Menteri perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespon kenaikan harga daging ayam ras, di sejumlah daerah yang kenaikan bahkan mencapai Rp 100.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Ia menyebut rata-rata harga ayam secara nasional per Rabu (26 Agustus 2026) berada di kisaran Rp 41.000 per kilogram.
Mendag menyebut, harga ayam saat ini berada di sekitar 41.000 per kg dan akan dikomunikasikan agar berada di level maksimal Rp 40.000 per kilogram. Sementara harga telur yang saat ini masih di kisaran Rp 26.000 per kilogram, perlu didorong melalui penyerapan agar kembali ke tingkat yang dinilai ideal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kenaikan harga daging ayam ras hingga minggu ke tiga Agustus 2026, terjadi di 220 kabupaten/ kota atau 61,11 persen di wilayah Indonesia. Jumlah tersebut naik dari 110 daerah pada minggu ke tiga Juli, menjadi 188 daerah pada minggu pertama Agustus dan 205 daerah pada minggu kedua. Secara nasional harga daging ayam ras pada periode tersebut naik 5,84 persen dibandingkan Juli 2026 dengan rata-rata Rp 40.393 per kilogram.
Perbedaan harga antar wilayah juga cukup lebar. Harga tertinggi mencapai Rp 100.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya Papua Tengah, sedangkan harga terendah sekitar Rp 20.500 per kilogram (CNN Indonesia kamis, 27 Agustus 2026).
Harga sejumlah bahan pangan pokok naik, di tengah pengumuman pemerintah bahwa Indonesia swasembada pangan. Harga pangan tidak merata antar satu wilayah dengan wilayah lainnya, kesenjangan ini sangat melebar, antara wilayah satu dengan wilayah yang lain khususnya di Papua Tengah. Ini terlihat dari harga daging ayam ras yang sangat jauh berbeda di berbagai wilayah.
Jika ditelusuri dengan benar, sesungguhnya swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan mengenai harga dan distribusinya. Hal ini sangat erat kaitannya dengan praktik monopoli oligopoli yang ada di tengah masyarakat. Monopoli oligopoli menjadikan harga pasar bisa diatur oleh produsen besar (kapitalisme). Hal ini menjadikan masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan, karena harga pangan tidak stabil. Kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat kini meroket, sesuai dengan ketentuan sang pemilik modal. Akhirnya masyarakat kecil lah yang menjadi tumbal atas permainan monopoli tersebut. Inilah polemik yang timbul akibat monopoli oligopoli yang dimainkan oleh elit kapitalis, yang keberadaannya makin mencekik rakyat.
Dalam sistem Kapitalisme, mengukur pencapaian kesejahteraan hanya dari besarnya produksi saja. Tidak memastikan distribusi pangan sampai ke rakyat. Negara dalam sistem Kapitalisme lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara hanya menjadi regulator, tidak hadir sebagai pengawas berjalannya kebijakan yang telah di tetapkan. Pemerintah hanya duduk di singgasana, tidak terjun ke masyarakat secara langsung, maka wajar jika tidak mengetahui apa yang menghimpit rakyatnya.
Harga ayam perlu dijaga agar tidak terlalu tinggi, juga terlalu jatuh rendah. Jika harga jatuh terlalu rendah, dapat membuat peternak kesulitan menutup biaya produksi, termasuk pembelian pakan. Harga acuan penjualan (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET) merupakan harga yang disepakati antara produsen dengan konsumen dengan pertimbangan biaya produksi. Penetapan tersebut ditujukan agar produsen maupun konsumen tidak mengalami kerugian. Terkait permainan distributor yang membuat kenaikan harga di pasaran, seharusnya mekanisme penyerapan dan harga acuan yang telah ditentukan ini dapat stabil, jika pemerintah hadir sebagai pengawas dan pelaksanaan kebijakan. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis, harus mengikuti harga acuan yang telah ditentukan. Pengontrolan dan penjagaan mengenai harga ayam harus dijaga ketat, agar keseimbangan tercapai, harga tidak terlalu tinggi atau rendah.
Sebenarnya kenaikan harga di tingkat konsumen tidak selalu diikuti oleh kenaikan harga di tingkat peternak, oleh karena itu keberadaan monopoli oligopoli harus ditelusuri hingga rantai distribusinya, dan keberadaannya harus di musnahkan. Hal ini sangat berbeda dalam pandangan Islam. Islam menetapkan harga pangan sebagai kebutuhan pokok dan harus dijamin pemenuhannya oleh negara.
Negara wajib memastikan distribusi pangan hingga bisa diakses semua orang dengan harga terjangkau.
Negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan rakyat terpenuhi. Praktik monopoli oligopoli adalah hal yang dilarang dalam Islam. Dalam Islam dilarang keras melakukan penimbunan barang untuk mempermainkan harga pasar. Aktivitas bisnis harus berjalan jujur, tanpa eksploitasi, kecurangan, atau persengkongkolan harga. Keadilan distributif, kekayaan tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok tertentu.
Pemerintah berwenang mengawasi pasar dan melarang struktur pasar yang menindas konsumen. Selain itu dalam Islam diberlakukan sanksi yang tegas bagi para pelaku monopoli oligopoli, hukum diberlakukan dengan tegas dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga praktik monopoli oligopoli dapat diatasi hingga ke akarnya.
Hanya dengan Islam, maka persoalan monopoli oligopoli akan teratasi dan swasembada pangan benar-benar akan terealisasi.
Allahu a'lam bishawwab.
