Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fase Kritis Karhutla, Dimanakah Peran Negara?

Saturday, September 12, 2026 | September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T13:32:40Z





Oleh: Lilis Sumyati
Pegiat Literasi

Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Ayat Al-Qur’an tersebut semakin menegaskan terhadap kondisi bencana alam yang terjadi akibat perbuatan tangan manusia yang kerap melakukan keburukan dengan cara merusak alam. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang masih menjadi perhatian adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan ekosistem, tetapi juga memicu munculnya kabut asap yang dapat menyebar hingga lintas negara serta berdampak pada penurunan kualitas udara.

Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang terdampak kebakaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan tercatat mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Angka tersebut belum mencakup sejumlah kejadian kebakaran terbaru yang hingga saat ini masih dalam proses penanganan dan pemadaman, sehingga luas keseluruhan lahan yang terdampak masih berpotensi mengalami peningkatan.
Petugas menemukan adanya indikasi bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari upaya pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka diduga terlibat dalam kejadian karhutla yang berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Riau. (News.detik.com, 24/8/2026)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukanlah persoalan yang baru terjadi, melainkan permasalahan yang telah berulang dari tahun ke tahun. Berulangnya kejadian tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan karhutla masih menghadapi berbagai tantangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah telah mengambil pembelajaran dari kejadian-kejadian sebelumnya dan mengimplementasikannya dalam strategi pencegahan yang lebih efektif. Lantas, apa yang menjadi faktor penyebab sehingga permasalahan karhutla terus berulang dan upaya pencegahannya belum mampu memberikan hasil yang optimal?

Kepentingan Ekonomi Kapitalis
Karhutla tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme yang cenderung memandang hutan dan lahan sebagai sumber keuntungan. Hutan dan lahan dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, bahkan terkadang dieksploitasi secara berlebihan demi mendapatkan keuntungan. Dalam prosesnya, kepentingan ekonomi sering kali lebih diutamakan tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan, termasuk risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, lemahnya pengawasan pemerintah dalam melindungi hutan serta adanya berbagai aturan yang memudahkan pihak swasta untuk menguasai dan memanfaatkan hutan juga menjadi persoalan. Berbagai kebijakan yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan tersebut tentu tidak muncul begitu saja, tetapi dipengaruhi oleh berbagai kepentingan yang ada di baliknya.

Karhutla dapat terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya adalah pembakaran yang sengaja dilakukan oleh oknum perorangan maupun perusahaan untuk membersihkan lahan dan membuka perkebunan, seperti perkebunan kelapa sawit. Selain itu, pengalihan fungsi dan pengeringan lahan gambut juga dapat meningkatkan risiko kebakaran. Ketika lahan gambut kehilangan kemampuan menyimpan air, kondisi tanah menjadi sangat kering dan mudah terbakar, terutama saat musim kemarau. Kebakaran pada lahan gambut juga dapat menyebar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan.

Selain faktor manusia, kondisi alam seperti musim kemarau juga dapat memperparah terjadinya karhutla. Pengelolaan hutan dan lahan yang kurang baik membuat lahan yang baru dibuka menjadi lebih cepat kering, sehingga meningkatkan risiko munculnya titik panas (hotspot) dan meluasnya kebakaran. Namun, penyebab karhutla tidak seharusnya hanya dilihat sebagai akibat musim kemarau yang terjadi setiap tahun. Jika penanganan hanya berfokus pada pemadaman api, sementara penyebab utamanya seperti pembukaan dan eksploitasi hutan serta lahan tidak ditangani, maka masalah karhutla akan terus berulang.

Pada akhirnya, penanganan karhutla masih lebih banyak berfokus pada tindakan teknis dan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pemerintah melakukan berbagai upaya, seperti membentuk satuan tugas (satgas), melakukan water bombing, dan langkah pemadaman lainnya. Namun, upaya tersebut belum cukup jika tidak disertai dengan penyelesaian masalah utama yang menjadi penyebab karhutla. Persoalan seperti kebijakan pengelolaan hutan dan lahan serta penguasaan lahan yang dapat mendorong eksploitasi lingkungan juga perlu diperbaiki agar karhutla tidak terus berulang.

Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan dapat menghasilkan kabut asap yang menyebar hingga ke negara lain serta menurunkan kualitas udara yang harus dihadapi oleh masyarakat. Selain asap, karhutla juga menghasilkan partikel berbahaya yang dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama penyakit pada saluran pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Di sisi lain, masih muncul persoalan mengenai penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran lahan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga menimbulkan kesan bahwa pelaku karhutla belum mendapatkan tindakan yang tegas.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari sistem kepemimpinan sekuler yang lebih memisahkan urusan kehidupan dari nilai-nilai agama. Dalam kondisi seperti ini, jabatan tidak selalu dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan, termasuk di hadapan Allah Swt., tetapi dapat dianggap sebagai sarana untuk memperoleh kepentingan dan keuntungan pribadi maupun kelompok. Akibatnya, fungsi pemimpin dalam mengurus dan melindungi kepentingan masyarakat (riayah) serta menjaga dan melindungi masyarakat (junnah) menjadi kurang optimal.

Solusi Optimal dalam Islam
Dalam Islam, hutan termasuk dalam kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Hutan tidak seharusnya dikuasai oleh pihak tertentu atau diberikan melalui izin konsesi kepada perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw.:

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, apapun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jika ketiadaannya di tengah masyarakat dapat memicu kesulitan, maka sesuatu itu dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum.
Masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai dengan kemampuan mereka dalam mengelolanya. Namun, pemanfaatan tersebut tidak boleh menghalangi masyarakat lain untuk mendapatkan manfaat yang sama dan harus tetap memperhatikan kawasan yang telah ditetapkan negara sebagai kawasan yang dilindungi (hima).

Untuk mencegah kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan, negara tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi juga harus melakukan pengawasan secara langsung. Pengawasan dapat dilakukan melalui patroli dan penugasan aparat (muhtasib) untuk memastikan aturan diterapkan dan tidak terjadi tindakan yang merusak lingkungan..
Negara juga perlu memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja. Dalam perspektif Islam, sanksi ta'zir dapat ditetapkan berdasarkan kebijakan pemimpin dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat, serta alasan atau motif pelaku.

Inilah gambaran pemimpin dalam negara Islam yakni sebagai ra'in dan junnah, yaitu ketika pemimpin yang bertanggung jawab dalam mengurus dan melindungi rakyatnya. Pemimpin dalam Islam terus berusaha semaksimal mungkin agar kebutuhan dan hak rakyat terpenuhi secara adil dan merata, rakyat akan dilindungi dari sesuatu yang membahayakan. Dalam menghadapi bencana, termasuk karhutla, negara menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan rakyat. Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan, negara akan memadamkan api dan segera mengevakuasi lokasi tersebut. Sementara itu, pemulihan lahan akan didanai dari kas Baitul maal, pelaku kerusakan akan dihukum, karena keselamatan rakyat yang utama.

Islam memiliki solusi untuk berbagai persoalan manusia, termasuk dalam pengelolaan hutan. Solusi tersebut dilakukan dengan mengembalikan hutan sebagai milik umum yang dikelola oleh negara, menghentikan berbagai bentuk perizinan yang menguntungkan pihak kapitalis, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang merusak atau menyalahgunakan hutan agar menimbulkan efek jera. Pemimpin juga harus menjalankan tugasnya sebagai amanah untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan menjadikan jabatan sebagai sarana mencari keuntungan duniawi. Semua itu dapat terwujud dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh.

“Wallahualam bissawab”
×
Berita Terbaru Update