ketakwaan dan kepribadian Islam.
‎
‎Islam menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia berada dalam pengawasan Allah Swt. Keimanan tidak cukup berhenti pada ibadah personal, tetapi harus tercermin dalam kejujuran, tanggung jawab, dan perilaku ketika memegang amanah.
‎
‎Kesadaran ini penting karena pejabat tidak selalu berada dalam pengawasan manusia. Ketika ketakwaan menjadi landasan perilaku, seseorang akan menyadari bahwa penyalahgunaan jabatan bukan hanya berisiko mendapatkan hukuman di dunia, tetapi juga mendatangkan pertanggungjawaban di akhirat. Pembinaan kepribadian Islam harus berjalan beriringan dengan sistem hukum dan pengawasan yang kuat.
‎
‎Kedua, menjadikan amanah sebagai landasan pengelolaan kekuasaan dan harta negara.
‎
‎Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa' ayat 58:
‎
‎اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا.
‎
‎“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
‎
‎Ayat ini menegaskan kewajiban menunaikan amanah kepada pihak yang berhak. Dalam konteks pemerintahan, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan untuk memenuhi hak-hak rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
‎
‎Dana kebencanaan, misalnya, harus disalurkan sesuai peruntukannya agar masyarakat terdampak memperoleh pertolongan yang dibutuhkan. Negara wajib memastikan bahwa anggaran digunakan secara bertanggung jawab, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.
‎
‎Ketiga, melarang pengambilan harta secara batil.
‎
‎Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
‎
‎وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ
‎
‎“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
‎
‎Ayat ini memberikan landasan yang tegas bahwa mengambil harta dengan cara yang tidak benar merupakan perbuatan yang dilarang Allah Swt. Korupsi yang terbukti dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau pengambilan keuntungan secara tidak sah bertentangan dengan prinsip tersebut.
‎
‎Karena itu, Islam tidak memandang korupsi semata-mata sebagai persoalan administrasi atau pelanggaran terhadap aturan manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan persoalan moral dan hukum syariat yang harus ditangani secara serius. Terlebih jika harta yang disalahgunakan merupakan dana publik yang dibutuhkan masyarakat untuk bertahan hidup dan memulihkan keadaan setelah bencana.
‎
‎Keempat, memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
‎
‎Pembentukan individu yang bertakwa harus disertai mekanisme pengawasan yang efektif. Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Konflik kepentingan harus dicegah, sedangkan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan harta pejabat perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Dalam sejarah pemerintahan Islam, terdapat mekanisme pengawasan terhadap penguasa dan pejabat untuk mencegah penyimpangan. Prinsip yang perlu diwujudkan adalah bahwa tidak seorang pun boleh menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang bukan haknya.
‎
‎Dengan pengawasan yang kuat, keterbukaan pengelolaan anggaran, dan penegakan hukum yang adil, peluang terjadinya korupsi dapat dipersempit. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah kerugian terjadi, tetapi juga diarahkan untuk mencegah penyimpangan sejak awal.
‎
‎Kelima, menerapkan sanksi yang adil dan tegas.
‎
‎Allah Swt. memberikan peringatan tentang pengkhianatan terhadap harta dalam QS. Ali 'Imran ayat 161. 
‎
‎وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
‎
‎Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang berkhianat terhadap harta rampasan perang akan datang membawa apa yang dikhianatkannya pada hari Kiamat. Meskipun konteks ayat ini secara khusus berkaitan dengan harta rampasan perang, kandungannya menjadi pengingat tentang beratnya pertanggungjawaban atas pengkhianatan terhadap harta yang dipercayakan.
‎
‎Dalam perspektif Islam, korupsi yang melibatkan pengambilan atau penyalahgunaan harta secara batil dan pengkhianatan terhadap amanah merupakan perbuatan dosa. Karena itu, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Dalam fikih Islam, tindak pidana yang tidak ditentukan sanksi khususnya dalam nas dapat masuk dalam ranah ta'zir, dengan penetapan sanksi oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan syariat.
‎
‎Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil berdasarkan bukti, tanpa membedakan jabatan dan kedudukan. Selain memberikan sanksi yang sesuai, negara juga perlu memastikan pemulihan kerugian dilakukan berdasarkan hukum serta hak masyarakat tetap terlindungi.
‎
‎Keenam, menerapkan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan.
‎
‎Dalam perspektif politik Islam, penerapan syariat tidak hanya berkaitan dengan ibadah individu, tetapi juga mencakup pengaturan pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial. Khilafah merupakan konsep sistem pemerintahan dalam pemikiran politik Islam yang menempatkan syariat sebagai landasan pengaturan negara.
‎
‎Dalam kerangka ini, kekuasaan dipandang sebagai amanah untuk menerapkan hukum Allah dan mengurus kepentingan umat, bukan sebagai alat untuk meraih keuntungan pribadi. Pembinaan keimanan, penerapan aturan yang bersumber dari syariat, pengawasan terhadap penguasa, serta penegakan hukum menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang amanah.
‎
‎Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada seruan agar pejabat menjadi jujur. Islam menawarkan pembinaan individu sekaligus prinsip pengaturan masyarakat dan negara yang menekankan amanah, keadilan, pengawasan, serta pertanggungjawaban penguasa.
‎
‎Waalahualam bissawab. 
‎
×
Berita Terbaru Update