Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Hujan adalah berkah bagi seluruh mahluk hidup yang ada di bumi. Namun keberadaannya bisa menjadi petaka akibat ulah manusia yang mengabaikan kelestarian alam. Karena faktanya musim penghujan bisa juga menyebabkan banyak bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Belum lama ini, banjir besar melanda wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi juga Karawang Jawa Barat. Musibah kali ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat. Bukan hanya rumah warga, tapi fasilitas umum seperti sekolah juga ikut terendam. Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terdapat 114 gedung sekolah mengalami kerusakan, di mana 90 SD, tujuh SLB, sembilan SMA, lima SMK, dan tiga SMP turut menjadi korban.
Untuk memulihkan sekolah pasca banjir Bekasi, pemerintah menyalurkan bantuan sesuai dengan tingkat kerusakan dan alokasi anggaran yang tersedia. Tanggung jawab perbaikan ini akan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota, sesuai dengan porsi masing-masing. (beritasatu.com, 06/03/2025)
Terjadinya banjir besar di Jabodetabek memunculkan banyak analisisanalisis. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan bahwa intensitas hujan yang tinggi lah yang menjadi penyebabnya, sehingga Kali Ciliwung meluap. Tetapi menurut KP2C, hal ini karena perubahan tata kelola lahan di hulu, seperti di daerah Puncak dan Sentul yang dialih fungsikan menjadi properti dan tempat wisata sehingga air tidak lagi memiliki daerah resapan.
Selain itu, terjadi penyempitan dan pendangkalan di area sungai sehingga tidak mampu menampung debit air. Juga banyak pembangunan pabrik dan perumahan yang melanggar garis sempadan sungai Cileungsi dan kali Bekasi. Sementara itu, DPR berpendapat bahwa musibah yang terjadi diduga akibat pembukaan 20 juta hektare hutan di puncak, Bogor yang merupakan lahan untuk pangan, energi, dan air sebagai biang kerok terjadinya banjir Jabodetabek. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpendapat bahwa kerusakan akibat alih fungsi lahan di kawasan tersebut diperkirakan telah mencapai 65%, artinya sudah lebih dari separuh wilayah yang mengalami kerusakan serius.
Mirisnya, pembangunan yang masif terjadi tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan itu, justru didukung oleh penguasa. Yaitu dengan pemberian izin yang dimaksudkan demi meningkatkan pendapatan daerah. Alhasil luas tanah untuk menyerap air hujan semakin berkurang, sehingga banjir mudah terjadi.
Musibah banjir yang terus berulang sejatinya bukan hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dan pendangkalan sungai. Tetapi karena kebijakan pembangunan ala kapitalisme yang tidak memperhatikan kerusakan lingkungan serta dampaknya bagi masyarakat. Atas nama meningkatkan pertumbuhan ekonomi para pengusaha yang didukung penguasa melakukan alih fungsi lahan secara besar-besaran menjadi pemukiman, hotel, tempat wisata dan lain sebagainya. Pejabat seperti ini memiliki karakter kapitalistik yakni hanya mencari keuntungan pribadi dan golongannya sehingga lupa kepada rakyat yang seharusnya dilindungi. Demi cuan mereka abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pemimpin, dan lebih condong kepada para pemilik modal, meski kebijakannya menimbulkan bencana.
Akibatnya penanganan banjir yang dilakukan pemerintah selama ini seolah hanya berjalan di tempat, solusi yang diberikan hanya bersifat parsial semata seperti mengunjungi korban banjir, bagi-bagi bantuan, pengerukan kali, dan modifikasi cuaca, padahal yang diperlukan rakyat adalah tindakan nyata agar mereka tidak perlu lagi khawatir setiap musim penghujan tiba.
Inilah yang terjadi apabila sistem kapitalisme diterapkan untuk mengatur kehidupan, penguasa hanya berperan sebagai regulator atau pembuat kebijakan, yang keberadaannya justru merugikan rakyat. Sangat berbeda dengan aturan Islam yang memosisikan pemimpin sebagai ra’in (pengurus rakyat). Penyelesaian banjir dalam paradigma Islam dilakukan sesuai hukum syariat yang mewajibkan negara sebagai pengelola bumi Allah sehingga tidak akan membuat peraturan yang merusak lingkungan. Sebagaimana firman Allah Swt.:
“(Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat, ‘Aku hendak menjadikan Khalifah di bumi.’” (QS Al-Baqarah : 30)
Dan juga firman-Nya:
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” ( QS Al-A’raf : 56)
Ketika terjadi bencana yang demikian besar, patut disadari bahwa semua yang terjadi disebabkan oleh kelalaian manusia yang mengabaikan aturan Allah Swt. Untuk mencegah terjadinya banjir penguasa Islam akan melakukan pembangunan dan tata kota yang sangat memperhatikan kelestarian lingkungan. Daerah resapan air akan tetap dijaga dan dilindungi dari pembangunan pemukiman, pariwisata dan lain sebagainya sehingga fungsinya tetap optimal. Sedangkan alih fungsi hutan akan dilakukan dengan memperhatikan dampak negatifnya bagi lingkungan dengan meminta pertimbangan kepada para ahli.
Penguasa Islam juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat melalui petugas juga kamera pengawas secara real time sehingga ketinggian air akan terpantau. Sekaligus memastikan keoptimalan fungsi bendungan, drainase, sungai, dan sarana lain yang menjadi jalur lewatnya air. Kesigapan dan kecepatan informasi dari petugas berperan penting akan menyelamatkan masyarakat dari banjir.
Selain itu, sungai-sungai akan dikeruk secara berkala, dibersihkan dari sampah atau apapun yang menghalangi aliran air. Daerah yang gundul akan ditanami dengan pepohonan yang akarnya dapat menahan air. Daerah sempadan sungai juga harus bebas dari pembangunan apapun jenisnya. Negara juga akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar senantiasa peduli dengan lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai. Hal yang sama pun dilakukan kepada perusahaan-perusahaan, mereka tidak boleh asal membuka usaha tanpa memikirkan kelestarian lingkungan. Apabila ada yang melanggar mereka akan mendapatkan sanksi berat yang menimbulkan efek jera.
Negara akan menyejahterakan penduduknya dengan menyediakan kebutuhan perumahan yang layak, sehingga tidak ada lagi rakyat yang tinggal di pinggiran sungai. Para pejabat dalam sistem Islam hanya dipilih dari orang-orang yang amanah dan bertakwa sehingga tidak akan mengeluarkan izin pembangunan yang merusak lingkungan apalagi memperjualbelikannya.
Jika banjir tetap terjadi setelah melalui upaya mitigasi, penguasa akan melakukan evakuasi warga, dengan tetap mengutamakan keselamatan. Menempatkan di pengungsian yang layak dan aman, serta mencukupi segala kebutuhannya, seperti makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, dan keamanan. Apabila ada rumah atau infrastruktur yang rusak, seperti sekolah, rumah sakit, dan lain-lain, negara akan segera memperbaiki dan membangunnya kembali dengan dana dari baitulmal.
Pemimpin Islam juga akan mendorong masyarakat untuk membantu warga yang menjadi korban dengan bersedekah. Tak lupa penguasa juga akan mengajak umat untuk bertobat dan berdoa kepada Allah agar bencana tersebut segera selesai. Demikianlah Negara yang menerapkan aturan Islam kaffah dalam menangani bencana, solusi yang diberikan bersifat menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Namun periayahan ini hanya akan terwujud dalam negara yang menerapkan hukum syariat secara menyeluruh bukan dalam negeri yang menganut sistem demokrasi kapitalisme.
Wallahualam bishawab.