Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petaka Karhutla Berakhir dengan Penerapan Islam

Thursday, October 29, 2026 | October 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T10:42:43Z



Oleh Umi Lia

Member Akademi Menulis Kreatif

Karhutla sampai saat ini belum bisa diatasi secara tuntas. Kualitas udara semakin memburuk, indeksnya di beberapa tempat di Sumatera dan Kalimantan tercatat ada pada fase "membahayakan". Hal ini tentu saja berbahaya bagi kesehatan saluran pernapasan. Hidung dan tenggorokan terus menerus berlendir, terasa kering dan gatal-gatal, mata pun perih seperti disiram pasir. Keadaan ini hampir dialami oleh seluruh warga yang terdampak.

Terutama bagi  kormorbid yaitu mereka yang memiliki sakit bawaan, asap karhutla ini sangat berbahaya. Tercatat ada dua warga yang meninggal di tempat yang berbeda (di Sumatera dan Kalimantan), keduanya diduga  mempunyai riwayat sakit asma. Seorang pengemudi ojol di Sumatera Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan, mereka tersiksa dengan adanya asap yang tidak kunjung hilang hingga akhirnya mereka wafat. Kematiannya memang belum dipastikan karena asap, untuk memastikannya perlu diotopsi. Namun Dinkes sendiri menyampaikan bahwa bagi kormorbid direkomendasikan untuk ditangani rumah sakit dengan layanan gratis, karena bagi mereka asap tersebut sangat berbahaya. (bbc.com, 8/10/2026)

Empat bulan karhutla belum bisa diatasi, hingga menelan korban jiwa. Berdasarkan catatan Kemenkes per 9 September 2026 ada 347 orang terluka dan empat meninggal dunia di tujuh provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Riau dan Sumatera Selatan. Sementara data yang sakit tercatat ada 113.336 orang sakit ISPA di tujuh wilayah tersebut. Angka detilnya adalah 26.545 orang yang sakit berusia 0-5 tahun, dan 86.791 lainnya adalah usia di atas lima tahun.

Dari data yang tercatat jelas menunjukkan betapa negara telah gagal melindungi kesehatan masyarakat. Sebenarnya kebakaran bisa dicegah supaya tidak meluas jika segera dipadamkan. Namun upaya itu tidak dilakukan karena penguasa lebih mempertimbangkan prinsip ekonomi, yaitu "dengan modal yang kecil, untuk meraih keuntungan yang besar." Karhutla pun seolah dibiarkan tanpa penanganan. Di sisi lain, mirisnya anggaran untuk pemadaman karhutla jauh lebih kecil dibanding untuk program prioritas seperti MBG dan KDMP. Padahal penanganan karhutla jelas lebih penting untuk diutamakan  karena bisa membahayakan nyawa manusia. 

Karhutla dan masalah turunannya bermuara pada sistem sekuler kapitalis yang diadopsi negara ini. Sistem ini menganggap hutan sebagai aset ekonomi yang bisa dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan materi. Sayangnya yang diuntungkan hanya segelintir pemilik modal dan rakyat menjadi korban keserakahan mereka. Sementara Pemerintah  hanya berperan sebagai regulator yang membuat aturan dalam mengelola hutan dan seluruh sumber daya alam negeri ini. Hanya saja regulasi yang dihasilkannya lebih banyak memihak pada pemodal, rakyat tidak diperhatikan kecuali sekedarnya saja. Alhasil kebijakan pengelolaan sumber daya alam khususnya hutan membawa bencana bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Berulangnya karhutla dari tahun 1982 dan terjadi setiap tahun sejak 2023-2026, karena tidak adanya sanksi yang tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di belakangnya. Aturan atau undang-undang yang ditetapkan untuk mengelola hutan lebih berfokus pada penetapan stasus lahan dan pemanfaatannya. Sementara bagaimana mencegah, mengawasi dan memulihkan kawasan setelah terjadi kebakaran dan memberi sanksi pada korporasi yang melanggar kurang diperhatikan. Hanya pelaku di lapangan yang diberi sanksi sedangkan pemodal/korporasinya tetap bebas dan terus melakukan aksinya, membakar hutan setiap musim kemarau. Dari sini dapat disimpulkan bahwa sistem sekuler kapitalistik tidak mungkin bisa menanggulangi karhutla yang terus berlulang. Solusinya hanya dengan mengganti sistem yang mampu mengelola hutan lewat regulasi yang adil bagi semua, dan sistem itu adalah Islam.

Dalam sistem Islam, negara wajib menjamin kesehatan seluruh warga. Terlebih dalam keadaan darurat karhutla, penanganan kesehatan menjadi prioritas. Jangan sampai ada korban luka atau sakit (ISPA), apalagi korban jiwa. Masyarakat yang terdampak akan diungsikan ke tempat aman dan seluruh kebutuhannya disediakan, seperti tempat layak, makanan, minuman, pakaian, obat-obatan dan lain-lain. Sementara kebakarannya segera dipadamkan dengan alat yang canggih dan sumber daya manusia yang kompeten sebelum karhutla semakin meluas. Dananya diambil dari baitulmal (pos fa'i, kharaj dan hasil pengelolaan kepemilikan umum). Jika kas sedang kosong, negara akan memungut dharibah demi menanggulangi bencana dan membiayai rakyat yang terdampak.

Pengelolaan negara yang seperti itu lengkap diatur dalam Islam dan praktiknya sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para pemimpin khulafaur rasyidin. Kaum muslim tidak perlu susah payah membuat regulasi baru dengan biaya mahal dan menyita waktu. Pemimpin hanya mejalankan aturan Allah Swt. dan memastikan rakyat yang dipimpinnya aman, tentram dan sejahtera. Selama konsisten di jalan yang lurus, bekerja keras dan menjalankannya sesuai ketentuan syariat, maka aparat di bawahnya akan kompak meneladaninya dan rakyat pun akan mencintainya. Rasulullah saw. menyatakan penguasa itu ibarat pelayan yang mengurusi urusan umat. Jika sesuai tuntunan Nabi maka seluruh warga negara akan mendoakan kebaikan padanya seperti sabda Rasul saw:
"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka..." (HR. Muslim)

Selain memadamkan api dan menanggulangi dampak karhutla, pemimpin yang adil dalam Islam pun akan memberi sanksi pada para pelaku pembakaran hutan dan aktor intelektual di belakangnya. Tidak ada yang luput, semua dihukum sesuai perbuatan dan dampak yang ditimbulkannya, baik itu individu, korporasi atau pun oknum aparat. Hukumannya berupa ta'zir (kewenangan khalifah atau hakim) yang tegas dan menimbulkan efek jera. Jenisnya bisa berupa ganti rugi. Pelaku dan pengusaha wajib mengganti seluruh kerugian materi, memulihkan ekosistem yang rusak dan membayar kompensasi kepada korban terdampak. Selain itu ada hukuman fisik, dipenjara dalam jangka panjang atau dicambuk di hadapan masyarakat. Kemudian dilakukan penyitaan aset (lahan) milik pelaku atau pengusaha dan diambil alih negara atau izin usahanya dicabut. Dengan sanksi yang berat dan tegas ini akan membuat jera bagi yang lain (jawazir), dan bagi pelaku sendiri akan membebaskannya dari siksa terhadap dosanya tersebut (jawabir). Dengan demikian, dalam sistem Islam karhutla tidak akan terjadi secara berulang. Manusia dan seluruh makhluk hidup akan aman di habitatnya masing-masing. Kemudian keberkahan akan muncul dari langit dan bumi, bukankah ini yang kita dambakan?
Wallahualam Bissawwab 
×
Berita Terbaru Update