Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Tuesday, September 15, 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T01:07:46Z






Oleh. Lilis Ummu Ikhwan
(Muslimah Peduli Umat)


Nusantaranews.net, program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi anak-anak. Namun, pelaksanaannya justru berulang kali dikaitkan dengan dugaan kasus keracunan di sejumlah wilayah. Pada awal September 2026, kasus serupa dilaporkan terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, hingga Sulawesi Selatan. 

Dalam pemberitaan Republika pada 3 September 2026, disebutkan bahwa sepanjang 1–3 September, ribuan siswa, santri, guru, dan penerima manfaat mengalami berbagai keluhan, seperti mual, pusing, muntah, serta diare.

Di Sidoarjo, misalnya, jumlah korban dilaporkan mencapai sekitar 730 orang. Sementara itu, di Agam, Sumatera Barat, sekitar 334 orang disebut mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan makanan MBG. Di Rembang, kasus yang terjadi dalam dua kejadian di Kecamatan Lasem bahkan dilaporkan melibatkan hampir 1.000 korban.

Tidak hanya itu, ANTARA juga memberitakan data Ombudsman yang mencatat empat kasus dugaan keracunan MBG di Sumatera Utara sepanjang 2026, dengan jumlah korban mencapai sekitar 700 orang.
Rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semestinya hanya dianggap sebagai kesalahan teknis dari pihak penyedia makanan.

Dalam perspektif Islam, negara mempunyai amanah besar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk memastikan makanan yang dikonsumsi rakyat halal, thayyib, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan.

Rasulullah saw. bersabda : 
الإِمَامُ رَاعٍ، وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 
Hadis tersebut menegaskan bahwa seorang pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang berada di bawah kepemimpinannya.

Oleh karena itu, jika sebuah program yang dijalankan oleh negara berulang kali menimbulkan korban, evaluasi tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pekerja atau pengelola dapur. Seluruh mekanisme perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses penentuan dan pengawasan penyedia, kualitas bahan pangan, cara pengolahan, kebersihan tempat memasak, penyimpanan makanan, hingga proses distribusinya. Pengawasan yang lemah atau kelalaian yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak boleh dibiarkan.

Dalam Islam, negara berkedudukan sebagai ra’in, yaitu pihak yang bertugas mengurus, melindungi, dan menjamin kemaslahatan rakyat. Karena itu, penerapan syariat Islam secara kaffah dipandang sebagai solusi mendasar dalam mengatur berbagai urusan masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi.

Negara harus memastikan setiap makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar halal, thayyib, bergizi, dan aman. Hal tersebut perlu diwujudkan melalui pengawasan yang ketat, mekanisme yang jelas, serta pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai atau melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat. Ketika terjadi kasus keracunan, korban juga harus memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat dan layak tanpa dibebani biaya.

Adapun pemenuhan kebutuhan rakyat dapat dibiayai melalui pengelolaan Baitul Mal sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, orientasi pelayanan kepada masyarakat tidak sekadar bertumpu pada efisiensi anggaran atau pencapaian jumlah penerima manfaat, tetapi benar-benar diarahkan pada terjaminnya keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan rakyat.

Dengan sistem Islam, pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi semestinya tidak berhenti pada tersalurkannya makanan kepada masyarakat. Lebih dari itu, negara berkewajiban memastikan makanan tersebut aman, berkualitas, dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Wallahu a'lam bishawab.
×
Berita Terbaru Update