Oleh. Dewi Mekar Arum
Nusantaranews.net, lingkungan yang aman, tertib, sehat, dan nyaman adalah hak setiap warga. Namun hak itu kini terasa dirampas di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Aliansi Warga Masyarakat Solokan Jeruk akhirnya menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang yang dinilai sudah sangat meresahkan.
Keresahan itu memuncak dan tertuang dalam Surat Pernyataan Warga tentang penolakan peredaran miras dan obat terlarang. Warga memberi ultimatum tegas: dalam 2 hari pelaku usaha harus menutup usahanya. Jika tidak, warga akan menggelar orasi besar-besaran.
Ini bukan sekadar ancaman. Di lapangan, Kapolsek dan Camat Solokan Jeruk bersama Satpol PP harus turun langsung menyegel kios-kios yang berkedok warung kelontong penjual obat Bodrex dan rokok. Di titik lain di kawasan Citarik, warga yang sudah geram bahkan menggeruduk sebuah rumah yang diduga menjadi gudang dan memusnahkan ratusan botol miras berbagai merek di tempat, karena teguran sebelumnya tidak pernah diindahkan.
Pertanyaannya: mengapa miras ilegal begitu mudah tumbuh subur di tengah pemukiman warga? Mengapa harus menunggu warga geram dan viral dulu baru aparat bergerak?
*Penertiban Warung Kecil Tidak Akan Menyelesaikan Akar Masalah
Pemberantasan miras ilegal tidak cukup dengan menutup warung-warung kecil. Jika penindakan hanya berhenti pada warung kios, maka pemberantasan hanyalah seremoni sesaat. Hari ini satu warung disegel, besok akan tumbuh warung baru dengan kedok yang sama.
Warung kecil itu hanyalah hilir. Ada hulu yang jauh lebih besar: pemasok, distributor, produsen, dan jaringan peredaran yang melindunginya. Selama akar masalah ini tidak disentuh, selama jaringan besar dibiarkan, maka miras akan terus mengalir ke kampung-kampung dan merusak generasi muda.
Di sinilah letak tuntutan warga: pemerintah harus menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih. Jangan hanya tegas pada warung kecil, tetapi tumpul pada bandar besar. Keadilan tidak boleh berprinsip "No Viral, No Justice", di mana hukum baru tegak jika sudah didesak massa dan masuk media.
Selain penindakan yang tegas, pemerintah juga harus memperkuat edukasi dan pembinaan masyarakat. Miras bukan sekadar soal botol, tetapi soal dampak sosial yang mengerikan: gangguan keamanan dan ketertiban, kekerasan, tawuran, kecelakaan, hingga rusaknya masa depan pemuda. Jika edukasi bahaya miras dan pembinaan ekonomi halal tidak dilakukan, warga akan terus menjadi pasar bagi industri maksiat.
*Dalam Islam, Menjaga Akal, Jiwa, dan Keturunan adalah Tanggung Jawab Negara*
Dalam perspektif Islam, persoalan miras tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran Perda semata. Miras adalah induk kejahatan (ummul khabaits).
Islam menetapkan tujuan syariat (Maqashid Syariah) untuk menjaga lima hal pokok, yaitu menjaga agama (hifzhud din), jiwa (hifzhun nafs), akal (hifzhul aql), keturunan (hifzhun nasl), dan harta (hifzhul mal). Miras secara nyata merusak keempatnya sekaligus. Ia merusak akal sehingga peminumnya kehilangan kesadaran, merusak jiwa karena menjadi pemicu tindak kriminal, merusak agama karena menghalangi dari shalat dan ketaatan, serta merusak keturunan karena melahirkan generasi yang lemah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90: _"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."_
Ayat ini menegaskan keharaman miras secara mutlak. Maka, menjaga masyarakat dari miras merupakan tanggung jawab utama negara, bukan sekadar tugas tambahan Satpol PP.
*Khilafah Memberikan Solusi Menyeluruh, Bukan Penertiban Sesaat*
Pemerintahan Islam (Khilafah) memandang pemberantasan miras dan kemaksiatan sebagai upaya menyeluruh, bukan sekadar penertiban sesaat yang reaktif dan parsial.
Pertama, Khilafah membangun individu yang bertakwa. Melalui sistem pendidikan Islam, anak-anak sejak dini dibentuk dengan akidah yang kuat. Mereka memahami bahwa khamr itu haram dan setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan benteng iman, seseorang meninggalkan miras bukan karena takut razia, tetapi karena takut kepada Allah.
Kedua, Khilafah membangun masyarakat yang peduli dengan budaya amar ma'ruf nahi munkar. Kegeraman warga Solokan Jeruk adalah contoh fitrah masyarakat yang sehat yang seharusnya dijaga. Masyarakat tidak boleh menjadi individualistis yang membiarkan kemungkaran terjadi di depan mata dengan prinsip "yang penting bukan saya".
Ketiga, negara hadir dengan sistem yang tegas. Dalam Islam, seluruh rantai miras diberantas tuntas dari hulunya. Pabriknya ditutup, impornya dilarang, distributor dan penjualnya diberikan sanksi ta'zir yang menjerakan. Tidak ada celah legalisasi berupa izin penjualan miras golongan B dan C. Negara juga membuka akses pekerjaan halal agar warga tidak terjerumus mencari nafkah dari jalan haram.
Hari ini, kegeraman warga Solokan Jeruk adalah alarm keras bagi kita semua. Ia adalah cerminan bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian, tetapi sistem sekuler saat ini telah gagal memberikan rasa aman.
Maka, solusi hakiki membutuhkan penerapan syariat secara menyeluruh dalam sistem yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara. Sebab selama sistem yang memisahkan agama dari kehidupan tetap dipertahankan, miras dan kemaksiatan akan terus mencari celah untuk tumbuh, dan generasi kita akan terus menjadi korbannya.
