Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Dakwah
Nusantaranews.net, Polemik
mengenai desil kembali menunjukkan betapa rumitnya negara membaca kondisi
ekonomi rakyat. Sistem desil yang digunakan untuk memetakan tingkat
kesejahteraan masyarakat memunculkan pertanyaan ketika angka statistik
berhadapan dengan realitas kehidupan sehari-hari. Bahkan, masyarakat yang
berada pada desil 9 dan 10 disebut akan terkena pembatasan akses terhadap BBM
bersubsidi.
Pemerintah
sendiri menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan. Artinya,
seseorang yang berada pada desil tertentu tidak serta-merta dapat disebut kaya
atau miskin secara mutlak. Namun, persoalannya justru di sini: jika desil bukan
ukuran absolut kemiskinan, mengapa angka tersebut dijadikan dasar untuk
menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak memperoleh subsidi?
Di tengah
harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan
rumah tangga yang terus membebani masyarakat, klasifikasi berbasis data dapat
menghasilkan kesimpulan yang tidak selalu sesuai dengan kondisi nyata.
Pemerintah bahkan berencana menerapkan pembatasan BBM bersubsidi bagi
masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Kebijakan ini tentu perlu dipertanyakan apabila
kategori statistik tidak sepenuhnya menggambarkan kemampuan ekonomi seseorang.
Kemiskinan yang Dipaksa
Menjadi Angka
Masalah
mendasarnya bukan semata-mata pada akurasi pendataan, tetapi pada cara pandang
terhadap kemiskinan. Dalam paradigma ekonomi kapitalisme, kemiskinan kerap
didefinisikan berdasarkan ukuran tertentu yang dapat berubah mengikuti standar,
harga, pendapatan, maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ukuran tersebut
akhirnya bersifat relatif.
Padahal,
realitas kemiskinan sebenarnya mudah diindra. Seseorang yang kesulitan memenuhi
kebutuhan pangan, tidak mampu membayar biaya pengobatan, kesulitan menyediakan
tempat tinggal layak, atau tidak sanggup memenuhi kebutuhan dasar keluarganya
berada dalam kondisi yang nyata. Kesulitan tersebut tidak serta-merta hilang
hanya karena seseorang ditempatkan pada desil tertentu.
Ketika
kemiskinan terlalu bergantung pada angka, ada risiko manusia justru direduksi
menjadi data. Seolah-olah kesejahteraan seseorang dapat diputuskan hanya
melalui klasifikasi administratif, sementara kondisi kehidupannya terus
berubah.
Kapitalisme
pada akhirnya menghadapi problem mendasar dalam mendefinisikan kemiskinan.
Ketika standar kemiskinan bersifat relatif dan parameter kesejahteraan terus
berubah, pemberantasan kemiskinan pun berpotensi kehilangan sasaran yang jelas.
Negara dapat menyatakan angka kemiskinan menurun, tetapi rakyat masih merasakan
beratnya memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu,
persoalan kemiskinan tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki pendataan. Data
memang penting, tetapi data harus menjadi alat untuk memahami realitas, bukan
menggantikan realitas itu sendiri.
Kemiskinan yang Bersifat
Struktural
Kemiskinan di
Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural. Ketika sumber
daya alam yang semestinya menjadi kekayaan masyarakat luas dikelola dengan
orientasi keuntungan dan kepentingan modal, rakyat dapat kehilangan akses
terhadap sumber penghidupan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Dalam tata
kelola ekonomi kapitalistik, privatisasi dan liberalisasi berbagai sektor
strategis membuka ruang besar bagi kepentingan korporasi. Sementara itu, negara
sering kali lebih berperan sebagai regulator daripada pengelola langsung
kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Akibatnya,
kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis menjadikan rakyat sejahtera. Minyak,
gas, batu bara, mineral, hutan, hingga kekayaan laut dapat menghasilkan nilai
ekonomi yang sangat besar, tetapi manfaatnya belum tentu kembali secara optimal
kepada seluruh masyarakat.
Inilah yang
menjadikan kemiskinan bukan sekadar persoalan individu yang kurang bekerja
keras atau kurang memiliki kemampuan mengelola keuangan. Ada struktur ekonomi
yang menentukan siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang memperoleh
keuntungan terbesar, dan siapa yang hanya menjadi konsumen dengan daya beli
terbatas.
Jika akar
persoalannya adalah sistem, maka penyelesaiannya juga tidak cukup dengan
bantuan sosial, subsidi, atau perbaikan klasifikasi desil. Negara perlu
membenahi paradigma pengelolaan ekonomi secara menyeluruh.
Islam Memiliki Definisi yang
Jelas
Islam
memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang kemiskinan. Kemiskinan tidak
diserahkan pada ukuran relatif yang berubah-ubah. Dalam pembahasan fikih
ekonomi Islam, termasuk yang dijelaskan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah,
fakir dan miskin memiliki ukuran yang berkaitan dengan kemampuan seseorang
memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dengan
demikian, ukuran kemiskinan tidak semata-mata ditentukan oleh posisi seseorang
dalam suatu kelompok statistik. Yang menjadi perhatian adalah terpenuhi atau
tidaknya kebutuhan pokok individu secara layak.
Islam juga
menempatkan negara sebagai raa'in, yaitu pengurus urusan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah
raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini
menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat bukan sekadar persoalan teknis
administratif, melainkan tanggung jawab negara.
Dalam sistem
Islam, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat,
seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara
juga harus menciptakan kondisi agar setiap individu mampu memenuhi kebutuhan
pelengkapnya melalui kesempatan bekerja dan aktivitas ekonomi yang halal.
Dengan
perspektif tersebut, negara tidak cukup hanya mendata siapa yang miskin lalu
memberikan bantuan. Negara harus memastikan tidak ada rakyat yang kebutuhan
pokoknya terabaikan.
Mengembalikan Kekayaan Alam
kepada Rakyat
Salah satu
fondasi penting ekonomi Islam adalah pengaturan kepemilikan. Sumber daya alam
tertentu yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir
individu atau korporasi. Negara bertugas mengelolanya untuk kepentingan rakyat.
Ketika sumber
daya strategis dikelola negara sesuai ketentuan syariat, hasilnya dapat
digunakan untuk membiayai kebutuhan dan pelayanan publik. Dengan demikian,
kekayaan alam tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi menjadi
sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Persoalan
desil sejatinya membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah negara hanya ingin
memperbaiki cara menghitung kemiskinan, atau benar-benar ingin menghapus
kemiskinan?
Jika
kemiskinan dipandang sebatas angka, maka solusinya akan berkutat pada
pendataan, klasifikasi, dan pemberian bantuan berdasarkan kategori. Namun, jika
kemiskinan dipahami sebagai persoalan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dan
problem struktural, negara dituntut mengubah cara mengelola ekonomi.
Islam
menawarkan paradigma bahwa rakyat bukan sekadar objek statistik, melainkan amanah
yang wajib diurus. Sebab, ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa rapi
rakyat diklasifikasikan dalam desil, tetapi seberapa jauh kebutuhan mereka
benar-benar terpenuhi.
Jangan sampai
angka desil membuat negara merasa telah mengenali kemiskinan, sementara rakyat
justru merasakan sebaliknya. Kemiskinan bukan sekadar angka dalam tabel. Ia
adalah realitas kehidupan manusia yang membutuhkan penyelesaian hingga ke akar
persoalannya.
