Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memberantas Peredaran Miras Yang Tak Pernah Tuntas

Sunday, October 25, 2026 | October 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T12:42:38Z






Oleh : Dini A. Supriyatin 

Peredaran miras dan obat-obatan terlarang meresahkan sejumlah warga Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Atas hal ini warga melayangkan protes perihal peredaran obat keras tertentu dan miras yang dijual di warung wilayah setempat. Mereka melakukan orasi dengan membawa kertas bertuliskan protes mereka dan memecahkan botol-botol minuman keras. 

Menurut Kapolsek Solokanjeruk Iptu Fathan Malisi, aksi protes tersebut dikarenakan pemilik warung tidak mengindahkan keberatan warga yang dilayangkan secara tertulis untuk menghentikan penjualan obat keras dan miras di warungnya. Sehingga akumulasi kekecewaan warga pun memuncak. 

Sementara itu ditempat lain secara terpisah, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 2 orang yang kedapatan membawa 12 butir obat keras tertentu jenis trihexyphenidyl dan heximer. Dalam operasi gabungan ini mereka juga berhasil membawa seorang yang positif mengonsumsi narkoba dari hasil razia dan tes urin secara acak di tempat hiburan yang berada di kawasan Kampung Ciherang, Desa Tanjungsari, Kabupaten Bandung. Razia gabungan ini merupakan upaya preventif dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Inilah akar persoalan yang terjadi di negara ini. Tidak adanya upaya dari negara serta aparat penegak hukum untuk menutup permanen pabrik miras, pemasok, distributor dan jaringan peredarannya. Upaya yang dilakukan hanya sebatas razia saja. Sehingga peredaran miras akan terus berlanjut tanpa pernah terhenti. Regulasi pemerintah terkait miras pun hanya sekedar mengatur peredarannya saja, bukan pada pelarangan miras secara mutlak. 

Dalam sistem ekonomi kapitalis, suatu barang dan jasa tidak dinilai berdasarkan halal dan haram namun berdasarkan adanya manfaat dan keuntungan. Selama miras dianggap menguntungkan bagi negara maka akar permasalahan miras tidak akan pernah tuntas.

Miras bukan hanya persoalan kejahatan individu saja. Namun merupakan induk dari berbagai kejahatan. Meskipun pemerintah mengetahui bahwa miras sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan seperti penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan dan kejahatan-kejahatan lain, pemerintah terus memberikan legalitas terhadap peredaran miras dan mengabaikan keselamatan rakyatnya. Razia yang dilakukan pun hanya sekedar menyasar beberapa tempat penjualan miras saja seperti warung-warung kecil serta tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki legalitas penjualan miras. Sementara di tempat hiburan yang berada di kota-kota besar seperti bar, hotel, restoran, klab malam, bahkan di tempat-tempat wisata, miras masih dijual bebas dengan dalih sudah memperoleh izin. Hal lainnya karna miras mampu memberikan pendapatan bagi pemerintah melalui cukai dan mampu menggerakkan sektor pariwisata, terutama di wilayah destinasi wisata dengan kunjungan turis asing terbanyak seperti Bali, Sulawesi Utara, dan NTT. 

Keberadaan miras ilegal seperti miras oplosan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kelas bawah juga banyak beredar luas di masyarakat dan mudah ditemukan di warung-warung serta toko-toko kecil. Hal ini memudahkan siapapun bisa membeli dan mengkonsumsinya termasuk kalangan pelajar bahkan anak-anak. Kemudahan memperoleh miras ini menjadikan tingkat konsumsi miras semakin meningkat. Padahal kemudharatan miras juga sudah sangat jelas dipaparkan oleh banyak peneliti dan pakar, baik dari segi kesehatan maupun sosial masyarakat.

Inilah gambaran negara dalam sistem kapitalisme. Asas sekularisme menjadikan negara mengabaikan prinsip agama. Miras yang haram dan dapat merusak akal manusia, sehingga manusia kehilangan kesadaran dan bebas berbuat sesuka hatinya malah dihalalkan dan dibebaskan peredarannya hanya karena memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Sistem sanksi yang diberikan pun tidak dapat menimbulkan efek jera kepada para pelakunya. 

Kehidupan sekuler liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan bertingkah laku menjadikan kehidupan ala barat sebagai standar gaya hidup. Sehingga budaya mabuk menjadi hal yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat bahkan dijadikan sebagai gaya hidup.

Islam dengan tegas melarang miras (khamr) karena merupakan kemaksiatan besar. Para pelakunya akan diberikan sanksi berupa hukuman cambuk sebanyak 40 kali bahkan bisa lebih dari itu. Islam juga melarang dan menindak tegas semua yang terkait dengan miras termasuk produsen, distributor dan yang menjual miras. Mereka akan diberikan sanksi takzir sesuai keputusan qadhi (hakim). 
Rasulullah SAW bersabda : 
" _Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya, dan orang yang minta diantarkan_" (*HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah*)

Islam memiliki standar untuk menilai baik dan buruknya sesuatu tanpa melihat apakah sesuatu itu memberikan manfaat, keuntungan atau dampak buruk dalam pandangan manusia. Standar yang dimaksud adalah standar halal dan haram yang ditetapkan berdasarkan penilaian syariat bukan berdasarkan hawa nafsu manusia. Miras sudah jelas mutlak keharamannya tanpa ada perdebatan dan perselisihan. 

Oleh karena itu negara dalam sistem islam akan dengan tegas melarang peredaran miras, menutup pabriknya, mencegah dan menindak tegas siapa saja yang terlibat didalamnya tanpa memandang bulu. Bukan hanya sekedar penertiban sesaat. Sanksi yang diberikan pun akan memberikan efek jera dan mencegah orang lain melakukan hal serupa. Negara juga wajib melindungi rakyatnya dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk dari pengaruh budaya liberal ala barat. Dengan begitu pemberantasan miras dapat diselesaikan secara tuntas. Tentu saja hal ini hanya bisa terjadi ketika sistem kufur dicampakkan dan diganti dengan sistem islam. Karena hanya negara dengan sistem islam yang mampu melindungi dan menjaga kesehatan, akal, jiwa, dan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi rakyatnya.  

Wallahu a'lam bi shawab
×
Berita Terbaru Update