Oleh : Ummu Aini
Pegiat Dakwah
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi di sejumlah provinsi selama berbulan-bulan. Alih-alih menunjukkan tanda-tanda mereda, kebakaran justru meluas ke berbagai wilayah. Masyarakat yang tinggal di sektor lokasi terdampak harus menanggung beban berat akibat kepungan asap dan bahaya kebakaran. Kondisi ini tidak hanya menghambat kegiatan sehari-hari, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.
Peristiwa karhutla seolah menjadi persoalan tahunan yang tak kunjung terselesaikan. Sangat disayangkan, upaya pemerintah dalam mengantisipasi bencana ini dinilai belum menunjukkan keseriusan yang memadai. Penjegahan yang seharusnya dilakukan sejak dini belum mampu menghentikan kejadian serupa agar tidak terus berulang. Pada akhirnya, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Sementara penderitaan mereka terus berlarut-larut.
Karhutla Membawa Kesengsaraan Masyarakat
Karhutla kali ini pun menyebabkan kerugian yang sangat besar. Baik dari segi materi maupun kehidupan masyarakat. Berdasarkan catatan sistem pemantauan karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, total lahan yang terbakar di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare, setara enam kali luas Surabaya atau tiga kali luas Jakarta. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan dampak karhutla terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. Ia menyebut bahwa selama Januari—Agustus 2026 mencapai Rp123,1 trilliun. Bencana ini berdampak pada sekitar 12,5 juta penduduk, mengganggu berbagai kegiatan ekonomi serta proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi. (kompas.com, 17-10-2026)
Karhutla Tanpa Status Bencana Nasional
Hingga penghujung Oktober, karhutla masih belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Menkopolhukam, Dudung Abdurachman, menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah dengan alasan bahwa penanganan bencana masih mampu dilakukan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan keadaan yang berbeda. Kebakaran masih terus berlangsung dan belum berhasil dikendalikan. Bahkan, berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan hingga pertengahan Oktober, jumlah titik api di jumlah provinsi justru mengalami peningkatan.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena jumlah relawan yang terlibat dalam pemadaman memilih menghentikan tugasnya akibat minimnya bantuan dan fasilitas dari pemerintah. Di sisi lain petugas pemadam kebakaran mulai mengalami kelelahan, bahkan ada yang kehilangan nyawa ketika menjalankan tugas. Masyarakat pun terus menghadapi ancaman kabut asap yang mengganggu kehidupan sehari-hari, sementara api berpotensi semakin meluas ke wilayah pemukiman.
Ironisnya, di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi bencana, justru terungkap kasus korupsi di BNPB sejak 2022. Dana sebesar Rp148 miliar yang seharusnya digunakan untuk membantu penanganan bencana alam justru menjadi bancakan korupsi tangan jahil pihak yang tak bertanggung jawab. Kondisi ini menambah penderitaan masyarakat, terlebih dana yang semestinya diperuntukan bagi kepentingan kemanusiaan justru dikaitkan dengan persoalan korupsi, dan ini terkategori pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Negara Wajib Menjamin Keselamatan Rakyat
Dalam Islam, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan dan memenuhi kehidupan rakyatnya. Seorang kepada negara dalam sistem Khilafah memperoleh amanah kepemimpinan melalui baiat kaum Muslim untuk mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan syariat Islam. Amanah tersebut bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. pada hari Kiamat.
Rasulullah saw bersabda, "Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Tanggung jawab tersebut menjadi alasan mengapa para khalifah pada masa pemerintahan Islam memberikan perhatian besar terhadap keadaan rakyatnya. Kepedulian mereka bahkan mencakup keselamatan hewan agar tidak terlantar. Salah satunya adalah Amirul Mukminin, Umar bin Khathab ra., beliau pernah mengungkap kekhawatirannya bahwa seeekor unta yang mati karena ditelantarkan di wilayah kepemimpinannya dapat menjadi perkara yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. (Ibnu Hajar, Al-Mathalib, Al-Aliyyah, 15/700 Maktabah Syamilah).
Sebaliknya, sangat buruk apabila pemimpin dan wakil rakyat justru mengabaikan penderitaan masyarakat ketika bencana besar mengancam keselamatan jutan jiwa. Di saat rakyat berjuang menghadapi bahaya asap dan kebakaran api, para pejabat seharusnya hadir untuk memastikan keselamatan serta memberikan pertolongan, bukan justru masih sempat-sempatnya berpergian keluar negeri bahkan bepesta. Terlebih lagi, ketika mereka menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan, seolah-olah situasi masih aman dan kehidupan masyarakat telah kembali normal. Padahal faktanya rakyat masih menghadapi ancaman serius yang membahayakan nyawa mereka. Pemimpin seharusnya mengutamakan keselamatan rakyat dan menjalankan amanahnya dengan penuh tanggung jawab.
Islam memberikan sanksi kepada orang yang melakukan kerusakan lingkungan, misalnya dengan membakar lahan, khalifah dan qadhi (hakim) akan menentukan jenis dan beratnya hukuman berdasarkan tingkat pelanggaran serta dampak kerusakan yang timbul.
Qadhi dapat memberikan denda dalam jumlah besar untuk membiayai pemilihan lingkungan, menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku, termasuk pemilik perusahaan, bahkan hukuman mati apabila kerusakan yang menjadi sangat parah, berskala luas dan membahayakan masyarakat.
Sungguh, akar penyebab terjadinya bencana kebakaran hutan adalah penerapan sistem Kapitalisme yang memberikan keleluasan kepada perusahaan besar untuk menguasai hutan. Akibatnya, sumber daya alam dimanfaatkan secara berlebihan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga menimbulkan kerusakan yang sangat parah.
Bencana serupa akan terus mengancam apabila pengelolaan hutan masih berlandaskan sistem Kapitalisme dan liberalisme. Sudah sepatutnya kita menjadikan kerusakan ini sebagai bahan renungan dan mengambil pelajaran darinya.
Bukankah Islam memiliki aturan yang dapat menjadi pedoman dalam menjaga alam dan meenyelesaikan berbagai persoalan kehidupan?! WalLahu a'lam bi ash shawab.
.jpg)