Oleh Ummi Nissa
Pegiat Literssi
Sungguh miris, ketika dana yang seharusnya menjadi harapan bagi korban bencana untuk bertahan hidup justru dijadikan alat untuk memperkaya diri. Di saat rakyat kehilangan tempat tinggal, kelaparan, dan berjuang bangkit dari kehancuran, ada tangan-tangan serakah yang tega merampas hak mereka. Bantuan yang seharusnya membawa harapan justru mengkhianati penderitaan.
Dikutip dari detik.com 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan, adik Kepala BNPB, dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana. KPK menduga terdapat penyalahgunaan anggaran untuk keuntungan pribadi.
Fakta ini menimbulkan keprihatinan mendalam, sebab dana yang semestinya menjadi penopang bagi masyarakat saat menghadapi bencana justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam penanganannya.
Korupsi Berakar pada Sistem
Korupsi dana bencana tentu saja melukai hati rakyat. Betapa tidak, kejahatan ini terjadi ketika masyarakat berada dalam kondisi darurat, kehilangan tempat tinggal, dan membutuhkan pertolongan untuk bertahan hidup. Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi harapan bagi para korban justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang semestinya melindungi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan kerugian negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan hak rakyat.
Penyebab persoalan ini terjadi, tidak bisa dilepaskan dari lemahnya keimanan dan ketakwaan. Ketika jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., kekuasaan rentan dijadikan jalan untuk meraih keuntungan pribadi. Sekularisme, yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, dalam pandangan ini dapat melemahkan peran nilai-nilai agama dalam mengendalikan perilaku pejabat. Akibatnya, integritas tidak cukup dibangun melalui aturan formal, tetapi juga membutuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab spiritual.
Di sisi lain, sistem kapitalisme yang memberikan ruang besar bagi kepentingan modal dan transaksi politik dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Praktik jual beli jabatan, politik balas budi, serta relasi kepentingan antara pejabat dan kelompok tertentu dapat mengaburkan tujuan pelayanan publik. Ketika pengawasan terhadap kekuasaan lemah dan kepentingan pribadi lebih dominan daripada kepentingan rakyat, korupsi semakin sulit diberantas hingga ke akarnya. Oleh karena itu, korupsi bukan semata-mata sebagai penyimpangan individu, melainkan juga sebagai persoalan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan terus berulang.
Persoalan tersebut semakin rumit apabila penegakan hukum tidak memberikan efek jera. Sanksi yang tidak sebanding dengan dampak kejahatan, proses hukum yang tidak konsisten, serta lemahnya pemulihan kerugian negara dapat membuat pemberantasan korupsi kehilangan daya cegah. Padahal, korupsi dana bencana menyangkut keselamatan dan hak masyarakat yang sedang berada dalam situasi paling rentan. Oleh karena itu, pemberantasannya tidak cukup dengan menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem pengawasan, tata kelola anggaran, dan penegakan hukum yang tegas.
Jabatan sebagai Amanah, Kekuasaan untuk Melindungi Rakyat
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk mengurus dan melindungi rakyat, terlebih ketika mereka menghadapi bencana. Pemimpin tidak seharusnya menjadikan jabatan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi, melainkan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Pemimpin berperan sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung), sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah saw. "Imam (pemimpin) adalah raa'in (pengurus). Ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya".(HR. Bukhari)
Dengan demikian, negara wajib memastikan bantuan kebencanaan dikelola secara amanah, disalurkan tepat sasaran, dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Islam juga menempatkan keimanan dan ketakwaan sebagai benteng pertama dalam mencegah korupsi. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah diharapkan membentuk pribadi yang tetap jujur meskipun tidak sedang diawasi manusia. Namun, pembentukan karakter tidak boleh berdiri sendiri. Nilai keimanan harus berjalan beriringan dengan sistem yang menjamin transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat agar amanah tidak hanya menjadi slogan.
Pencegahan korupsi juga perlu dilakukan sejak hulu melalui pendidikan berbasis akidah yang membentuk kepribadian Islam, sekaligus membangun budaya jujur dan bertanggung jawab. Dalam tata kelola pemerintahan Islam, pengawasan terhadap kekayaan pejabat menjadi salah satu mekanisme penting untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan jabatan. Konsep yang dikenal sebagai penghitungan kekayaan pejabat dilakukan dengan membandingkan harta yang dimiliki dengan sumber penghasilan yang sah. Jika ditemukan kekayaan yang tidak wajar, diperlukan pemeriksaan yang adil dan transparan. Mekanisme ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas pejabat publik dan pentingnya mencegah kekayaan yang diperoleh melalui penyalahgunaan amanah.
Selain pencegahan, Islam mengenal sistem uqubat atau sanksi hukum yang bertujuan memberikan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penghapus dosa bagi pelaku yang memenuhi ketentuan syariat (jawabir). Dalam fikih, korupsi atau penggelapan harta yang diamanahkan dapat dikenai sanksi ta'zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan syariat. Penerapannya harus memenuhi prinsip keadilan, pembuktian yang sah, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Selain menjatuhkan sanksi, pengembalian harta yang dikorupsi dan pemulihan hak masyarakat juga menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara.
Dana bencana adalah amanah yang menyangkut keselamatan manusia. Menyelewengkannya berarti mengkhianati amanah sekaligus merampas hak masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan. Dengan demikian, solusi Islam terhadap korupsi dana bencana tidak berhenti pada seruan agar pejabat menjadi jujur. Solusinya mencakup pembentukan keimanan, pendidikan akhlak, pengawasan kekayaan, tata kelola anggaran yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang adil dan tegas. Semua solusi ini hanya dapat diwujudkan dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan.
Wallahualam bissawab.
