Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KARHUTLA MASIH MEMBARA, RAKYAT TERUS MENDERITA

Wednesday, October 28, 2026 | October 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T14:35:14Z



Oleh Silmi Kaffah
Pegiat Literasi

Bencana Berulang, Penderitaan Rakyat Tak Kunjung Berakhir

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang terus berulang di Indonesia. Setiap tahun, masyarakat harus menghadapi ancaman kebakaran yang melanda berbagai wilayah. Namun, hingga kini, persoalan tersebut belum juga terselesaikan secara menyeluruh. Selama berbulan-bulan, api terus membakar hutan dan lahan di sejumlah provinsi. Bukannya semakin terkendali, wilayah yang terdampak justru semakin meluas. Sementara itu, masyarakat harus hidup dalam kepungan asap dan ancaman kobaran api yang membahayakan keselamatan mereka.

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan melalui terganggunya aktivitas sehari-hari, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Udara yang tercemar membuat warga kesulitan bernapas, kegiatan belajar mengajar terhambat, dan aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan serius.

Berulangnya bencana serupa seharusnya menjadi bahan evaluasi mendalam bagi pemerintah. Sebab, persoalan karhutla tidak cukup dipahami sebagai kebakaran yang muncul akibat cuaca panas atau kelalaian manusia. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana hutan dikelola, siapa yang menguasai sumber daya alam, bagaimana pengawasan dilakukan, serta sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi rakyat.

Ketika bencana yang sama terus terjadi, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya bagaimana cara memadamkan api, tetapi juga mengapa kebakaran terus berulang dan apakah sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan selama ini benar-benar mampu mencegah kerusakan.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas lahan yang terbakar di Indonesia selama Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Luas tersebut setara dengan sekitar enam kali luas Surabaya dan tiga kali luas Jakarta. Angka ini memperlihatkan betapa besar kerusakan yang terjadi dan betapa seriusnya ancaman karhutla terhadap kehidupan masyarakat serta kelestarian alam. (Kompas.com 22/10/2026)

Kerugian yang ditimbulkan juga tidak sedikit. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. (KataData,co.id 22/10/2026)

Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa karhutla membawa dampak yang jauh melampaui kerusakan fisik hutan. Masyarakat harus menanggung biaya pengobatan, kehilangan kesempatan bekerja, menghadapi terganggunya kegiatan usaha, serta menyaksikan rusaknya lingkungan yang menjadi penopang kehidupan mereka. Di sisi lain, pemulihan ekosistem yang rusak juga membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Kondisi ini menimbulkan persoalan mendasar: ketika kerusakan lingkungan terjadi akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab, siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang harus menanggung kerugiannya? Jika keuntungan dinikmati oleh segelintir pihak, sedangkan masyarakat luas harus menghadapi dampak buruknya, maka tata kelola sumber daya alam patut dipertanyakan.

Sekitar 12,5 juta penduduk dilaporkan terdampak karhutla. Sektor pendidikan pun ikut mengalami gangguan, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Sejak Agustus 2026, sekitar 2.584 penerbangan domestik juga dilaporkan terganggu akibat kabut asap. Pada saat yang sama, para petugas pemadam kebakaran harus mempertaruhkan keselamatan mereka untuk mengendalikan api. Sebagian dilaporkan tumbang, bahkan ada yang meninggal dunia ketika menjalankan tugas.

Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak juga masih dibayangi ancaman kebakaran yang dapat meluas hingga ke permukiman. Mereka tidak hanya berhadapan dengan asap yang mengganggu pernapasan, tetapi juga dengan ketidakpastian mengenai keselamatan tempat tinggal dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari.

Dampak kesehatan menjadi persoalan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga pertengahan Oktober 2026, Kementerian Kesehatan RI mencatat akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla mencapai 306.309 kasus. Sekitar 77 ribu kasus di antaranya dialami oleh anak-anak.

Asap karhutla, terutama yang berasal dari lahan gambut yang terbakar, mengandung berbagai zat pencemar berbahaya. Paparan asap dapat mengganggu sistem pernapasan dan, bergantung pada jenis serta tingkat paparannya, berpotensi menimbulkan dampak kesehatan lainnya. Sejumlah polutan juga dapat memengaruhi perkembangan janin, sistem hormon, dan pertumbuhan anak. Dalam jangka panjang, paparan terhadap polusi tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena tubuh mereka masih berada dalam tahap pertumbuhan. Oleh karena itu, persoalan karhutla tidak boleh dianggap sebagai masalah sementara yang akan selesai ketika asap menghilang. Dampak kesehatan yang ditimbulkan dapat berlangsung lebih lama daripada masa kebakaran itu sendiri.

Selain mengancam manusia, karhutla juga merusak habitat satwa, menghancurkan vegetasi, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Hutan yang seharusnya menjadi penopang kehidupan justru berubah menjadi kawasan yang rusak akibat kebakaran. Kerusakan ini menunjukkan bahwa eksploitasi dan pengelolaan alam tanpa memperhatikan keberlanjutan dapat membawa dampak luas bagi seluruh makhluk hidup.

Dengan demikian, karhutla harus dipandang sebagai persoalan sistemis yang memerlukan penyelesaian dari akar masalahnya. Memadamkan api memang penting, tetapi upaya tersebut tidak akan cukup apabila penyebab kebakaran, tata kelola lahan, praktik eksploitasi sumber daya alam, serta lemahnya pengawasan tidak dibenahi secara menyeluruh.

Bukan Bencana Nasional: Sejauh Mana Negara Hadir Melindungi Rakyat?

Hingga menjelang akhir Oktober 2026, karhutla yang melanda sejumlah wilayah Indonesia belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal, dampaknya telah meluas dan mengganggu berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Pada pertengahan Oktober, Kementerian Kehutanan melaporkan peningkatan jumlah titik panas di sejumlah provinsi, dari 128 menjadi 372 titik. Peningkatan ini seharusnya menjadi peringatan bahwa penanganan karhutla membutuhkan langkah yang lebih serius, cepat, dan terkoordinasi.

Menkopolhukam Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa pemerintah masih mampu menangani bencana tersebut. Namun, klaim mengenai kemampuan pemerintah harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan. Ketika kebakaran masih berlangsung, masyarakat belum terbebas dari ancaman asap, dan petugas masih menghadapi kesulitan memadamkan api, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai efektivitas penanganan yang telah dilakukan.

Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai penetapan status bencana nasional, melainkan tentang sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan kepada rakyat. Status bencana memang merupakan bagian dari kebijakan penanganan, tetapi yang jauh lebih penting adalah apakah kebutuhan masyarakat telah dipenuhi dan apakah sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi kebakaran sudah dikerahkan secara maksimal.

Apabila kemampuan penanganan yang tersedia belum mencukupi, pemerintah semestinya segera melakukan evaluasi dan memperkuat dukungan. Jangan sampai pertimbangan administratif menghambat langkah penyelamatan masyarakat yang sedang menghadapi ancaman keselamatan.

Di tengah situasi tersebut, sejumlah relawan yang ikut membantu pemadaman dilaporkan mundur karena tidak memperoleh dukungan yang memadai. Keadaan ini patut menjadi perhatian serius. Relawan telah mengorbankan tenaga, waktu, dan bahkan mempertaruhkan keselamatan mereka demi membantu masyarakat. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan, peralatan, dan dukungan logistik yang layak.

Ketika orang-orang yang berjuang di lapangan justru menghadapi keterbatasan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali sistem koordinasi dan distribusi bantuan. Penanganan bencana tidak boleh hanya bergantung pada keberanian petugas dan kepedulian relawan, tetapi harus ditopang oleh kebijakan yang jelas serta dukungan negara yang memadai.

Persoalan semakin memprihatinkan ketika muncul dugaan penyelewengan dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak 2022 dengan nilai yang disebut mencapai Rp148 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk membantu penanganan bencana justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.

Dugaan tersebut harus diselidiki secara transparan dan diproses sesuai hukum. Apabila terbukti terjadi korupsi, para pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dana penanggulangan bencana bukanlah milik pribadi atau sarana untuk memperkaya diri, melainkan sumber daya yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Penyelewengan dana dalam penanganan bencana merupakan persoalan serius karena dapat menghambat pemenuhan kebutuhan korban, mengurangi efektivitas penanganan, dan memperbesar penderitaan rakyat. Ketika masyarakat sedang membutuhkan pertolongan, penyalahgunaan amanah justru menambah beban yang harus mereka tanggung.

Di sinilah pentingnya mengkritisi penyelenggaraan kekuasaan. Negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan mereka menghadapi bencana dengan dukungan yang tidak memadai. Jika persoalan korupsi, lemahnya koordinasi, dan ketidakefektifan penanganan terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara juga akan terancam.

Memang, tidak semua bencana alam dapat dicegah sepenuhnya. Namun, besarnya dampak yang ditimbulkan sangat dipengaruhi oleh kebijakan, kesiapan pemerintah, dan kesungguhan dalam melakukan mitigasi. Karena itu, pernyataan bahwa keadaan terkendali tidak cukup untuk meyakinkan masyarakat. Pemerintah harus membuktikan keseriusannya melalui tindakan nyata, kebijakan yang tepat, dan perlindungan yang benar-benar dirasakan rakyat.

Negara Wajib Melindungi Rakyat

Dalam pandangan Islam, kepemimpinan bukan sekadar jabatan yang memberikan kekuasaan, kehormatan, atau fasilitas. Kepemimpinan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah SWT.

Seorang pemimpin bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya. Rasulullah saw. bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, tetapi juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Dalam persoalan karhutla, tanggung jawab negara mencakup pencegahan kebakaran, pengawasan terhadap pengelolaan hutan, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, penyediaan sarana pemadaman, serta perlindungan bagi masyarakat yang terdampak. Negara juga harus memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan maupun bantuan darurat.

Islam memberikan teladan mengenai pentingnya menjaga amanah kepemimpinan. Umar bin al-Khaththab ra. dikenal memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap rakyatnya. Dalam riwayat yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyyah, terdapat perkataan Umar yang bermakna bahwa apabila seekor unta mati karena terlantar di wilayah tanggung jawabnya, ia khawatir Allah akan meminta pertanggungjawabannya atas kejadian tersebut.

Teladan tersebut menggambarkan betapa besar kesadaran seorang pemimpin terhadap amanah yang diembannya. Tanggung jawab kepemimpinan tidak semestinya dibatasi oleh kepentingan politik, pencitraan, atau keuntungan pribadi. Bahkan penderitaan seekor hewan akibat keterlantaran pun menjadi perkara yang patut direnungkan oleh seorang pemimpin.

Jika terhadap seekor hewan saja seorang pemimpin dituntut memiliki kepedulian, terlebih lagi terhadap jutaan manusia yang keselamatan dan kesehatannya terancam oleh bencana.

Karena itu, ketika rakyat menghadapi kepungan asap dan kobaran api, pemimpin seharusnya mengutamakan penyelamatan masyarakat, memenuhi kebutuhan para korban, serta mengerahkan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi bencana. Kepentingan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi, pencitraan, ataupun agenda politik.

Pemimpin yang mengabaikan penderitaan masyarakat, menutup-nutupi persoalan, atau membiarkan penyalahgunaan kekuasaan tanpa penindakan telah menyimpang dari hakikat kepemimpinan sebagai amanah. Kritik terhadap keadaan tersebut bukan sekadar kritik terhadap individu, melainkan juga pengingat bahwa kekuasaan harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan.

Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa merupakan perkara penting. Karena itu, negara tidak boleh baru bertindak ketika bencana telah meluas dan menjadi perhatian publik. Negara harus hadir sejak awal melalui kebijakan pencegahan, pengawasan, dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Mitigasi Karhutla dalam Perspektif Islam

Islam tidak hanya mengajarkan kepedulian terhadap sesama, tetapi juga memberikan prinsip-prinsip yang dapat dijadikan pedoman dalam mengelola sumber daya alam, mencegah kerusakan, dan menjalankan pemerintahan.

Dalam perspektif ideologi Islam, penyelesaian karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api dan pemberian bantuan kepada korban. Persoalan ini juga harus dikaji dari sisi sistem yang mengatur kepemilikan sumber daya alam, kebijakan pengelolaan hutan, penegakan hukum, serta hubungan antara negara, masyarakat, dan pelaku usaha.

Ada lima langkah yang dapat ditekankan dalam perspektif tata kelola Islam.

Pertama, Mengubah Tata Kelola Hutan Berdasarkan Prinsip Syariah Islam

Salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan hutan adalah kecenderungan menempatkan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama, sementara kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan berisiko dikesampingkan.

Dalam sistem kapitalisme-liberalisme, penguasaan sumber daya alam dapat memberikan ruang bagi kepentingan pemilik modal untuk memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan. Apabila tidak disertai pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang adil, praktik eksploitasi dapat berlangsung tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Dari sudut pandang ideologi Islam, pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan keadilan, kemaslahatan umum, dan kewajiban mencegah kerusakan. Hutan tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak.

Islam memiliki landasan mengenai sumber daya yang menjadi kepemilikan bersama. Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”

(HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan dalam pembahasan mengenai kepemilikan umum dalam Islam. Penerapannya terhadap sumber daya alam tertentu perlu mempertimbangkan ketentuan fikih mengenai kepemilikan dan kemaslahatan masyarakat.

Dalam kerangka politik ekonomi Islam, sumber daya yang termasuk kategori kepemilikan umum harus dikelola demi kepentingan masyarakat, bukan dimonopoli untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Oleh karena itu, tata kelola hutan harus diarahkan pada perlindungan ekosistem, pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Negara juga harus mengevaluasi kebijakan yang membuka peluang terjadinya eksploitasi berlebihan, terutama jika praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko kebakaran.

Perubahan tata kelola tidak boleh berhenti pada pergantian aturan atau istilah administratif. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam orientasi pengelolaan sumber daya alam, yaitu dari pendekatan yang mengutamakan keuntungan tanpa memperhitungkan dampak sosial menuju pengelolaan yang mengutamakan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kedua, Menindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan

Pencegahan karhutla tidak akan berjalan efektif apabila pelaku pembakaran lahan dan perusakan lingkungan tidak ditindak secara tegas. Negara harus membangun mekanisme pengawasan yang kuat untuk mendeteksi potensi kebakaran, menyelidiki dugaan pelanggaran, dan memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya.

Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan kedudukan, kekayaan, maupun pengaruh politik. Baik individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Islam melarang tindakan yang menimbulkan bahaya bagi orang lain. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

(HR. Ibnu Majah; hadis ini juga diriwayatkan melalui sejumlah jalur lainnya).

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kebebasan dalam memanfaatkan lahan dan sumber daya alam tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat.

Pembakaran lahan yang menimbulkan kabut asap, merusak ekosistem, mengganggu pendidikan, dan mengancam kesehatan masyarakat bukan sekadar persoalan teknis. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian luas sehingga pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam perspektif hukum Islam, hakim atau qadhi memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku dan tingkat pelanggaran yang terbukti. Dalam konteks negara modern, prinsip pertanggungjawaban tersebut dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif.

Penanganan juga tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman. Negara perlu memastikan adanya pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan sesuai hukum. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi upaya untuk mencegah terulangnya kerusakan serupa.

Ketiga, Memperkuat Pencegahan dan Mitigasi Berdasarkan Penyebab Kebakaran

Karhutla dapat terjadi karena berbagai faktor yang saling berkaitan. Aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian, kondisi cuaca, dan karakteristik ekosistem tertentu dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Lahan gambut, misalnya, sangat rentan terbakar ketika mengalami kekeringan. Api bahkan dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Cuaca panas dan minimnya curah hujan juga dapat memperbesar risiko kebakaran di kawasan yang rentan.

Oleh sebab itu, negara harus menyusun kebijakan pencegahan berdasarkan pemetaan wilayah rawan, pemantauan cuaca, pengelolaan tata air gambut, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul, bukan hanya setelah kebakaran meluas. Pemerintah perlu menyediakan sarana pemantauan, personel terlatih, peralatan pemadaman, dan sistem peringatan dini yang dapat menjangkau masyarakat di wilayah rawan.

Dalam perspektif Islam, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga kehidupan dan mencegah kerusakan. Alam tidak boleh dikelola secara serampangan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap manusia, hewan, dan lingkungan dalam jangka panjang.

Mitigasi juga membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, lembaga penelitian, petugas lapangan, dan berbagai pihak yang memiliki kemampuan dalam penanganan kebakaran. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terkoordinasi, risiko kebakaran dapat ditekan dan dampaknya dapat diminimalkan.

Keempat, Membangun Sistem Penanganan Bencana yang Cepat dan Berpihak kepada Rakyat

Dalam keadaan darurat, kecepatan penanganan dapat menentukan keselamatan masyarakat. Keterlambatan mengambil keputusan, koordinasi yang buruk, dan birokrasi yang berbelit-belit dapat memperbesar dampak bencana.

Karena itu, pemerintah harus membangun sistem penanganan bencana yang cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan jiwa. Petugas pemadam kebakaran dan relawan harus memperoleh dukungan yang memadai, mulai dari peralatan keselamatan, akses terhadap sumber daya, pelayanan kesehatan, hingga kebutuhan logistik.

Masyarakat terdampak juga harus mendapatkan akses terhadap tempat pengungsian yang layak, air bersih, pelayanan kesehatan, alat pelindung pernapasan yang sesuai, dan informasi yang akurat mengenai kondisi lingkungan.

Sektor pendidikan juga tidak boleh diabaikan. Ketika kualitas udara membahayakan kesehatan, pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan berdasarkan kondisi nyata agar peserta didik, tenaga pendidik, dan mahasiswa tidak terus-menerus terpapar risiko kesehatan.

Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa saja yang memudahkan orang yang mengalami kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat.”

(HR. Muslim).

Hadis tersebut mengajarkan pentingnya memberikan pertolongan kepada orang yang sedang menghadapi kesulitan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, nilai ini dapat menjadi landasan moral untuk menghadirkan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat, terutama ketika mereka berada dalam keadaan darurat.

Negara tidak seharusnya menambah beban korban melalui prosedur yang tidak diperlukan. Birokrasi harus berfungsi sebagai sarana untuk mempercepat pertolongan, bukan justru menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Dalam kerangka politik Islam, pemimpin berkewajiban mengutamakan keselamatan rakyat dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, tetapi juga dari kemampuannya menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan nyata.

Kelima, Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan

Pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan.

Namun, edukasi kepada masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan seluruh tanggung jawab dari negara dan korporasi kepada individu. Kesadaran masyarakat harus disertai kebijakan yang adil, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan, cara mengenali potensi kebakaran, prosedur melaporkan titik api, dan langkah penyelamatan ketika kebakaran terjadi. Edukasi tersebut juga perlu disertai penyediaan alternatif pengelolaan lahan yang lebih aman, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian.

Dalam Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai makhluk yang hidup di bumi. Kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan manusia tidak boleh dibiarkan tanpa upaya perbaikan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

(QS. Ar-Rum [30]: 41).

Ayat tersebut mengingatkan bahwa tindakan manusia dapat membawa kerusakan bagi kehidupan di bumi. Oleh karena itu, manusia memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki keadaan dan menghentikan perilaku yang membahayakan lingkungan.

Rasulullah saw. juga mengajarkan kewajiban mencegah kemungkaran. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, dijelaskan bahwa ketika kemungkaran terjadi di tengah masyarakat dan mereka mampu mengubahnya tetapi tidak melakukannya, keadaan tersebut dapat mendatangkan akibat buruk secara luas.

Pesan ini menegaskan pentingnya kepedulian dan tindakan nyata dalam mencegah kerusakan. Masyarakat tidak boleh bersikap acuh ketika lingkungan dirusak, tetapi perlu berupaya mencegahnya sesuai kemampuan dan melalui cara yang benar.

Pada saat yang sama, pemerintah harus membangun sistem yang mendorong perilaku bertanggung jawab. Edukasi tanpa kebijakan yang tepat akan sulit menghasilkan perubahan yang maksimal. Demikian pula, penegakan hukum tanpa kesadaran masyarakat tidak akan cukup untuk menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.

Karena itu, pencegahan karhutla harus melibatkan negara dan masyarakat dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Negara wajib membuat kebijakan dan menegakkan hukum, sedangkan masyarakat perlu berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan.

Kapitalisme-Liberalisme dan Akar Persoalan Pengelolaan Hutan

Wahai kaum Muslim, maraknya karhutla seharusnya mendorong kita untuk melihat persoalan ini secara lebih mendalam. Kita tidak cukup hanya membicarakan luas lahan yang terbakar, jumlah titik api, atau besarnya kerugian ekonomi. Kita juga harus berani mempertanyakan sistem yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Dalam perspektif ideologi Islam, kapitalisme-liberalisme perlu dikritisi ketika kepentingan modal memperoleh ruang yang dominan dalam pengelolaan sumber daya alam, sementara keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak ditempatkan sebagai prioritas utama.

Ketika hutan lebih banyak dipandang sebagai sumber keuntungan ekonomi, muncul risiko bahwa kepentingan ekologis dan kehidupan masyarakat akan dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Jika kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya penegakan hukum, eksploitasi sumber daya alam dapat menimbulkan kerusakan yang dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat luas.

Dalam situasi seperti ini, keuntungan dapat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, sedangkan kerugian sosial dan ekologis tersebar kepada masyarakat. Rakyat harus menghadapi udara yang tercemar, ancaman penyakit, hilangnya mata pencaharian, terganggunya pendidikan, serta kerusakan lingkungan tempat mereka menggantungkan kehidupan.

Persoalan tersebut harus dikaji secara ideologis melalui sejumlah pertanyaan mendasar: untuk siapa sumber daya alam dikelola, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung kerugian, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kerusakan terjadi?

Islam menawarkan landasan pengelolaan kehidupan yang menjadikan syariah sebagai pedoman, keadilan sebagai prinsip, dan kemaslahatan masyarakat sebagai pertimbangan penting. Dalam perspektif politik ekonomi Islam, penguasaan sumber daya alam harus memperhatikan ketentuan mengenai kepemilikan, kewajiban negara, serta larangan melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.

Dengan demikian, penyelesaian karhutla menurut perspektif Islam tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan pemberian bantuan kepada korban.

Tujuannya adalah membangun tata kelola yang tidak menjadikan keuntungan segelintir orang sebagai ukuran utama, melainkan memperhatikan keadilan, keselamatan manusia, dan keberlangsungan lingkungan.

Meski demikian, kritik ideologis harus tetap berpijak pada fakta. Penyebab setiap kebakaran tidak selalu sama. Faktor alam, aktivitas manusia, kelalaian, maupun dugaan kesengajaan harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Karhutla yang terus berulang menjadi peringatan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui tindakan sementara. Tanpa pembenahan mendasar terhadap tata kelola, pengawasan, penegakan hukum, dan orientasi kebijakan, masyarakat akan terus menghadapi ancaman bencana serupa.

Negara harus menjamin bahwa pengelolaan hutan tidak mengorbankan keselamatan rakyat. Korporasi harus bertanggung jawab atas kegiatan usahanya, masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga lingkungan, dan pemerintah wajib menindak setiap pelanggaran secara adil.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan hutan tidak boleh hanya dinilai berdasarkan besarnya keuntungan ekonomi atau banyaknya investasi yang masuk. Keberhasilan juga harus diukur dari terjaganya ekosistem, terlindunginya kehidupan masyarakat, dan terjaminnya lingkungan yang layak bagi generasi mendatang.


Wallâhua'lam bissawab.
×
Berita Terbaru Update