Oleh. Lilis Ummu Ikhwan
(Muslimah Peduli Umat)
Nusantaranews.net, karhutla kembali terjadi dan semakin meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan bahkan telah mendekati hingga memasuki kawasan permukiman warga, mengancam keselamatan masyarakat dan menyebabkan korban jiwa. Kepulan asap tebal pun menghambat aktivitas sehari-hari serta menimbulkan risiko bagi kesehatan. Kompas.id, Sabtu (22/08/2026).
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak semata-mata dapat dipandang sebagai bencana alam. Kebakaran juga dapat menjadi akibat dari buruknya tata kelola hutan, lemahnya pengawasan, serta kuatnya kepentingan ekonomi yang tidak diimbangi dengan perlindungan lingkungan. Ketika hutan dan lahan terus dieksploitasi untuk kepentingan bisnis, sementara upaya pencegahan dan pengawasan tidak dijalankan secara optimal, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan kerugiannya.
Selama ini, penanganan karhutla lebih banyak terlihat ketika kebakaran sudah terjadi, yaitu melalui upaya pemadaman. Padahal, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Negara seharusnya memperkuat langkah pencegahan, melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti merusak lingkungan. Kondisi ini memperlihatkan belum maksimalnya peran penguasa sebagai ra’in, yakni pihak yang bertanggung jawab dalam mengurus dan melindungi rakyat.
Dalam perspektif Islam, tugas penguasa tidak berhenti pada penanganan masalah setelah bencana terjadi. Penguasa berkewajiban melakukan pengurusan secara menyeluruh untuk menjamin keselamatan jiwa, kesehatan, harta, dan kehidupan masyarakat.
Islam menempatkan perlindungan terhadap nyawa manusia sebagai salah satu perkara yang harus diutamakan. Karena itu, negara berkewajiban menjaga lingkungan, termasuk hutan, serta mencegah berbagai bentuk kerusakan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat. Hutan yang termasuk dalam kepemilikan umum tidak semestinya diserahkan kepada segelintir pihak untuk dikuasai demi kepentingan keuntungan. Negara memiliki kewajiban mengelolanya bagi kemaslahatan seluruh rakyat.
Selain itu, negara harus menjalankan sistem pencegahan dan pengawasan yang kuat agar eksploitasi sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan. Siapa pun yang melakukan pembakaran hutan atau terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan harus mendapatkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera.
Islam memiliki pandangan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat, bukan sarana untuk memperkaya penguasa maupun kelompok tertentu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.”
Dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ menegaskan tanggung jawab seorang pemimpin terhadap masyarakat yang berada di bawah pengurusannya. Prinsip ini antara lain diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan rakyat tidak berhenti sebagai wacana. Keduanya menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjalankan amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat.
Wallahu a'lam.
