Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Dewi Sintani dan Bambang Hartono Siapkan Eksepsi, Sidang Perdata di PN Kota Agung Berlanjut

Sunday, October 25, 2026 | October 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T12:42:25Z



Nusantaranews.net,
Kuasa Hukum Dewi Sintani dan Bambang Hartono Siapkan Eksepsi, Sidang Perdata di PN Kota Agung Berlanjut

Tanggamus (Nusantaranews.net) Bandar Lampung -Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah dan Rekan menyiapkan eksepsi serta jawaban hukum untuk membela kepentingan Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Nurul Hidayah, yang akrab disapa Bunda Nurul, bersama Marojahan Hutabarat. Keduanya bersiap menyampaikan tanggapan hukum terhadap gugatan penggugat dalam agenda persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Bunda Nurul setelah menerima surat kuasa khusus dari kliennya pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di ruang kerjanya.

Penyiapan eksepsi dan jawaban menjadi bagian penting dalam proses pembelaan kedua tergugat. Melalui eksepsi, pihak tergugat dapat mengajukan keberatan terhadap aspek prosedural atau hal-hal tertentu terkait gugatan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Sementara itu, jawaban digunakan untuk menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat.

Materi dan argumentasi yang akan diajukan tim kuasa hukum nantinya bergantung pada substansi gugatan, dokumen perkara, serta dasar hukum yang dinilai relevan. Karena itu, isi eksepsi dan jawaban belum dapat disimpulkan sebelum dokumen tersebut disampaikan dan diperiksa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, agenda persidangan direncanakan berlangsung melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-Court/e-Litigasi. Dengan mekanisme tersebut, penyampaian dokumen persidangan dilakukan secara elektronik sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut. Ruang lingkup kuasa antara lain mencakup pendampingan mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan.

Agenda 29 Oktober mendatang menjadi tahapan penting bagi kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka dalam proses penyelesaian sengketa. Namun, substansi perkara dan kekuatan argumentasi masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Media ini akan terus memantau perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi, informasi persidangan, serta keterangan para pihak yang dapat diverifikasi.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, serta tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim atas pokok sengketa.(R.Gntoro)

×
Berita Terbaru Update