Oleh Sujilah
Aktivis Dakwah
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar tentang api yang membakar pepohonan, tetapi tentang rusaknya lingkungan, terganggunya kehidupan masyarakat, memburuknya kualitas udara, hingga ancaman terhadap keselamatan manusia.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa dalam periode awal September 2026, karhutla masih mendominasi kejadian bencana di berbagai wilayah. Enam provinsi menjadi prioritas penanganan, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Di Riau saja, luas lahan terbakar sejak Januari hingga 4 September 2026 mencapai sekitar 18.882 hektar. Sementara di Sumatera Selatan, luas lahan terbakar telah mencapai sekitar 1.926 hektar, disertai munculnya ribuan titik panas dan memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah. (bnpb.go.id, 5/9/2026)
Fakta ini seharusnya menyadarkan kita bahwa karhutla bukan masalah kecil dan bukan pula persoalan yang cukup diselesaikan ketika api telah membesar. Sebab, setiap tahun masyarakat menyaksikan pola yang hampir sama: titik api muncul, hutan dan lahan terbakar, asap menyebar, masyarakat menderita, lalu pemerintah melakukan pemadaman. Setelah keadaan dianggap terkendali, persoalan seolah selesai hingga musim berikutnya bencana yang sama kembali terjadi.
Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam
Sering kali karhutla dipahami hanya sebagai akibat musim kemarau, cuaca panas, atau kelalaian individu. Padahal, persoalan ini jauh lebih kompleks. Jika karhutla terus berulang dari tahun ke tahun, maka pertanyaan mendasarnya bukan hanya, “Bagaimana cara memadamkan api?,” tetapi juga Mengapa api itu terus muncul? Mengapa pencegahan belum mampu menghentikan pengulangan bencana? Mengapa masyarakat selalu menjadi pihak yang menanggung dampak terbesar?
BNPB memang telah melakukan berbagai upaya, seperti operasi darat, patroli udara, water bombing, pemantauan titik panas, pendinginan, hingga operasi modifikasi cuaca. Upaya tersebut tentu penting dalam kondisi darurat. Namun secara logis, pemadaman adalah langkah menangani akibat, bukan selalu menyelesaikan akar persoalan. Jika akar masalah tidak diselesaikan, maka penanganan akan terus berputar dalam lingkaran yang sama: terbakar, dipadamkan lalu pulih sementara dan terbakar kembali.
Inilah yang menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ada persoalan tata kelola, kepentingan ekonomi, pengawasan, penegakan hukum, serta cara sebuah negara memandang dan mengelola kekayaan alamnya.
Ketika Alam Dikalahkan oleh Kepentingan
Dalam sistem kehidupan yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai ukuran utama, sumber daya alam sangat mudah dipandang sebagai komoditas. Hutan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai penyangga kehidupan, penjaga keseimbangan ekosistem, dan amanah yang harus dijaga. Hutan dapat berubah menjadi objek eksploitasi yang dinilai berdasarkan keuntungan ekonomi yang dapat dihasilkan. Akibatnya, kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan berpotensi dikalahkan oleh kepentingan bisnis dan keuntungan.
Dalam kondisi seperti ini, negara dituntut memiliki kekuatan dan keberpihakan yang jelas. Negara tidak boleh hanya hadir setelah rakyat terkena asap, setelah anak-anak mengalami gangguan aktivitas, atau setelah api meluas. Negara harus hadir sejak awal dengan kebijakan yang mampu mencegah kerusakan. Sebab, keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Islam Memandang Alam sebagai Amanah
Islam memiliki pandangan yang sangat mendasar mengenai hubungan manusia dengan alam. Manusia bukan pemilik mutlak bumi yang bebas melakukan apa saja. Manusia adalah makhluk yang diberi amanah untuk mengelola bumi sesuai aturan Allah Swt;
Allah Swt berfirman, "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56)
Oleh karena itu, kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan administratif atau pelanggaran teknis. Dalam Islam, merusak bumi adalah persoalan serius karena bumi merupakan amanah dari Allah Swt. Islam juga tidak membenarkan kebebasan ekonomi tanpa batas. Kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam harus tunduk kepada hukum Allah Swt. Alhasil, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan menambah helikopter, memperbanyak operasi pemadaman, atau meningkatkan teknologi pemantauan. Semua itu penting sebagai sarana. Namun, sarana tidak akan menyelesaikan masalah apabila sistem yang melahirkan kerusakan tetap dipertahankan.
Islam, Solusi dari Akar Masalah
Islam menawarkan penyelesaian yang tidak berhenti pada penanganan akibat, tetapi berusaha menyelesaikan persoalan dari akarnya.
Pertama, pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Kekayaan alam tidak boleh dikelola hanya berdasarkan kepentingan keuntungan. Negara wajib memastikan bahwa pengelolaan hutan, tanah, air, dan sumber daya alam dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat. Negara dalam Islam adalah raa'in, pengurus urusan rakyat. Seperti sabda Rasulullah saw., "Seorang imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan prinsip ini, negara tidak boleh sekadar menjadi regulator yang membiarkan kepentingan ekonomi berjalan tanpa pengawasan. Negara wajib menjadi pengurus dan pelindung rakyat.
Kedua, pencegahan harus menjadi prioritas, bukan hanya pemadaman. Dalam Islam, penguasa memiliki kewajiban menjaga masyarakat dari bahaya. Karena itu, negara harus memiliki sistem pencegahan yang kuat, antara lain pengawasan ketat terhadap kawasan rawan kebakaran, perlindungan serius terhadap kawasan hutan dan gambut, larangan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, kesiapsiagaan sejak sebelum musim kemarau, penyediaan sarana pemadaman yang memadai dan pendidikan kepada masyarakat mengenai tanggung jawab menjaga lingkungan. Dengan demikian, negara tidak menunggu api membesar baru bergerak.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan adil. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran dan menyebabkan kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau kekuasaan. Islam menuntut keadilan dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan kekayaan, jabatan, atau pengaruh. Dengan penegakan hukum yang tegas, efek jera dapat diwujudkan dan kerusakan lingkungan tidak terus dianggap sebagai risiko biasa dalam aktivitas ekonomi.
Keempat, negara harus memiliki kekuatan penuh untuk menjaga kepentingan rakyat. Dalam Islam kaffah, negara memiliki peran sentral dalam mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari bahaya. Negara tidak boleh menyerahkan keselamatan publik kepada mekanisme pasar. Udara bersih adalah kebutuhan rakyat. Hutan yang terjaga adalah kebutuhan rakyat. Lingkungan yang aman adalah hak rakyat. Karena itu, negara wajib memastikan seluruh kebijakannya berpihak pada keselamatan manusia dan keberlangsungan kehidupan, bukan pada keuntungan segelintir pihak.
Saatnya Beralih dari Solusi Tambal Sulam
Karhutla yang terus berulang adalah peringatan bahwa penyelesaian yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh. Memadamkan api memang penting, mengirim helikopter memang perlu, memantau titik panas memang harus dilakukan.
Namun semua itu belum cukup apabila tata kelola yang membuka peluang terjadinya kerusakan tidak dibenahi secara mendasar. Kita membutuhkan perubahan cara pandang.
Di sisi lain, hutan bukan hanya sekedar komoditas. Rakyat bukan sekadar pihak yang harus bertahan ketika asap datang. Dalam pandangan Islam, manusia, alam, dan kekayaan yang ada di bumi berada dalam aturan Allah Swt. Karena itu, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada aturan-Nya secara menyeluruh.
Karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan. Ia adalah persoalan sistem yang harus dikoreksi. Dan ketika berbagai solusi parsial terus gagal menghentikan bencana yang berulang, maka sudah saatnya kita mempertanyakan sistem yang melahirkan persoalan tersebut. Islam kaffah menawarkan jalan keluar: pengelolaan alam sebagai amanah, negara sebagai pengurus rakyat, kekayaan alam untuk kemaslahatan umat, pengawasan yang kuat, serta hukum yang tegas dan adil.
Maka itu, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian metode pemadaman. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara mengatur kehidupan. Bukan sekadar memadamkan api, tetapi harus memadamkan sistem dan kebijakan yang membuka jalan bagi kerusakan. Bukan sekedar menyelamatkan hutan hari ini, tetapi membangun sistem yang menjaga bumi dan manusia secara berkelanjutan.
Karena sesungguhnya, penyelesaian masalah yang berulang tidak cukup dengan solusi yang berulang. Sudah saatnya kembali kepada aturan Allah secara kaffah. Islam kaffah, solusi ideologis untuk menyelesaikan persoalan manusia, termasuk menjaga alam dan melindungi kehidupan melalui bingkai Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah.
Wallahu’alam Bishowab.
