Oleh Ummi Nissa
Pegiat Litetasi
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius. Bukan hanya hutan yang terbakar, tetapi kehidupan masyarakat juga ikut terancam. Api dan kabut asap semakin mendekati permukiman warga, mengganggu aktivitas sehari-hari, mengancam kesehatan, bahkan telah menyebabkan korban jiwa. Bukan hanya berdampak bagi warga Indonesia, namun sampai ke negeri tetangga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran yang harus segera dipadamkan. Karhutla merupakan persoalan yang lebih besar, yaitu persoalan tata kelola hutan dan lingkungan. Jika masalah hanya diselesaikan ketika api sudah membesar, kejadian yang sama sangat mungkin terus berulang.
Karhutla Mengancam Nyawa Rakyat
Karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada 2026 kembali membawa duka. Di Kalimantan Tengah, seorang anak berusia 11 tahun meninggal setelah mengalami sesak napas. Anak tersebut diketahui memiliki riwayat asma yang kondisinya memburuk ketika kabut asap melanda. Di Kalimantan Barat, seorang pengendara sepeda motor juga meninggal setelah terjebak asap karhutla. Selain itu, dua relawan pemadam kebakaran dilaporkan meninggal setelah terlibat dalam penanganan karhutla.(detik.com)
Dampak karhutla, bukan sekadar kerugian ekonomi atau kerusakan lingkungan. Namun, ada nyawa manusia yang menjadi taruhannya. Masyarakat harus menghirup udara yang tercemar, anak-anak terganggu aktivitas belajarnya, sementara kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki gangguan pernapasan menghadapi risiko yang lebih besar. (kompas.id)
BNPB pada 5 September 2026 juga melaporkan bahwa karhutla masih menjadi bencana yang mendominasi di sejumlah wilayah. Enam provinsi menjadi prioritas penanganan, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Di Riau saja, luas lahan yang terbakar sejak awal Januari hingga 4 September 2026 tercatat sekitar 18.882 hektare.
Persoalan ini juga tidak berhenti di dalam negeri. Kabut asap akibat karhutla di Indonesia memiliki dampak lintas batas dan pernah menyebabkan polusi udara di negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Mengapa Karhutla Terus Berulang?
Selama ini, ketika karhutla terjadi, perhatian utama pemerintah biasanya tertuju pada pemadaman. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari pemadaman di darat, patroli udara, water bombing, hingga operasi modifikasi cuaca. Upaya tersebut tentu diperlukan untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan masyarakat. Namun, pertanyaannya mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang?
Jika penanganan hanya berfokus pada api yang sudah muncul, akar persoalan tidak akan terselesaikan. Pemerintah perlu melihat bagaimana hutan dan lahan dikelola, siapa yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan tersebut, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas.
Dalam pandangan sistem ekonomi kapitalisme seperti yang terjadi saat ini, pengelolaan sumber daya alam cenderung memberikan ruang besar bagi kepentingan bisnis dan keuntungan. Hutan dan lahan dapat dikelola melalui berbagai bentuk konsesi untuk kepentingan perusahaan. Ketika orientasi keuntungan lebih dominan daripada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, risiko kerusakan hutan dapat semakin besar.
Karena itu, karhutla dapat dipandang sebagai akumulasi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga dengan kebijakan dan tata kelola yang memungkinkan kerusakan lingkungan terus terjadi.
Negara tidak cukup hanya hadir ketika api telah membesar. Negara harus hadir sejak sebelum kebakaran terjadi, melalui pengawasan yang kuat, tata kelola yang benar, perlindungan hutan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Negara Harus Menjadi Raa'in
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus rakyat. Pemimpin bukan sekadar penguasa yang membuat kebijakan, tetapi merupakan raa'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat.
Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Prinsip ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Dengan prinsip tersebut, keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama. Ketika karhutla terjadi, negara wajib melakukan berbagai upaya terbaik untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan masyarakat. Jika diperlukan, negara harus menyediakan anggaran besar untuk membangun infrastruktur, teknologi pemantauan, sarana pemadaman, fasilitas kesehatan, serta sistem pencegahan kebakaran yang memadai.
Namun, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pemadaman. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari kebijakan. Negara harus memastikan hutan tidak dikelola dengan cara yang merusak dan tidak menyerahkan pengelolaannya semata-mata kepada kepentingan bisnis.
Hutan sebagai Milik Umum
Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Ada harta yang termasuk kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas harus dikelola untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, hutan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat tidak seharusnya diposisikan semata-mata sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan.
Negara harus mengelolanya dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dengan tata kelola seperti ini, pencegahan karhutla tidak hanya dilakukan ketika titik api muncul, tetapi dimulai dari cara negara mengatur kepemilikan dan pemanfaatan hutan.
Selain itu, siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus mendapatkan sanksi tegas. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi lemah terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
Jangan Menunggu Korban Berikutnya
Karhutla seharusnya menjadi peringatan serius bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan sesaat. Memadamkan api memang penting, tetapi mencegah api muncul kembali jauh lebih penting. Ketika kabut asap sudah masuk ke permukiman, ketika anak-anak kesulitan bernapas, ketika masyarakat harus membatasi aktivitas di luar rumah, dan ketika korban jiwa mulai berjatuhan, negara tidak boleh sekadar menghitung luas lahan yang terbakar. Yang harus dihitung adalah keselamatan manusia yang terancam.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola hutan. Negara harus benar-benar menjalankan fungsi sebagai raa'in, bukan sekadar menjadi pemadam ketika bencana terjadi. Hutan bukan hanya aset ekonomi. Hutan adalah bagian dari kehidupan manusia. Udara bersih bukan kemewahan. Keselamatan rakyat bukan biaya yang boleh dikorbankan demi keuntungan.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak boleh berhenti hanya pada pemadaman. Negara harus memperkuat pencegahan, menata kembali pengelolaan hutan, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, dan menempatkan keselamatan rakyat serta kelestarian alam sebagai prioritas. Sebab, negara yang benar-benar menjalankan amanah sebagai raa'in tidak akan menunggu rakyat menjadi korban terlebih dahulu untuk kemudian bertindak.
Wallahuaalam bisshawab.
