Oleh Umi Lia
Member Akademi Menulis Kreatif
Kondisi negeri yang kian carut marut serta kebijakan yang semakin menyulitkan rakyat membuat mahasiswa menjadi geram. "Indonesia gelap" menjadi tajuk aksi yang digelar oleh mereka yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI). Unjuk rasa ini merupakan respon terhadap berbagai keputusan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat dan mengancam masa depan generasi muda. Salah satunya adalah efisiensi anggaran di sejumlah sektor, terutama pemotongan di bidang pendidikan yang dirasakan langsung oleh para mahasiswa. Karena banyak penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) terancam tidak bisa lanjut kuliah. Bahkan penerima beasiswa luar negeri, mereka bisa terlantar karena tidak ada dana. (bbc.com, 21/2/2025)
Aksi Indonesia gelap terjadi hampir sepekan mulai dari Senin 17/2 hingga Jumat 21/2/2025 lalu. Unjuk rasa ini tidak hanya terjadi di Jakarta, juga di sejumlah daerah di antaranya di Palembang, Jogyakarta, hingga Mataram. Setidaknya ada 13 tuntutan multidimensi yang dihasilkan, mulai dari pendidikan, proyek strategis nasional (PSN), undang-undang minerba, program MBG dan lain-lain. Mereka berharap akan ada solusi praktis semisal masalah biaya sekolah yang kian mahal, mahasiswa menuntut agar murah bahkan gratis. Undang-undang saat ini dinilai tidak pro rakyat, dan mengharapkan adanya evaluasi agar lebih memihak rakyat.
Jika ditelaah secara mendalam, tuntutan tersebut akan sulit direalisasikan. Berubahnya kebijakan dan penggantian rezim sudah berulang kali terjadi. Hanya saja jika sistem yang melingkupinya tetap sekuler demokrasi kapitalisme, maka tidak akan terjadi perubahan yang sebenarnya. Karena perlu disadari bahwa berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat seperti pendidikan mahal, perampasan lahan adat, dosen bermasalah, dwi fungsi ABRI, undang-undang yang semakin menguatkan korporasi dan lain sebagainya, ditetapkan mengikuti politik yang berlaku yaitu kapitalis demokrasi. Negeri ini menganutnya secara sadar, ia berdiri di atas prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Manusia diberi kedaulatan untuk membuat hukum yang akan diterapkannya.
Sistem ini membuat umat Islam menyekutukan Allah Swt. sebagai satu-satunya zat yang berhak mengatur manusia, sementara seperti diketahui bersama syirik adalah dosa besar. Pada praktiknya demokrasi penuh dengan kebohongan, manipulasi dan rekayasa yang menyesatkan masyarakat. Karena pada dasarnya rakyat tidak berkuasa secara mutlak. Kekuasaan atas segala kepentingan umum berada di tangan pemimpin negara, sekalipun ada parlemen yang diklaim sebagai wakil rakyat. Nyatanya aturan-aturan yang mereka sahkan berasal dari pengkajian pemerintah. Inilah yang dijelaskan oleh Syaikh Abdul Qodim Zalum, seorang ulama sekaligus negarawan ulung dalam kitabnya Afkar Siasyah (Pemikiran Politik Islam). Aturan politik seperti ini membuka ruang lebar terjadinya keculasan karena hukum tergantung pada kepentingan manusia. Yang itu akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang kuat, yaitu para pemilik modal.
Ideologi kapitalis mengambil demokrasi sebagai sistem politiknya, menjadi rumah bagi pemilik modal karena ekonominya berdiri di atas asas kebebasan kepemilikan. Kebebasan tersebut dijamin oleh undang-undang yang dibuat penguasa. Inilah yang menyebabkan rakyat terus diliputi kekhawatiran, ketidakjelasan dan kegelapan di masa mendatang. Siapa pun yang memimpin, maka aturan yang dihasilkan pasti menguntungkan para pengusaha dan penguasa.
Jika masih bertahan dengan demokrasi, perjuangan dan tuntutan mahasiswa tidak akan berhasil bahkan seperti jatuh terus ke lubang yang sama berkali-kali. Di negara asalnya sendiri, demokrasi dikritik karena kezalimannya, hal ini terlihat dari banyaknya aksi unjuk rasa yang digelar. Mereka menolak kebijakan yang dikeluarkan presidennya, bahkan menyebut Trump sebagai diktator.
Berbeda dengan sistem Islam (Khilafah), yang telah jelas mendudukan semua masalah pada tempatnya. Setidaknya ada empat pilar dalam mengatur tata negara. Pertama, kedaulatan di tangan syara'. Kedua, kekuasaan milik umat. Ketiga, mengangkat satu pemimpin hukumnya fardu bagi seluruh kaum muslim. Keempat, hanya khalifah yang berhak melakukan adopsi terhadap hukum-hukum syara'. Seorang penguasa berhak membuat undang-undang dasar dan semua perundang-undangan di bawahnya.
Hal ini sudah dijelaskan oleh Syaikh Taqiuddin an-Nabhani di kitab Nizamul Hukmi fil Islam. Poin terakhir ini menutup celah keculasan penguasa dalam membuat aturan, karena peraturan yang diterapkan hanya hukum Allah. Jadi seorang pemimpin hanya akan menerapkan hukum-hukum yang sudah ada. Dengan begitu, umat tidak akan menggantungkan perubahan pada ideologi lain, karena agamanya sendiri bisa mewujudkan apa yang diharapkan seluruh manusia.
Pangkal masalah ini yang seharusnya dipahami oleh umat, khususnya mahasiswa sebagai agen of change. Mereka sudah seharusnya melek politik, kritis dan menjadi lokomotif perubahan di tengah masyarakat. Seperti diketahui bersama, di setiap zaman bahwa para pemuda selalu menjadi pioner perubahan. Para sahabat Rasulullah juga lebih banyak dari kalangan muda. Mereka punya peluang besar menerima dakwah karena mereka tulus dan mudah disentuh perasaannya.
Walhasil, mahasiswa semestinya melakukan perubahan ke arah sistem. Indonesia yang mereka anggap gelap terjadi akibat tidak tunduk pada syariat Islam, dan cenderung menerapkan sistem buatan manusia yaitu demokrasi. Karena itu sudah saatnya generasi muda menjadi agen perubahan untuk mengemban risalah agung ini dengan mengoreksi penguasa atas spirit amar makruf nahi mungkar. Kemudian menyuarakan solusi hakiki yaitu menerapkan hukum Allah Swt. Inilah yang akan menjanjikan kegemilangan masa depan masyarakat bukan kegelapan atau kesuraman. Untuk mewujudkannya mesti diperjuangkan bersama dengan kelompok dakwah seperti yang difirmankan Allah dalam QS Ali Imran ayat 104:
"Hendaklah ada di antara kalian segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Wallahu a'lam bissawab.