Dartem
Operasi Tangkap Tangan (OTT) menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026 sore pukul 16.48 WIB, kelima tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Kelima tersangka itu adalah Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB)
serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta..
Berbeda nasib dengan kelima tersangka yang langsung ditahan, Sestama BNPB Rustian justru terpantau meninggalkan Gedung KPK lebih awal pada pukul 14.30 WIB. Rustian, yang sebelumnya turut terjaring OTT, melenggang bebas tanpa mengenakan rompi oranye. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan masker, sembari menenteng dua totebag berisi dokumen. Praktik korupsi ini diduga berlangsung sejak 2022 di tengah banjir, longsor, dan karhutla yang terus menghantam rakyat.
Korupsi semakin merajalela tanpa bisa dibendung. Ini adalah kejahatan luarbiasa yang terjadi di saat rakyat sedang berada dalam kondisi yang sangat terjepit dan menderita. Biaya hidup semakin mahal dan sulitnya mencari pekerjaan. Di saat rakyat kesusahan, dana justru digarong oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
Jika begitu, kemana rakyat harus meminta perlindungan, sedang mereka yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku tindak korupsi.
Maraknya koruptor hari ini tidak lepas dari sistem yang mengatur negeri ini yaitu sistem kapitalisme sekuler. Sekularisme telah mengakibatkan para pejabat tidak mempunyai benteng keimanan. Mereka dengan mudah melakukan korupsi tanpa merasa bahwa semua tindakannya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Setiap perbuatan hanya dilandaskan pada materi dan keuntungan semata. Hampir setiap anggaran dapat dijadikan ladang korupsi.
Sistem kapitalisme telah membuka celah korupsi, sebagai politik balas Budi, serta jual-beli jabatan. Begitulah, tidak sedikit dari para pejabat yang menjadi tersangka tindak korupsi. Banyak bermunculan pejabat krisis integritas. Lemahnya hukum dalam sistem kapitalisme tidak bisa menyelesaikan masalah korupsi. Bahkan, para pejabat yg korup ketika dipenjara justru seperti bukan dipenjara, tapi hanya pindah rumah. Hukum buatan manusia samasekali tidak memberi efek jera.
Semua berbanding terbalik dengan sistem Islam. Negara dalam Islam hadir sebagai pelayan rakyat. Dalam kondisi darurat, negara akan cepat tanggap dalam memberikan solusi. Dalam Islam, jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Para pejabat tidak boleh mengambil hak orang lain secara semena-mena.
Islam menjadikan akidah sebagai benteng pertama. Sehingga seorang pejabat maupun pemimpin negara hidup dalam rasa takut kepada Allah. Dengan keimanan inilah, seseorang akan terjaga dari tindak kejahatan seperti korupsi. Disisi lain, ada kontrol masyarakat yang akan selalu beramar makruf nahi mungkar. Masyarakat hidup saling menasehati satu sama lain, tidak individualis.
Kemudian, negara sangat akan mencukupi kebutuhan dasar rakyat, sehingga rakyat tidak akan tergiur untuk melakukan korupsi.
Dalam Islam, menjadi pejabat bukan perkara yang dibanggakan, tapi justru ditakutkan, karena akan ada dosa yang besar jika tidak melakukan pekerjaan dengan amanah. Hidupnya selalu merasa diawasi oleh Allah Swt. Menjadi pejabat juga tidak perlu dana kampanye yang sangat mahal, sehingga tidak perlu membalas budi kepada yang memberi modal kampanye.
Pendidikan Islam yang berbasis akidah akan menutup celah terjadinya tindak korupsi dari hulu. Dengan sistem pendidikan Islam akan membentuk manusia yang berkepribadian Islam. Kepribadian Islam inilah yang akan bisa menyetir perbuatan manusia agar selalu terikat hukum syara. Begitupun dengan pejabat, pastinya akan sangat takut untuk mendzolimi orang lain.
Negara Islam akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) zawajir dan jawabir. Pelaku korupsi dikenai sanksi ta’zir. Itulah sanksi tegas yang akan membuat jera para koruptor.
Walhasil, penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah adalah satu-satunya solusi tuntas masalah korupsi.
Wahai kaum muslim, sadarlah bahwasanya hari ini kita masih terjajah oleh sistem buatan manusia yaitu sistem kapitalisme sekuler. Mari berjuang bersama kelompok dakwah Islam ideologi yang sesuai metode dakwah Rasulullah Saw.
Wallahu a'lam bishawab
