Oleh. Ummu Nazba
Muslimah Peduli Ummat
Nusantaranews.net, dikutip dari Koran Pikiran Rakyat, sejumlah warga Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, menggelar aksi protes terhadap dugaan peredaran ilegal obat keras tertentu dan minuman keras (miras). Selain menyampaikan orasi dan membawa poster berisi tuntutan, warga juga memecahkan sejumlah botol minuman keras sebagai bentuk kekecewaan.
Kapolsek Solokanjeruk, Iptu Fathan Malisi, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan puncak dari kekecewaan warga. Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada salah seorang pemilik warung yang diduga menjual obat keras tertentu dan minuman keras secara ilegal. Namun, keberatan tersebut tidak kunjung ditanggapi. Aksi yang berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, itu akhirnya menjadi bentuk protes warga atas kondisi yang mereka hadapi. Meski demikian, situasi tetap berlangsung kondusif, sebagaimana disampaikan Fathan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat. Ketika keluhan warga tidak mendapatkan respons yang memadai, kekecewaan pun dapat terakumulasi dan mendorong masyarakat mengambil tindakan sebagai bentuk penolakan terhadap praktik yang dianggap merugikan lingkungan mereka.
Namun, upaya memberantas peredaran miras ilegal tidak cukup hanya dengan menertibkan warung kecil atau menyita botol-botol minuman keras. Penanganan yang menyeluruh harus mampu menjangkau sumber persoalan, mulai dari pemasok, distributor, jaringan distribusi, hingga mekanisme pengawasan dan regulasi yang memungkinkan barang-barang tersebut beredar.
Pemerintah perlu menjalankan penegakan hukum secara tegas, adil, dan konsisten tanpa pandang bulu. Di samping itu, edukasi dan pembinaan masyarakat juga perlu diperkuat agar upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada razia dan tindakan represif.
Tidak Cukup Menindak Penjual Eceran
Peredaran miras ilegal merupakan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup warung, menyita barang bukti, atau menangkap pedagang eceran. Langkah-langkah tersebut memang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran yang ditemukan. Akan tetapi, tindakan itu belum tentu mampu memutus mata rantai peredaran secara keseluruhan.
Penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh, dari hilir hingga hulu. Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penjual, tetapi juga perlu menelusuri asal barang, pihak yang memasok, distributor, jalur produksi maupun penyelundupan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusinya. Sistem regulasi, pengawasan, dan kondisi sosial-ekonomi yang turut memengaruhi peredaran juga perlu menjadi perhatian.
Dalam pandangan Islam, persoalan miras tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran aturan administratif. Lebih jauh, masalah ini menyangkut ketaatan terhadap syariat, tanggung jawab penguasa dalam melindungi rakyat, serta kebijakan publik yang seharusnya berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Warung-warung kecil memang sering menjadi titik penjualan yang paling mudah ditemukan. Aparat dapat melakukan pemeriksaan, menyita barang bukti, dan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum. Namun, ada sejumlah pertanyaan penting yang harus ditelusuri: dari mana miras tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari peredarannya?
Apabila penindakan hanya terfokus pada pedagang eceran, beberapa persoalan mendasar berpotensi tetap berlangsung.
Pertama, rantai pasokan masih dapat berjalan. Selama pemasok dan distributor tidak ditelusuri, barang serupa berpotensi kembali beredar meskipun satu tempat penjualan telah ditutup.
Kedua, penjualan dapat berpindah ke tempat lain. Penertiban terhadap satu warung belum tentu menghentikan aktivitas serupa karena pelaku dapat berganti lokasi atau menggunakan saluran penjualan yang berbeda.
Ketiga, jaringan distribusi yang lebih luas berisiko luput dari penanganan. Karena itu, penegakan hukum perlu disertai penyelidikan berbasis bukti terhadap asal barang, tempat produksi, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Keempat, dampak sosial dan kesehatan belum tentu terselesaikan. Persoalan konsumsi alkohol yang bermasalah, ketergantungan, serta kerentanan ekonomi membutuhkan penanganan yang lebih luas daripada sekadar operasi penertiban. Upaya pencegahan, edukasi, dan dukungan bagi masyarakat juga diperlukan.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan miras ilegal tidak seharusnya hanya dinilai dari banyaknya warung yang ditutup atau jumlah botol yang disita. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana rantai pasokan ilegal berhasil diputus, peredaran dapat ditekan, masyarakat terlindungi, serta risiko kesehatan dan gangguan keamanan dapat dikurangi.
Miras dalam Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, maraknya peredaran miras dapat dikaitkan dengan persoalan paradigma sekuler dalam pengelolaan kehidupan, yakni ketika agama tidak ditempatkan sebagai landasan utama dalam menentukan arah kebijakan publik.
Islam memiliki ketentuan yang tegas mengenai khamar. Minuman yang memabukkan diharamkan karena dapat merusak akal dan menimbulkan berbagai kemudaratan. Keharaman ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas meminumnya, tetapi juga dengan keterlibatan dalam mata rantai yang mendukung peredarannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا
Artinya: “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta agar diperas, orang yang membawanya, orang yang dibawakan kepadanya, dan orang yang memakan hasil penjualannya.”
Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan khamar tidak terbatas pada orang yang mengonsumsinya. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi, distribusi, penjualan, dan pengambilan keuntungan darinya juga menjadi bagian dari pembahasan hukum Islam.
Meski demikian, untuk memahami persoalan ini secara utuh, terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan.
Pertama, aspek perilaku individu.
Setiap orang memiliki tanggung jawab atas perbuatannya. Produsen yang memproduksi miras, pedagang yang menjualnya, dan konsumen yang mengonsumsinya memiliki peran masing-masing dalam mata rantai tersebut. Perbuatan setiap pihak perlu dinilai sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Kedua, aspek ekonomi dan jaringan distribusi.
Motif keuntungan, permintaan pasar, keberadaan pemasok, produksi tanpa izin, serta lemahnya pengawasan dapat menjadi faktor yang memungkinkan peredaran ilegal terus berulang. Karena itu, penanganannya membutuhkan pengawasan yang efektif, penelusuran produk ilegal, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Ketiga, aspek kebijakan dan nilai yang menjadi landasan pengelolaan negara.
Dalam pandangan Islam, kebijakan publik semestinya tidak hanya mempertimbangkan legalitas suatu usaha, tetapi juga memperhatikan kemaslahatan masyarakat dan pencegahan kemudaratan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi akal, jiwa, agama, dan keturunan. Dari sudut pandang ini, paradigma sekuler dapat dikritik karena tidak menjadikan agama sebagai landasan utama dalam menentukan arah kebijakan.
Ketiga aspek tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan miras membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Tanggung jawab individu perlu ditegakkan, jaringan peredaran harus ditelusuri, dan kebijakan negara harus diarahkan untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan.
Negara Bertanggung Jawab Melindungi Masyarakat
Dalam Islam, menjaga akal dan jiwa manusia merupakan bagian penting dari tujuan syariat. Oleh sebab itu, negara tidak cukup hanya bertindak setelah muncul keresahan warga atau ketika peredaran miras telah menimbulkan masalah. Upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan masyarakat harus berjalan secara berkesinambungan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa berdasarkan kedudukan, kekuasaan, maupun kepentingan ekonomi.
Di sisi lain, masyarakat perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran yang aman dan sesuai hukum. Respons pemerintah terhadap laporan warga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial.
Dalam perspektif Islam, pemerintahan yang bertanggung jawab tidak hanya berorientasi pada penertiban sesaat, tetapi juga berupaya menghilangkan faktor-faktor yang menyebabkan kemaksiatan dan kemudaratan terus berulang. Karena itu, pemberantasan miras dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab yang lebih luas dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, terjaga, dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Pada akhirnya, peredaran miras ilegal tidak akan tertangani secara tuntas apabila upaya pemberantasan hanya menyentuh bagian yang tampak di permukaan. Diperlukan penelusuran rantai pasok, penegakan hukum yang adil, pengawasan yang konsisten, serta edukasi dan pembinaan masyarakat.
Dari sudut pandang Islam, solusi yang mendasar juga menuntut agar kebijakan dan pengelolaan kehidupan menjadikan syariat sebagai pedoman, dengan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara. Dengan pendekatan yang menyeluruh, perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya menjadi respons atas keresahan sesaat, tetapi juga bagian dari upaya membangun kehidupan yang lebih baik.
Wallahu a'lam bishawab.
