Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kelangkaan BBM dan LPG: Ketika Negara Gagal Menjalankan Fungsi Riayah

Tuesday, September 15, 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T04:47:11Z






Oleh: Umi Rokayah 
Pegiat literasi 

Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) menjadi pemandangan yang memprihatinkan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Di Makassar, antrean di beberapa SPBU bahkan sempat mengular hingga mengganggu badan jalan. Persoalan tidak berhenti pada BBM. Masyarakat juga mengalami kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon.

Di kutip dari Media Indonesia pada 11 September 2026 memberitakan bahwa ketika antrean BBM belum sepenuhnya selesai, warga Makassar kembali dibuat repot karena LPG 3 kilogram sulit ditemukan di pasaran. Di salah satu agen di Jalan Letjen Hertasning, warga bahkan harus ikut mengantre. Harga LPG 3 kilogram di agen resmi disebut Rp18.500 sesuai HET, tetapi di tingkat pengecer dapat mencapai Rp25.000 per tabung.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan energi telah menyentuh langsung kebutuhan sehari-hari masyarakat. Bagi rumah tangga, LPG merupakan kebutuhan untuk memasak. Bagi pekerja dan pelaku usaha, BBM menjadi penopang mobilitas dan aktivitas ekonomi.

Tidak mengherankan jika keresahan kemudian meluas. Pada 11 September 2026, mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Makassar, terkait persoalan BBM dan LPG 3 kilogram. Sejumlah kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa dan pengemudi ojek online, juga merencanakan aksi menyuarakan keresahan mereka.

Ketika Energi Menjadi Masalah Rakyat

Kelangkaan atau sulitnya memperoleh BBM dan LPG tentu bukan sekadar persoalan antrean. Ada waktu yang terbuang, aktivitas ekonomi yang terganggu, biaya operasional yang meningkat, serta pendapatan masyarakat yang berpotensi menurun.

Bagi pengemudi ojek online, misalnya, waktu yang seharusnya digunakan untuk mencari penumpang justru habis di SPBU. Bagi pedagang kecil, kelangkaan LPG dapat menghambat produksi. Bagi masyarakat umum, sulitnya mendapatkan BBM dapat mengganggu perjalanan menuju tempat kerja, sekolah, pasar, maupun fasilitas pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahkan mengambil sejumlah langkah khusus untuk mengurai persoalan tersebut. Pada 13 September 2026 diberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM di SPBU seluruh Sulawesi Selatan. Pemerintah juga mengatur waktu pengisian kendaraan truk, meminta penambahan jam operasional SPBU, serta mendorong penguatan distribusi.

Sehari kemudian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama Pertamina untuk mendorong penambahan kuota BBM. Bahkan, pembelajaran daring dan pengaturan mobilitas masyarakat disebut sebagai bagian dari langkah untuk mengurangi kepadatan.

Pertanyaannya, mengapa persoalan pemenuhan kebutuhan energi sampai membuat mobilitas masyarakat harus diatur sedemikian rupa?

Stok Ada, tetapi Rakyat Tetap Mengantre

Di sinilah persoalan menjadi menarik. Pemerintah dan Pertamina menyampaikan bahwa stok BBM sebenarnya tersedia. Pemprov Sulsel pada awal September juga menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi penyaluran, stok dan distribusi BBM, termasuk Solar bersubsidi, berada dalam kondisi tersedia.

BPH Migas kemudian menjelaskan bahwa antrean panjang antara lain dipicu oleh kenaikan harga BBM nonsubsidi yang mendorong peningkatan permintaan terhadap BBM subsidi.

Pertamina pun mengambil sejumlah langkah. Salah satunya dengan menambah titik SPBU yang beroperasi 24 jam di Makassar. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi disebut menambah 16 SPBU yang beroperasi 24 jam, melengkapi 11 SPBU yang sebelumnya sudah beroperasi 24 jam. Pada periode yang sama, penyaluran LPG 3 kilogram di Sulawesi Selatan juga disebut ditambah hingga 130 persen dari rata-rata penyaluran harian.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalannya memang tidak sederhana. Tidak tepat jika seluruh keadaan hanya disebut sebagai “stok habis”. Ada persoalan lonjakan permintaan, distribusi, perilaku pembelian, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, hingga ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan sistem distribusi.

Namun, justru di sinilah negara diuji.

Negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa stok tersedia. Yang jauh lebih penting adalah memastikan barang tersebut benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkan dengan mudah, tepat waktu, dan harga yang terjangkau.

Sebab, bagi masyarakat yang berdiri berjam-jam di antrean, pernyataan bahwa stok tersedia tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Yang mereka butuhkan adalah BBM yang benar-benar bisa diperoleh.

Negara Bukan Sekadar Regulator

Pemprov Sulsel sendiri telah membentuk satuan tugas yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, dan Pertamina untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi serta LPG 3 kilogram. Pemerintah juga menemukan indikasi antrean berulang dan modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas BBM.

Berbagai langkah tersebut tentu penting. Penyelewengan subsidi harus ditindak. Distribusi harus diawasi. Praktik penimbunan atau pembelian yang tidak sesuai peruntukan harus dihentikan.

Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana paradigma negara dalam memandang kebutuhan energi rakyat.

Dalam sistem kapitalisme, kebutuhan ekonomi sangat kuat dipengaruhi mekanisme pasar. Barang dan jasa diposisikan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Negara kemudian berperan mengatur agar mekanisme tersebut berjalan.

Akibatnya, pemenuhan kebutuhan rakyat dapat bergeser menjadi persoalan daya beli dan efisiensi ekonomi.

Padahal, BBM dan LPG bukan sekadar komoditas biasa. Energi berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Islam Memandang Energi sebagai Amanah

Islam memiliki paradigma berbeda. Negara bukan sekadar regulator, melainkan raa'in, pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas urusan mereka.

Rasulullah saw. bersabda:

«“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)»

Konsep riayah menuntut negara hadir dalam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan memperoleh kebutuhan yang menyangkut hajat hidup mereka.

Dalam Islam juga terdapat konsep kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda:

«“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)»

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan dalam pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai segelintir orang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Energi yang bersumber dari sumber daya alam strategis semestinya dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Negara bertugas memastikan pengelolaan, produksi, distribusi, hingga pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat.

Dengan paradigma ini, kekayaan alam tidak semata-mata dilihat dari berapa besar keuntungan yang dapat diperoleh, tetapi sejauh mana kekayaan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bukan Sekadar Menambah Subsidi

Karena itu, solusi persoalan BBM dan LPG tidak cukup berhenti pada penambahan subsidi, penambahan kuota, atau penertiban antrean.

Langkah-langkah tersebut mungkin diperlukan sebagai solusi teknis jangka pendek. Akan tetapi, persoalan mendasar tetap harus dijawab: bagaimana sumber daya energi dikelola dan untuk siapa hasilnya?

Jika sumber daya alam strategis dikelola dengan orientasi bisnis, sementara rakyat ditempatkan sebagai konsumen yang harus membeli kebutuhan energinya, maka persoalan serupa sangat mungkin kembali terjadi dalam bentuk yang berbeda.

Islam menawarkan paradigma bahwa sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat tersedia dan dapat dijangkau.

Dengan demikian, kekayaan alam yang melimpah tidak berhenti menjadi angka dalam laporan ekonomi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Saatnya Mengembalikan Fungsi Riayah Negara

Antrean BBM di Makassar, sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram, hingga keresahan mahasiswa dan pengemudi ojek online seharusnya menjadi bahan evaluasi serius.

Memang, kondisi antrean di sejumlah SPBU kemudian mulai membaik setelah berbagai kebijakan diterapkan. Namun, membaiknya antrean tidak berarti persoalan tata kelola energi telah selesai.

Peristiwa ini justru semestinya menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali sistem pengelolaan sumber daya alam dan energi.

Negara harus hadir bukan hanya ketika masalah sudah membesar. Negara harus mampu mencegah agar kebutuhan dasar rakyat tidak sampai berada dalam kondisi yang menyulitkan.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki amanah untuk melakukan riayah terhadap rakyat. Kekayaan alam adalah amanah yang harus dikelola sesuai ketentuan syariat dan diarahkan bagi kemaslahatan masyarakat.

Karena itu, penyelesaian persoalan energi membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan teknis. Dibutuhkan perubahan paradigma: dari menjadikan energi semata sebagai komoditas menuju pengelolaan yang menempatkan kebutuhan rakyat sebagai prioritas.

Dalam perspektif Islam, tata kelola tersebut membutuhkan penerapan syariat secara menyeluruh melalui institusi negara yang menjalankan fungsi riayah. Konsep inilah yang dalam sistem pemerintahan Islam diwujudkan melalui Khilafah.

Dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar, kekayaan negeri semestinya menjadi sarana untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi sumber persoalan yang membuat masyarakat harus mengantre panjang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Sebab, negara yang benar-benar menjalankan fungsi riayah tidak cukup berkata, “stok tersedia”. Negara harus memastikan rakyat benar-benar mendapatkan apa yang mereka butuhkan.

Wallahu a'lam bish-shawab.
×
Berita Terbaru Update