Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Tak Kunjung Usai: Menakar Akar Masalah dan Solusi Islam

Saturday, October 31, 2026 | October 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T07:34:54Z





Oleh. Ummu Aura
(Muslimah Peduli Umat)


Nusantaranews.net, di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi berbagai bencana, mulai dari banjir bandang di Padang hingga kebakaran hutan yang berlangsung berbulan-bulan di Kalimantan dan wilayah sekitarnya, publik kembali dikejutkan oleh kabar dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan. 

Berdasarkan informasi yang dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu, 14 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, 14 orang dikabarkan diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB, beserta barang bukti berupa uang senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia.

Kabar tersebut menambah panjang daftar persoalan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Ketika warga membutuhkan bantuan, perlindungan, dan pelayanan yang layak, munculnya dugaan penyimpangan oleh pihak yang memiliki kewenangan tentu menimbulkan kekecewaan. Kepercayaan publik terhadap lembaga negara pun dapat terkikis apabila kasus serupa terus berulang.

Korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara. Di balik setiap rupiah yang disalahgunakan, terdapat hak masyarakat yang berpotensi terabaikan. Dana yang semestinya digunakan untuk membantu korban bencana, memperbaiki fasilitas umum, meningkatkan mutu pendidikan, atau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru terancam tidak sampai kepada pihak yang membutuhkan.

Karena itu, korupsi tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran hukum oleh individu. Fenomena ini juga perlu dikaji dari sisi budaya kekuasaan, pengawasan, integritas, serta sistem yang membentuk perilaku para pemegang jabatan.

Ketika Kekuasaan Berubah Menjadi Sarana Mencari Keuntungan

Berulangnya kasus korupsi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan serius. Penindakan terhadap pelaku memang penting, tetapi upaya tersebut perlu disertai pembenahan menyeluruh terhadap faktor-faktor yang memungkinkan korupsi terjadi.

Dalam perspektif kritis terhadap sistem kapitalisme-demokrasi, mahalnya biaya politik dapat menjadi salah satu persoalan mendasar. Kontestasi untuk memperoleh jabatan membutuhkan dana besar, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga membangun dukungan politik. Situasi ini berpotensi mendorong sebagian orang memandang jabatan sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan setelah mereka berkuasa.

Ketika kepentingan mengembalikan modal politik lebih dominan daripada pengabdian kepada masyarakat, jabatan publik rentan disalahgunakan. Kekuasaan yang seharusnya menjadi amanah justru dapat diperlakukan sebagai kesempatan untuk memperkaya diri, kelompok, atau pihak yang mendukungnya.

Namun, mahalnya biaya politik bukanlah satu-satunya penyebab korupsi. Lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, rendahnya integritas, ketidaktransparanan pengadaan, serta penegakan hukum yang tidak konsisten juga dapat membuka peluang penyimpangan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penangkapan dan penghukuman setelah kejahatan terjadi. Negara perlu membangun tata kelola yang mampu menutup celah korupsi sejak awal, sekaligus menumbuhkan budaya amanah dalam menjalankan kekuasaan.

Islam Menempatkan Jabatan sebagai Amanah

Islam memandang kekuasaan dan jabatan bukan sebagai hak untuk menikmati keistimewaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap pemimpin berkewajiban menjalankan tugas secara adil, jujur, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an:

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan kekuasaan. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi berarti telah mengkhianati tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Dalam kerangka nilai-nilai Islam, pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat ditempuh melalui beberapa langkah berikut.
Pertama, memperkuat pengawasan terhadap kekayaan pejabat. Laporan harta kekayaan perlu diperiksa secara serius, terutama apabila ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi. Pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar harus diminta memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak pembelaan. Prinsip ini sejalan dengan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam mengawasi pejabat yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Kedua, membangun transparansi dan keterbukaan informasi. Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan hukum. Publikasi hasil pemeriksaan dan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengawasan sosial. Keterbukaan harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak-hak pihak terkait.

Ketiga, menerapkan sanksi yang tegas dan proporsional. Pelaku korupsi harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi perlu mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak kerugian, serta unsur pemberat lainnya. Dalam fikih, tindak pidana korupsi tidak dapat begitu saja disamakan dengan satu jenis hukuman tertentu; penanganannya harus mempertimbangkan kategori perbuatan dan kewenangan hukum yang sah. Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan memberikan keadilan, memulihkan kerugian, dan mencegah pengulangan.

Keempat, menanamkan ketakwaan dan integritas. Pendidikan akhlak harus diwujudkan dalam perilaku nyata, termasuk di lingkungan keluarga, sekolah, dan pemerintahan. Kejujuran tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus menjadi prinsip dalam mengambil keputusan dan menggunakan fasilitas negara.

Membenahi Sistem, Menguatkan Integritas

Pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar pergantian pejabat atau penambahan aturan. Perbaikan sistem politik dan birokrasi harus berjalan bersama pengawasan yang independen, penegakan hukum tanpa tebang pilih, transparansi anggaran, serta pendidikan moral yang berkelanjutan.

Islam menawarkan landasan etis dan prinsip keadilan untuk membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nilai amanah, larangan mengambil harta secara batil, serta kewajiban menegakkan keadilan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan nyata.

Pada saat yang sama, keberhasilan pemberantasan korupsi perlu dinilai melalui hasil yang dapat diukur: berkurangnya penyalahgunaan anggaran, pulihnya kerugian negara, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat tidak cukup hanya menyaksikan penangkapan demi penangkapan. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang bersih, hukum yang adil, dan pemimpin yang menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan jalan menuju kekayaan pribadi.

Menjadikan nilai-nilai Islam sebagai pedoman dalam memberantas korupsi berarti membangun budaya amanah sekaligus memperbaiki sistem yang membuka peluang penyimpangan. Sebab, perubahan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud ketika integritas pribadi diperkuat dan tata kelola kekuasaan dibenahi secara menyeluruh.

Wallahu a'lam bish-shawab.
×
Berita Terbaru Update