Mempersiapkan sanksi atas pelanggaran hukum merupakan perkara rasional. Orang kedapatan pakai Miras, pedagang menipu pembeli, pimpinan menyunat honor sebagian guru, dan semisal itu semua. Akan tetapi, tindakan kebaikan lalu digugat sebagai kejahatan, tentu tergolong kekeliruan respon.
Adalah berita tentang seorang guru agama. Akbar Sarosa, berstatus guru honorer di SMK Negeri Taliwang Sumbawa Barat, NTB. Pak Guru memukul siswanya bermula dari perintah shalat. Sang Siswa tidak bereaksi terhadap aba-aba berulang itu. Menurut Guru Sarosa, dia seketika merasa ditantang manakala sang Siswa justeru dirasakannya memandangnya tajam. Maka, dipukulkanlah sebilah bambu ke bagian lengan dan pundak muridnya itu. (detilkSulsel, 12 Okt. 2023).
Insiden di sekolah rupanya berbuntut hingga pengadilan. Permintaan maaf berulang oleh Akbar Sarosa, dan disertai mediasi oleh pihak sekolah tidak disambut pihak keluarga siswa. Permintaan damai akan diterima dengan pembayaran 50 juta rupiah sebagai kompensasi. Insiden pemukulan itu tetap dilanjutkan ke ranah hukum. Alhasil, vonis sanksi dijatuhkan oleh pengadilan.
Tribun Sulsel, 24 November 2023, memberitakan: "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara memvonis Akbar Sarosa selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun."
Tindakan pemukulan siswa oleh guru, lazimnya berbeda orientasi dengan pertengkaran antara dua orang warga. Guru pada posisi pengganti orangtua di sekolah. Maka apapun tindakan yang diambil terhadap 'anak', berada pada kualifikasi pembinaan. Dalam kasus guru Sarosa, shalat wajib ditunaikan. Ketika konsepsi Islam memberikan tips agar anak taat perintah shalat, wasiat itu menjadi pedoman. Rasulullah saw mengajarkan para orangtua, "Perintahkanlah anak-anakmu shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bilamana mengabaikannya ketika mereka berusia sepuluh tahun."
Adopsi terhadap formulasi ala Sang Nabi saw itu melahirkan beberapa konsekwensi. Sebagian konsekwensi ditujukan kepada orangtua, sebagian untuk pihak sekolah, dan sebagian untuk guru sebagai orangtua kedua bagi siswa, dan sebagian lain dalam irisan terbesarnya untuk para penguasa negara.
Pertama, Orangtua selayaknya meletakkan para guru pada posisinya. Sebagai ganti dan penerima 'kontrak' perwakilan, tugas mendidik anak terlimpahkan kepada guru. Sepanjang memenuhi target pendidikan, apapun cara dan metode pengajaran diserahkan penuh kepada kapabilitas para guru. Bahkan, jika diperlukan sanksi kedisiplinan pada level dan kadar yang perlu kompromi dan toleransi, orangtua tidak layak mempermasalahkan hukuman yang dialami anak-anak mereka.
Kedua, Pihak sekolah wajib memiliki perangkat tataterib pada setiap dimensi praktik kehidupan peserta didik. Di luar ketetapan wajib akademis, diperlukan pembiasaan implementatifnya. Isi tatatertib baik yang bersifat umum maupun detail, harus bisa diterjemahkan untuk menyikapi berbagai persoalan ketika terjadi pada siswa. Penerapan pesan akademik bagi kewajiban shalat misalnya, bisa dipraktikkan untuk waktu Duhur jika jam pulang mepet masuknya waktu Ashar. Maka wajib shalat Duhur di masjid atau mushalla sekolah bagi siswa-siswi Muslim, dan apa sanksi bilamana melanggarnya, harus tertulis dalam tatatertib dan dipastikan segenap warga sekolah mengetahui ini.
Ketiga, Guru senantiasa memiliki kesadaran posisional. Mereka mendapatkan 'mandat' sebagai pengganti orangtua bagi anak, sekaligus terikat pada petunjuk dan rambu-rambu yang dipedomani pihak sekolah. Konsepsi pengetahuan dan pembinaan yang diberikan kepada para siswa tidak sepenuhnya sebangun dengan cara orangtua di rumah. Pedoman profesi yang memadukan pendekatan formal dan informal agar pembelajaran dan komunikasi nonakademik berlangsung ideal, tetap jadi patokan. Perilaku siswa yang relatif 'ekstrem' tidak direaksi secara refleks. Melainkan tetap mengacu kepada amanah Tatatertib Sekolah.
Keempat, Negara menjadi pusat keterkaitan seluruh komponen yang lain. Tepat tidaknya orangtua mempersepsi hubungan pembinaan guru dengan anak-anak mereka, irisan terbesarnya berada dalam genggaman penguasa. Begitupun pihak sekolah dalam menerbitkan tatatertib, isi pesannya merupakan terjemah dari perundangan negara. Termasuk para guru yang akan dibatasi tatatertib tersebut dalam mengambil tindakan. Dalam sebuah mafhum, Kanjeng Nabi saw mewasiatkan para penguasa, "Pemimpin itu ibarat penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban perihal rakyat yang digembalakannya."
Dengan demikian, seperti apakah potret keberlangsungan iklim pendidikan, bergantung bagaimana negara mengatur muamalah di antara rakyatnya. Ketika risalah Islam diturunkan dengan karakter paripurna dan sempurna, maka profil manajerial terbaik sudah barang tentu dengan visi Islam. Peristiwa pemukulan siswa oleh guru Akbar Sarosa, bisa disikapi dengan amat jernih jika sudut pandangnya dengan Syariat Islam.
Hukuman terhadap pelanggaran siswa meninggalkan kewajiban shalat adalah sesuai dengan garis Islam. Karenanya, layak mendapatkan apresiasi. Sementara kadar pemukulan menjadi hal tersendiri. Jika melewati batas toleransi, di titik inilah seorang guru bisa dimaafkan atau diperkarakan. Bisa-bisa dia balik dijatuhi sanksi oleh putusan hakim (qadhi).@
•••••••••••
