Oleh Ibu Fitriah
Ibu Rumah tanggga
Bencana alam merupakan musibah yang melanda kehidupan masyarakat, menimbulkan korban jiwa, kerugian material, hingga krisis kemanusiaan.
Dalam kondisi darurat, pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) berupa dana bantuan bencana serta menghimpun donasi publik.
Namun, di tengah penderitaan para korban, kerap terjadi praktik korupsi, penyalahgunaan, dan penyelewengan dana bencana.
Baru-baru ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka pada kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, salah satunya adalah adik dari Kepala BNPB, Suharyanto. Penetapan tersangka ditempuh KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap belasan orang, dengan barang bukti yang dikumpulkan mencakup uang sekitar Rp 1,4 miliar serta logam mulia.
Praktik korupsi ini diduga berlangsung sejak tahun 2022, di tengah masyarakat yang terus dilanda banjir, longsor, dan karhutla. Peristiwa ini mengajukan pertanyaan sederhana: _"Siapa yang menjaga dana penyelamatan ketika masyarakat yang paling membutuhkannya?"_
Di satu sisi negara mengkampanyekan kesiapsiagaan, di sisi lain integritas tata kelola dana kebencanaan dipertanyakan. Anggaran bencana bukan belanja rutin yang boleh kehilangan makna di balik laporan administratif. Ketika prosedur tampak tertib tetapi manfaat tak sampai ke lapangan, maka negara telah gagal pada ukuran yang paling penting.
Korupsi ini bukan sekadar kejahatan biasa. Justru kejahatan ini terjadi saat rakyat dalam kondisi darurat dan dana tersebut dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi mereka.
Sekularisme membuat orang tidak punya hati dan tega melakukan apapun demi keuntungan pribadi. Banyak bermunculan pejabat yang krisis integritas. Tidak ada benteng keimanan pada diri pejabat sehingga tidak merasa takut untuk melakukan maksiat seperti korupsi.
Kapitalisme membuka celah korupsi mulai dari jual-beli jabatan, politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Lemahnya pengawasan dan kontrol dari pemimpin negara terhadap pejabatnya juga menjadikan korupsi merajalela. Korupsi bukan anomali dalam sistem kapitalisme, melainkan penyakit bawaan.
Korupsi dana bencana berakibat langsung pada penderitaan rakyat yang berlarut-larut. Korban bencana terlambat menerima bantuan, fasilitas dasar (sanitasi, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan) menjadi sangat tidak layak, dan proses rehabilitasi infrastruktur terhambat akibat anggaran yang dikorupsi untuk kepentingan pribadi.
Kasus OTT yang melibatkan lingkaran pengelola penanggulangan bencana semakin meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap integritas lembaga negara. Korban bencana yang seharusnya bangkit, justru semakin terpuruk dalam kemiskinan struktural karena alokasi pemulihan hidup mereka dijarah para koruptor.
Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat. Pemimpin dalam Islam menjadikan jabatan sebagai amanah, dan menjalankan perannya sebagai _raa'in_ (pengurus) dan _junnah_ (perisai).
*1. Benteng Keimanan (Ketaqwaan Individu)*
Ketaqwaan kepada Allah SWT akan mencegah seseorang, termasuk pejabat, melakukan maksiat meski tidak ada yang mengawasi. Islam membangun keimanan pada diri setiap orang sebagai benteng pertama. Penerapan sistem pendidikan berbasis aqidah akan melahirkan orang-orang yang berkepribadian Islam. Rasa takut kepada Allah (khasyyah) harus menjadi kontrol utama seorang pejabat agar tidak menghianati amanah rakyat.
Allah SWT berfirman:
_"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."_ *(QS. An-Nisa: 58)*
Islam menegaskan bahwa harta umat, terlebih dana darurat kemanusiaan, adalah hak milik publik yang haram untuk disentuh secara batil.
*2. Pengawasan Ketat dan Akuntabilitas Penuh*
Pengelolaan dana bencana harus dilakukan dengan akuntabilitas penuh. Khalifah atau pemimpin wajib melakukan audit berkala terhadap harta para pejabat dan pengelola dana publik (sistem perhitungan terbalik / _hisbah_).
Di samping itu, harus ada peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan serta koreksi terhadap penguasa (_muhasabah 'alal hukkam_) terhadap jalannya penyaluran bantuan tanpa rasa takut.
*3. Sanksi Tegas yang Memberi Efek Jera (Uqubat)*
Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas berupa _zawajir_ (pencegah) dan _jawabir_ (penebus dosa). Para pelaku korupsi dana publik dikenai sanksi _ta'zir_ yang berat, bisa berupa penyitaan harta, pencambukan, penjara, hingga hukuman mati jika kejahatannya termasuk _hirabah_ (perampokan harta rakyat).
Penanganan atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan penegakan hukum parsial, melainkan membutuhkan pembenahan sistematik — mulai dari penutupan celah konflik kepentingan, transparansi anggaran Baitul Mal, penjatuhan sanksi yang memuat efek jera maksimal, hingga pembangunan integritas berbasis ketaqwaan spiritual.
Wallahu a'lam bish-showab.wab
