Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Endless suffering for Palestine Penguasa-Penguasa Muslim Membisu.

Thursday, September 03, 2026 | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T08:22:42Z



Oleh : Ummu Syakira 

Media Internasional Al Jazeera melaporkan  anak-anak Palestina di penjarakan zionis Israel, kasus tersebut administrative detention (penahanan tanpa tuduhan atau tanpa persidangan) dan juga Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy, menyebut 370 anak tersebut menjadi tahanan dari 9.400 tahanan narapidana Palestina yang ditahan Israel hingga awal Agustus 2026.

Melalui sistem administrative detention inilah militer Israel dapat menahan siapa saja, termasuk anak-anak di bawah umur, tanpa tuduhan resmi dan tanpa proses persidangan. Penahanan dilakukan berdasarkan "bukti rahasia" yang tidak diungkapkan kepada tahanan atau pengacara mereka. Masa penahanan ini biasanya berlangsung selama 6 bulan, namun dapat diperpanjang tanpa batas waktu oleh pengadilan militer.

Seperti yang kita ketahui peperangan terjadi sejak 7 Oktober 2023 hingga hari ini tahun 2026 palestina terus saja dibombardil secara brutal oleh zionis Israel penahanan-penahanan terhadap warga palestina terus saja dilakukan terlebih zionis Israel mendapat bantuan militer skala besar oleh AS sebagai Penyokong Utama.

  Pemboman dilakukan dengan menyasar kaum wanita dan anak anak, tak terkecuali banyaknya penyiksaan dan penahanan tawanan secara paksa yang dialami oleh warga gaza, lebih mirisnya lagi penguasa muslim membisu melihat kekejaman yang dilakukan oleh zionis, why?

Ada beberapa faktor yang menyebabkan penguasa muslim bungkam
- Ketergantungan Politik dan Ekonomi pada Amerika Serikat yang menjadi penyokong utama isreal.
Banyak negara mayoritas Muslim, terutama di kawasan Teluk dan Timur Tengah, memiliki aliansi strategis yang kuat dengan Amerika Serikat. Pada akhirnya Negara-negara muslim tersebut bergantung pada AS.
- Dukungan Komunitas Agama
- Faktor Politik Domestik AS yang akhirnya membuat Kebijakan luar negeri AS sangat pro-Israel didorong juga oleh pengaruh politik internal yang kuat.
- Sejarah dan Pengakuan Pertama AS adalah negara pertama di dunia yang secara resmi mengakui berdirinya negara Israel pada tahun 1948. Hubungan ini semakin menguat menjadi kemitraan militer penuh setelah Perang Enam Hari pada tahun 1967.

Alasan busuk zionis untuk menangkap anak di bawah umur menjadi tahanan adalah bagian dari kebijakan sistematis Zionis Israel untuk menghancurkan masa depan anak-anak Palestina dan Memenjarakan anak-anak juga adalah strategi untuk menekan dan mengintimidasi perlawanan rakyat Palestina.

Padahal Penangkapan dan pemenjaraan anak adalah kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Penguasa - penguasa di negeri - negri muslim hari ini bisu karena banyak yang mengemban nasionalisme dan kapitalisme Sekulerisme sehingga mereka tak mampu membebaskan anak-anak Palestina dari penjara Zionis Israel apalagi mereka mengikat diri oleh kepentingan diplomatik mereka masing-masing.
Mereka melupakan hadist Rasulullah Saw yang mengatakan bahwa kaum muslim adalah satu kesatuan.

Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda :
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَل الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى"
Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakan sakit, hingga tidak bisa tidur dan merasa demam." (HR. Bukhari dan Muslim)

  Penguasa di negeri muslim harusnya menyadari bahwa kejahatan Zionis terhadap anak-anak Palestina tidak boleh dibiarkan, bahkan harus dilawan dan diperangi dengan jihad fii sabilillah.

Persatuan umat harus dengan jihad seperti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah negri -muslim harus mengerahkan tentara tentaranya demi membela kaum muslim yang lainnya dan penegakan daulah Khilafah adalah kunci pembebasan Palestina dari penjajahan Zionis Israel karena dengan adanya khilafah kaum muslim mampu menerapkan hukum syari'at Islam secara totalitas.

Syariat Islam mengatur perlindungan terhadap anak-anak di saat perang, memuliakan, menjaga dan memberi harapan masa depan.

Dalam sejarah Khilafah Islam, perlindungan terhadap anak-anak di masa perang bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan kebijakan nyata yang diterapkan oleh para khalifah dan panglima perang. Landasan utamanya adalah perintah Rasulullah SAW yang sangat tegas: “Jangan membunuh anak-anak.” (HR. Muslim).

Contohnya Instruksi Militer yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq Saat melepas pasukan Usamah bin Zaid ke wilayah Syam, Abu Bakar memberikan 10 wasiat militer yang menjadi hukum perang Islam. Wasiat pertama dan utama adalah larangan mutlak membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Jika ada anak dari pihak musuh yang ditemukan di medan perang, mereka wajib diamankan, bukan dijadikan target.

Dalam kitab Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah Jilid 2 (karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani) pada Bab Jihad, pembahasan mengenai hukum tawanan perang (asra) dijelaskan secara rinci berdasarkan nas-nas syariat.Secara garis besar, status tawanan perang terbagi berdasarkan gender dan usia, di mana Khalifah (pemimpin negara Islam) memiliki wewenang penuh untuk menentukan opsi terbaik demi kemaslahatan umat Islam.

1.Tawanan Pria Dewasa (Baligh)Bagi kombatan atau pria dewasa dari pihak musuh yang tertawan dalam pertempuran, Khalifah diberikan hak memilih salah satu dari 4 opsi hukum yang didasarkan pada Surah Muhammad ayat 4 dan tindakan Rasulullah SAW:
Al-Mannu (Membebaskan tanpa syarat): Khalifah boleh melepaskan tawanan begitu saja tanpa meminta imbalan apa pun.
Al-Fida' (Membebaskan dengan tebusan): Pembebasan tawanan dengan kompensasi berupa uang/harta, pertukaran dengan tawanan Muslim, atau jasa tertentu (misalnya mengajar anak-anak Muslim membaca dan menulis seperti pasca-Perang Badar).
Al-Istriqaaq (Menjadikan budak): Menjadikan tawanan tersebut sebagai hamba sahaya (perbudakan dalam konteks perang ini tunduk pada hukum-hukum Islam terkait pembebasan budak).
Al-Qatl (Hukuman mati): Opsi ini diambil jika tawanan tersebut merupakan penjahat perang, tokoh intelektual musuh yang sangat berbahaya, atau jika kematiannya mendatangkan kemaslahatan besar bagi keamanan kaum Muslimin.

2. Tawanan Wanita dan Anak-Anak (Sabaya)Hukum bagi wanita dan anak-anak yang tertawan berbeda dengan pria dewasa:Tidak Boleh Dibunuh: Hukum asal dalam jihad melarang keras membunuh wanita, anak-anak, orang tua, dan pemuka agama yang tidak ikut serta dalam pertempuran fisik.Otomatis Menjadi Budak.

Berbeda dengan pria dewasa yang statusnya menunggu pilihan Khalifah, wanita dan anak-anak yang tertawan secara otomatis berstatus sebagai tawanan yang menjadi bagian dari harta rampasan perang (ghanimah) untuk dijadikan hamba sahaya.

3. Ketentuan Tambahan Terkait Tawanan yang Masuk Islam Jika seorang tawanan perang menyatakan masuk Islam setelah dia tertawan, hal itu melindungi darahnya (tidak boleh dihukum mati). Namun, status tawanannya (apakah dibebaskan, ditebus, atau tetap menjadi budak) tetap berlaku sesuai keputusan Khalifah.Kewajiban Memperlakukan dengan Baik: Selama berada dalam penahanan, kaum Muslimin wajib memberi mereka makan, pakaian yang layak, dan dilarang menyiksa mereka di luar batas hukum.

Islam sudah terbukti memiliki aturan yang sempurna berakar kuat dari keyakinan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Salah satu landasan utama dijelaskan dalam Surah Al-Ma'idah ayat 3, di mana Allah SWT berfirman: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam itu menjadi agamamu.”

Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual atau hubungan manusia dengan Tuhannya saja (hablum minallah). Islam juga menyediakan regulasi yang mendetail mengenai hubungan antarmanusia (hablum minannas), termasuk Hukum Internasional dan Perang Mengatur etika pertempuran, perlindungan warga sipil, dan perlakuan terhadap tawanan.



Wallahu a'lam bisowab
×
Berita Terbaru Update